Main Article Content

Abstract

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mempunyai peran strategis dan ekonomis dalam mencapai tujuan negara kesejahteraan sehingga perlu berdaya saing dan berkelas global serta harus mampu beroperasi secara efisien terutama dalam menjaga ketahanan pangan di Indonesia. Langkah yang diambil oleh pemerintah selaku pemegang saham BUMN di sektor pangan adalah restrukturisasi BUMN pada sektor pangan dengan melakukan pembentukan holding pangan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 118 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Rajawali Nusantara Indonesia. Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah tersebut maka terdapat pengalihan saham seri B dan peniadaan status Persero untuk 6 (enam) perusahaan eks-BUMN. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian pelaksanaan mekanisme konversi utang menjadi penyertaan modal sebagai upaya penyelesaian piutang negara pada BUMN Holding Pangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia dan menguraikan akibat hukum konversi utang menjadi penyertaan modal sebagai upaya penyelesaian piutang negara pada BUMN Holding Pangan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan peundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian bahwa BUMN Holding Pangan telah sesuai dalam melaksanakan mekanisme konversi utang menjadi penyertaan modal sebagai upaya penyelesaian piutang negara melalui tahapan-tahapan yang diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 211/PMK.05/2021 sehingga memperoleh persetujuan Menteri Keuangan atas penyelesaian restrukturisasi piutang dan akibat hukum konversi utang menjadi penyertaan modal yaitu penambahan modal pada PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) selaku induk BUMN Holding Pangan oleh Negara Republik Indonesia selaku pemegang saham dalam bentuk modal saham berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2023 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Rajawali Nusantara Indonesia.

Keywords

konversi utang holding restrukturisasi

Article Details

How to Cite
Adiarto, L. P., Murwadji, T., & Rahmawati, E. (2023). MEKANISME KONVERSI UTANG MENJADI PENYERTAAN MODAL SEBAGAI UPAYA PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA PADA BUMN HOLDING PANGAN. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 7(1), 133 - 145. https://doi.org/10.23920/acta.v7i1.1690

References

  1. Buku
  2. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Buku Penatausahaan Kekayaan Negara Dipisahkan “Mewujudkan Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan yang Produktif dan Inovatif”, Jakarta: Indonesia, 2020.
  3. Gatot, S., BUMN Ditinjau Dari Segi Hukum Perdata, Rineka Cipta, Jakarta: 2016.
  4. Kieso., (et.al). Intermediate accounting (IFRS edition), Wiley, USA: 2017.
  5. M Yahya Harahap, Hukum Perseroan Terbatas, Sinar Grafika, Jakarta: 2009.
  6. Mawardi Simatupang, BUMN Pasca UU BUMN : BUMN Indonesia, Isu, Kebijakan, dan Strategi, Percetakan PT Gramedia, Jakarta: 2005.
  7. Rony Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum Dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta : 1990.
  8. Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Rajawali Pers, Jakarta : 2001.
  9. Sulistiowati, Aspek Hukum dan Realitas Bisnis Perusahaan Grup di Indonesia, Penerbit Erlangga, Jakarta : 2010.
  10. Jurnal
  11. Lalu Hadi Adha, “Kontrak Build Operate Transfer sebagai Perjanjian Kebijakan Pemerintah dengan Pihak Swasta”, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 11, No. 3, 2011.
  12. Zainal Arifin Hoesein, “Peran Negara dalam Mengembangkan Sistem Ekonomi Kerakyatan Menurut UUD 1945”, Jurnal Ius Qua Iustum, Vol. 23, No. 3, 2016.
  13. Peraturan Perundang-Undangan
  14. Undang-Undang Dasar 1945
  15. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  16. Undang -Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara
  17. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
  18. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
  19. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang -Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
  20. Peraturan Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara.