Main Article Content

Abstract

Perkembangan teknologi informasi berkonsekwensi terhadap perkembangan hukum dan aplikasinya, termasuk dalam peran dan fungsi notaris dalam memberikan pelayanan secara elektronik atau yang populer disebut dengan istilah cyber notery yang sudah banyak dikembangkan di beberapa negara maju. Konsep pengembangan cyber notary ini bertujuan untuk lebih menyederhanakan dan memudahkan layanan terhadap para pihak yang memiliki kepentingan dengannya. Namun di Indonesia masih belum ada payung hukum yang secara spesifik mengatur tentang cyber notary ini. Penulisan ini bertujuan untuk mengkaji perlindungan hukum bagi keamanan data cyber notary ditinjau berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Prosedur pengumpulan bahan hukum dalam artikel ini yaitu dengan studi dokumen atau bahan pustaka. Analisis sumber bahan hukum dilakukan secara deskriptif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahwa prosedur pelaksanaan cyber notary mengikuti ketentuan pembuatan akta secara manual dan mengikuti ketentuan pemrosesan Data Pribadi yang tertuang dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 18 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Perlindungan hukum bagi keamanan data cyber notary jika terjadi kelalaian dari pihak Notaris diatur dalam Pasal 46 dan Pasal 47 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Sedangkan perlindungan hukum kemanan data cyber notary dari tindakan cyber crime diatur dalam Pasal 67 dan Pasal 68 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

Keywords

cyber notary data pribadi perlindungan hukum

Article Details

How to Cite
Najib, A. (2024). PERLINDUNGAN HUKUM KEAMANAN DATA CYBER NOTARY BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN DATA PRIBADI. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 7(1), 43 - 59. https://doi.org/10.23920/acta.v7i1.1680

References

  1. DAFTAR PUSTAKA
  2. Buku ‎
  3. Efendi, A’an, Susanti, Dyah Ochtorina, Tektona, Rahmadi Indra, Penelitian Hukum Doktrinal, Cetakan ‎Pertama, LaksBang Justitia, Yogyakarta, 2019.‎
  4. Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum Edisi Revisi, Cetakan Ke-15, Kencana, Jakarta, 2021.‎
  5. Meilany, Andi Nur Annisa, Cyber Notary: Protokol Notaris yang Disimpan Dalam Bentuk Elektronik, Pena ‎Persada, Banyumas, 2020.‎
  6. Widijawan, Dhanang, E-Logistics Contract Tanggung Jawab Usaha Terhadap Malfunction, Keamanan ‎Siber dan Data Pribadi, Keni Media, Bandung, 2016.‎
  7. Jurnal
  8. Abidin, Dodo Zainal, “Kejahatan dalam Teknologi Informasi dan Komunikasi”. Jurnal Processor, Vol.10, ‎No.2, 2017.‎
  9. Bunga, Dewi, “Politik hukum pidana terhadap penanggulangan cybercrime”, Jurnal Legislasi Indonesia, ‎Vol.16, No.1, 2019.‎
  10. Chastra, Denny Fernaldi, “Kepastian Hukum Cyber Notary Dalam Kaidah Pembuatan Akta Autentik Oleh ‎Notaris Berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris,” Notary Indonesian, Vol. 3, No. 2, 2021.‎
  11. Dharmawan, Ni Ketut Supasti, Kasih, Desak Putu Dewi, Setiawan, Deris, “Personal data protection and ‎liability of internet service provider: a comparative approach”, International Journal of ‎Electrical and Computer Engineering, Vol.9, No.4, 2019.‎
  12. Faulina, Junita, Barkatullah, Abdul Halim, Gozali, Djoni S, “Kedudukan Hukum Akta Notaris Yang ‎Menerapkan Konsep Cyber Notary Di Masa Pandemi Covid-19 Di Indonesia”, Notary Law ‎Journal, Vol. 1, No. 3, Juli, 2022.‎
  13. Islamy, Imam Teguh, Agatha, Sisca Threecya, Ameron, Rezky, Fuad, Berry Humaidi, Evan, Evan, ‎Rakhmawati, Nur Aini, “Pentingnya Memahami Penerapan Privasi Di Era Teknologi Informasi”, ‎Jurnal Teknologi Informasi dan Pendidikan.Vol. 11, No. 2, 2018.‎
  14. Makarim, Edmon, “Interoperabilitas Identitas Digital Dalam Transaksi Elektronik Lintas Negara: Suatu ‎Kajian Hukum Terhadap Sistem Identifikasi dan Autentifikasi Elektronik Menjelang Asean ‎Community 2015”, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol.45, No.2, Juni, 2015.‎
  15. Manurung, Evelyn Angelita Pinondang, Thalib, Emmy Febriani, “Tinjauan Yuridis Perlindungan Data ‎Pribadi Berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 2022, Jurnal Hukum Saraswati, Vol. 4., No. 2., 2022.‎
  16. Nurdiani, Iftah Putri, “Pencurian Identitas Digital Sebagai Bentuk Cyber Related Crime”, Jurnal ‎Kriminologi Indonesia, Vol.16, No.2, 2020.‎
  17. Pangesti, Shinta, Darmawan, Grace I, Limantara, Cynthia P, “Konsep Pengaturan Cyber Notary Di ‎Indonesia”, Rechtsidee, Vol. 7, Desember, 2020.‎
  18. Rossalina, Zainatun, ”Keabsahan Akta Notaris Yang Menggunakan Cyber Notary Sebagai Akta Otentik”, ‎Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, 2016.‎
  19. Rumlus, Muhammad Hasan, Hartadi, Hanif, “Kebijakan Penanggulangan Pencurian Data Pribadi Dalam ‎Media Elektronik”, Jurnal HAM, Vol.11, No.2, 2020.‎
  20. Sari, Dewa Ayu Widya, Murni, R.A Retno, Udiana, I Made, “Kewenangan Notaris di Bidang Cyber ‎Notary Berdasarkan Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 ‎tentang Perubahan Atas Undang-Udang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 tentang ‎Jabatan Notaris”, Acta Comitas Jurnal Hukum Kenotariatan, Vol. 2, No. 2, 2017.‎
  21. Setiadewi, Kadek, Wijaya, I Made Hendra, “Legalitas Akta Notaris Berbasis Cyber Notary Sebagai Akta ‎Otentik”, Jurnal Komunikasi Hukum, Vol. 6, No. 21, Februari, 2020.‎
  22. Teddy Lesmana, CSA., Elis, Eva, Hamimah, Siti, “Urgensi Undang-Undang Data Pribadi Dalam Menjamin ‎Keamanan Data Pribadi Sebagai Pemenuhan Hak Atas Privasi Mayarakat Indonesia”, Jurnal ‎Rechten: Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia, Vol. 3, No. 2, 2022.‎
  23. Theixar, Regina Natalie, SupastiDharmawan, Ni Ketut, “Tanggung Jawab Notaris Dalam Menjaga ‎Keamanan Digitalisasi Akta”, Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan, Vol. 06, No. 1, Maret, ‎‎2021.‎
  24. Wijayanti, Adinda Ari, Ariawan, I Gusti Ketut, “Upaya Perlindungan Terhadap Identitas Para Pihak ‎Dalam Praktik Cyber Notary”, Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan, Vol. 06, No. 03, ‎Desember, 2021.‎
  25. Hasil Penelitian/Tugas Akhir
  26. Karwelo, Erlinda Saktiani, Prospek Pembacaan dan Penandatanganan Akta Notaris, Melalui Video ‎Conference, Tesis, Magister Kenotariatan, Universitas Brawijaya, Malang, 2014.‎
  27. Norsandy, Awalludin, Peran Notaris Dalam Perjanjian Melalui Media Elektronik Berdasarkan Undang-‎Undang ITE, Tesis, Program Studi Kenotariatan, Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 2020.‎
  28. Yusuf, Rezky Aulia, Cyber Notary: Solusi Praktik Notaris Di Masa Darurat Kesehatan, Tesis, Program ‎Studi Magister Kenotariatan, Universitas Hasanuddin, Makassar, 2021.‎
  29. Putri, Indah Aulia, Urgensi Penerapan Cyber Notary Dalam Pelayanan Jasa Notaris Berdasarkan UUJN, ‎Tesis, Magister Kenotariatan, Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 2021.‎
  30. Peraturan Perundang-Undangan
  31. Kitab Undang-undang Hukum Perdata/Burgerlijk Wetboek voor Indonesie, Staatsblad Tahun 1847 ‎Nomor 23.‎
  32. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Lembaran Negara Republik Indonesia ‎Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432.‎
  33. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 ‎tentang Jabatan Notaris, Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran ‎Negara Republik Indonesia Nomor 5491.‎
  34. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Lembaran Negara ‎Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843.‎
  35. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun ‎‎2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 251, ‎Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952.‎
  36. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi, Lembaran Negara Republik ‎Indonesia Tahun 2022 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor ‎‎6820.‎
  37. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun ‎‎2006 tentang Administrasi Kependudukan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 ‎Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475.‎
  38. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan ‎Sertifikasi Elektronik.‎