Main Article Content

Abstract

ABSTRAK


Dalam mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia pada era society 5.0 dan pemulihan sistem perpajakan pada masa pandemi Covid-19, Pemerintah menetapkan kebijakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang dapat dilakukan hingga Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). Meskipun begitu, belum terdapatnya dasar hukum mekanisme formal dalam penetapan nilai Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) PNBP Hak Paten pada hukum positif Indonesia. Padahal, landasan hukum ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dalam pemungutan PNBP agar tidak terjadinya pemungutan PNBP tanpa dasar hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan cara mengartikulasikan data primer dan sekunder serta mengimplementasikannya dalam memahami permasalahan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemberian tarif PNBP hingga Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) dilakukan dengan pertimbangan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 24 PP 69/2020. Melalui analisis dampak yang dilakukan, kebijakan ini dapat mendukung digitalisasi pada era society 5.0. Oleh karena itu, diperlukan dasar hukum dalam bentuk Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang menetapkan besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif PNBP dalam Paten, dengan persetujuan sebelumnya dari Menteri Keuangan.
Kata kunci: hak paten; kekayaan intelektual; society 5.0.


ABSTRACT
In supporting the economic growth of Indonesia in the era of society 5.0 and recovery of the tax system during the Covid-19 pandemic, the government has established a non-tax state revenue (PNBP) policy that can be set at Rp0.00 (zero rupiah) or 0% (zero percent). Even so, there is no legal basis for the formal mechanism in determining the value of Rp0.00 (zero rupiah) or 0% (zero percent) PNBP for Patent Rights in Indonesian positive law. In fact, this legal basis is very important to provide legal certainty in collecting PNBP so that there is no PNBP collection without a legal basis. The research method used is normative juridical, by articulating primary and secondary data and implementing them to understand the issues. The results of this research indicate that the provision of PNBP rates up to Rp0.00 (zero rupiah) or 0% (zero percent) is carried out with certain considerations as stipulated in Article 24 of PP 69/2020. Through the impact analysis conducted, this policy can support digitalization in the era of society 5.0. Therefore, a legal basis is needed in the form of a Minister of Law and Human Rights Regulation that stipulates the amount, requirements, and procedures for imposing PNBP rates in Patents, with prior approval from the Minister of Finance.
Keywords: patents, intellectual property, society 5.0.

Keywords

hak paten kekayaan intelektual society 5.0

Article Details

How to Cite
Divina, V. D., Cahyadini, A., & Ramli, T. S. (2023). REGULASI PENETAPAN NILAI NOL RUPIAH ATAU NOL PERSEN UNTUK PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK TERHADAP HAK PATEN PADA ERA SOCIETY 5.0 . ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 7(1), 60 - 80. https://doi.org/10.23920/acta.v7i1.1696

References

  1. Buku
  2. Abdulkadir Muhamad, Hukum Harta Kekayaan, PT Citra Aditya Bakti, Bandung:1994.
  3. Ahmad M. Ramli, Hak Cipta Disrupsi Digital Ekonomi Kreatif, PT Alumni, Bandung:2018.
  4. Ahmad M. Ramli dan Tasya Safiranita Ramli, Hukum sebagai Infrastruktur Transformasi Indonesia, PT Refika Aditama, Bandung:2022.
  5. Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Draf Naskah Akademik RUU Tentang Paten, Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta:2015.
  6. Dewi Kania Sugiharti (et.al.), Hukum Pajak, Remaja Rosdakarya, Bandung:2021.
  7. Eddy Damian, Hukum Hak Cipta, Edisi Ketiga, PT Alumni, Bandung:2005.
  8. Eddy Damian, Hukum Hak Cipta, Edisi Ketiga, PT Alumni, Bandung:2009.
  9. Edy Santoso, Pengaruh Era Globalisasi Terhadap Hukum Bisnis di Indonesia, Prenamedia Group, Jakarta:2018.
  10. International Telecommunication Union and The World Bank, Digital Regulation Handbook, ITU Publication, Geneva:2020.
  11. Iswi Hariyani, Prosedur Mengurus HAKI yang Benar, Pustaka Yustisia, Yogyakarta:2010.
  12. Moh. Nazir, Metode Penelitian, Ghalia Indonesia, Bogor:2014.
  13. Muhammad Amirullah dan Helitha Novianty Mochtar, Buku Ajar Hukum Kekayaan Intelektual, Unpad Press, Bandung:2016.
  14. Nevey Varida Ariani (et.al.), Policy Paper Urgensi Penetapan Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak 0 (Nol) Rupiah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Balitbangkumham Press, Jakarta:2023.
  15. Otto Hasibuan, Hak Cipta di Indonesia: Tinjauan Khusus, Hak Cipta Lagu, Neighbouring Rights, dan Collecting Society, PT Alumni, Bandung:2008.
  16. Satjipto Rahardjo, Sisi-Sisi Lain dari Hukum di Indonesia, Penerbit Buku Kompas, Jakarta:2003.
  17. Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D, Alfabeta, Bandung: 2012.
  18. Sukmalalana dan Nur M. Ridwan, Optimalisasi Pengelolaan Piutang PNBP pada Kementerian ESDM dalam Meningkatkan Penerimaan Negara, Pusat Kajian Akuntabilitas Keuangan Negara Badan Keahlian DPR RI, Jakarta:2020.
  19. Tasya Safiranita Ramli, Hak Cipta dalam Media Over The Top, PT Refika Aditama, Bandung:2022.
  20. __________________, Hak Cipta dalam Perspektif Cyber Law, PT Refika Aditama, Bandung:2023.
  21. Tasya Safiranita Ramli (et.al), Cybersecurity: Pelindungan Hak Cipta Pada Layanan Telekomunikasi di Indonesia, PT Refika Aditama, Bandung:2023.
  22. W. Riawan Tjandra, Hukum Keuangan Negara, PT Grasindo, Jakarta:2006.
  23. Y. Sri Pudyatmoko, Pengantar Hukum Pajak, Andi, Yogyakarta:2004.
  24. Jurnal
  25. Ahmad M. Ramli (et.al), “Collaboration Principles between Telecommunication Operators and Over-The-Top (OTT) Platform Providers in the Context of the Indonesian Job Creation Regulation”, Journal of Telecommunications and the Digital Economy, 2022, No.1, Vol. 10.
  26. Alfriza Juntiana Buay Pemaca, Sudaryat, dan Ranti Fauza Mayana, “Studi Komparatif Pengaturan Komersialisasi Paten Dalam Negeri Berdasarkan Hukum Positif Indonesia Dan Hukum Positif Korea Selatan”, Comserva: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, Vol. 3, No. 7, 2023.
  27. Amelia Cahyadini (et.al), “Technology Architecture as an Instrument for Digital Taxation”, Jurnal Laws, 2024, No. 1, Vol. 13.
  28. Eko Pandu Pranoto, “Mengembalikan Khitah Optimalisasi PNBP Melalui Tarif PNBP”, Inti PNBP, Edisi 4, 2021.
  29. Immanuel Riyadi Tampubolon, U. Sudjana, dan Amelia Cahyadini, “Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) sebagai Instrumen dalam Optimalisasi Penarikan Pajak Penghasilan (PPH) pada Transaksi E-Commerce”, Jurnal Ilmu Hukum Kyadiren, No.2, Vol.1, Januari 2020.
  30. Lena Ellitan, “Competing in the Era of Industrial Revolution 4.0 and Society 5.0”, Jurnal Maksipreneur, Vol. 10, Desember 2020.
  31. Max Rowe-Brown dan Huw James, “Patent Box Evaluation”, HM Revenue & Customs, November 2020.
  32. Mayumi Fukuyama, “Society 5.0: Aiming for a New Human-Centered Society”, Japan Spotlight, 2018.
  33. Tasya Safiranita Ramli (et.al), “Artificial Intelligence as Object of Intellectual Property in Indonesian Law”, The Journal of World Intellectual Property, 2023, No. 2, Vol. 26.
  34. ________________________, “Copyrighted Content Commercialization on OTT Media in Indonesia, Journal of Intellectual Property Rights, 2021, No. 6, Vol. 26.
  35. ________________________, “Over-The-Top Media in Digital Economy and Society 5.0”, Journal of Telecommunications and The Digital Economy, 2020, Vol.8, Issue 3.
  36. ________________________, “Pemanfaatan Teknologi Bagi Siswa Dalam Menyokong Peningkatan Ekonomi Digital dan Upaya Menghadapi Era Society 5.0”, Acta Diurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, Vol. 6, No.1, 2022.
  37. ________________________, “Pengenalan Hukum Teknologi Informasi dalam Pemanfaatan Over The Top untuk Pendidikan”, Jurnal Acta Diurnal, No.1, Vol. 5, Desember 2021.
  38. Sudjana, “Potensi Kekayaan Intelektual Dalam Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah”, Jurnal Hukum Sasana, Vol.7, No. 1, Juni 2021.
  39. Vojko Potočan, Matjaž Mulej, Zlatko Nedelko, “Society 5.0: Balancing of Industry 4.0, Economic Advancement and Social Problems”, Kybernetes, 2020, No. 3, Vol. 50.
  40. Peraturan Perundang-Undangan
  41. KUH Perdata
  42. Undang-Undang Dasar 1945
  43. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten
  44. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
  45. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
  46. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
  47. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  48. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
  49. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020
  50. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2021 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan Usulan, Evaluasi Usulan, dan Penetapan Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
  51. Sumber Lainnya
  52. Badan Pusat Statistik, “Realisasi Pendapatan Negara”, >, [diakses pada 8 November 2023].
  53. Diarmuid Macdougall and Anna Floyer-Lea, “European Patent Box Regimes, Japan External Trade Organisation”, 2013, , [diakses pada 20/01/2024].
  54. Erika Kurnia, “Polisi Tangkap Penjual Suplemen Palsu di Jakarta”, , [diakses pada 24 November 2023].
  55. Kementerian Keuangan RI, “PSBB Jilid 5: Tantangan Pengelolaan PNBP di Masa Pandemi Covid-19”, 2020, , [diakses pada 5 Mei 2024].
  56. Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, “Indeks Masyarakat Digital Indonesia”, 2023, < https://imdi.sdmdigital.id/>, [diakses pada 9 Mei 2024].
  57. _______________________________________, “Wamenkominfo: Ekonomi Digital Ciptakan 3,7 Juta Pekerjaan Tambahan pada 2025”, 2024, https://www.kominfo.go.id/content/detail/55587/siaran-pers-no-235hmkominfo032024-tentang-wamenkominfo-ekonomi-digital-ciptakan-37-juta-pekerjaan-tambahan-pada-2025/0/siaran_pers#:~:text=Ekonomi%20digital%20Indonesia%20akan%20terus,Domestik%20Bruto%20(PDB)%20Indonesia, [diakses pada 5 Mei 2024].
  58. Monavia Ayu Rizaty, “Permohonan Paten di Indonesia Masih Didominasi dari Luar Negeri”, , [diakses pada 18 Desember 2023].
  59. Peter Mahmud Marzuki, Pengaturan Hukum Terhadap Perusahaan-Perusahaan Transnasional di Indonesia (Fungsi UUP dalam Pengalihan Teknologi Perusahaan-Perusahaan Transnasional di Indonesia), Disertasi, Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga, 1993.
  60. VER, “DJKI Targetkan 45% Permohonan Paten Dalam Negeri di Tahun 2023”, , [diakses pada 18 Desember 2023].
  61. Warta Pemeriksa BPK, “7 Instansi Tarik Pungutan Tanpa Dasar Hukum Rp36 Miliar”, , [diakses pada 19 Desember 2023].

DB Error: Unknown column 'Array' in 'WHERE'