Main Article Content
Abstract
Eksploitasi Kemiskinan (Poverty Porn) dalam aplikasi TikTok dengan memanfaatkan fitur hadiah yang didapatkan dari penonton untuk mengemis secara daring merupakan fenomena baru di Indonesia. Penelitian ini akan membahas mengenai bagaimana kualifikasi hukum terkait aktivitas crowdfunding yang bersifat eksploitatif dalam aplikasi TikTok dan Tindakan yang dapat dilakukan pemerintah terkait hal tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normative dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Hasil dari penelitian ini menemukan bahwa aktivitas crowdfunding berbasis sistem elektronik memang diperbolehkan oleh undang-undang namun saat ini undang-undang yang ada belum mengatur secara komprehensif terkait kegiatan crowdfunding berbasis elektronik sehingga banyak aktivitas crowdfunding yang dilakukan dalam aplikasi TikTok melanggar ketentuan Undang-Undang Pengumpulan Uang atau Barang. Selain itu, sistem perizinan untuk platform crowdfunding juga belum terintegratif dehingga diperlukan pembaharuan undang-undang.
Keywords
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
The journal allows the author(s) to hold the copyright without restrictions and will retain publishing rights without restrictions.
The submitted papers are assumed to contain no proprietary material unprotected by patent or patent application; responsibility for technical content and for protection of proprietary material rests solely with the author(s) and their organizations and is not the responsibility of the ACTA DIURNAL or its Editorial Staff. The main (first/corresponding) author is responsible for ensuring that the article has been seen and approved by all the other authors. It is the responsibility of the author to obtain all necessary copyright release permissions for the use of any copyrighted materials in the manuscript prior to the submission.
References
- Buku
- Ahmad M. Ramli & Tasya Syafiranita Ramli, Hukum Sebagai Infrastruktur Transformasi Indonesia: Regulasi dan Kebijakan Digital, Bandung: Refika Aditama, 2022.
- Danrivanto Budhijanto, Cyber Security Law: Perlindungan Data Virtual dan Infrastruktur Informasi Vital, Bandung: Logoz Publishing, 2022.
- Lawrence Lessig, Code ver 2.0, Basic Books: New York, 2006.
- R. Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2006.
- Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: Rajawali Pers, 2011.
- Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
- Artikel Jurnal
- Cahya Wulandari & Sonny Saptoajie Wicaksono, “Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking) Khususnya Terhadap Perempuan dan Anak: Suatu Permasalahan dan Penanganannya di Kota Semarang”, Jurnal Yustisia, Edisi 90, 2014, Hlm. 2
- David Tan, “Metode Penelitian Hukum: Mengupas dan Mengulas Metodologi Dalam Menyelenggarakan Penelitian Hukum”, Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, Vol. 8 No. 8, 2021, Hlm. 5
- M. Zulfa Aulia, “Hukum Pembangunan dari Mochtar Kusumaatmadja: Mengarahkan Pembangunan atau Mengabdi pada Pembangunan?”, Undang: Jurnal Hukum, Vol. 1 No. 2, 2018 Hlm. 9
- Sumber Lain
- Faisal Mohay, “Anak Yatim Dijadikan Konten TikTok, Pengelola Panti Asuhan Dapat Beli Tanah, Motor, Hingga Laptop”, diakses melalui https://www.tribunnews.com/regional/2023/09/24/anak-yatim-dijadikan-konten-tiktok-pengelola-panti-asuhan-dapat-beli-tanah-motor-hingga-laptop pada 6 Januari 2024
- Fiqih Rahmawati, “Fenomena Live TikTok Mandi Lumpur, Nenek Sari Ngaku Dapat Rp.9 Juta dan Ogah Jadi Petani Lagi”, diakses melalui https://www.kompas.tv/nasional/370482/fenomena-live-tiktok-mandi-lumpur-nenek-sari-ngaku-dapat-rp9-juta-dan-ogah-jadi-petani-lagi?page=all pada 6 Januari 2024
- Hope N. Griffin, “Poverty Porn: How to Raise Awareness Without Exploiting Those You are Helping” diakses melalui https://www.thebautistaprojectinc.org/post/poverty-porn pada 6 Januari 2024
- Jimly Asshiddiqie, “Gagasan Negara Hukum Indonesia”, diakses melalui http://library.stik-ptik.ac.id/viewer.jsp?id=47442 pada 8 Januari 2024
- Melissa Anne Mascovich, “Poverty, Porn, and the Picture: Exploring Representation of Exploitative Media Through the Case of Oxfam”, dilansir melalui https://repositories.lib.utexas.edu/items/02544a41-47c7-46bb-a1bc-333375fd41db pada 18 Februari 2024
- Rahmat Utomo & David Oliver Purba, “Pengelola Panti Asuhan di Medan Jadi Tersangka Eksploitasi Anak, Jual Kesedihan di Medsos” diakses melalui https://medan.kompas.com/read/2023/09/21/064758378/pengelola-panti-asuhan-di-medan-jadi-tersangka-eksploitasi-anak-jual-kesedihan pada 22 April 2024
- Thibault Scherpel, “The Not-So-Pathethic Dot Theory”, diakses melalui https://www.networklawreview.org/not-so-pathetic-dot-theory/ pada 29 Februari 2024
- Peraturan Perundang-Undangan
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 Tentang Pengumpulan Uang atau Barang
- Undang-Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
- Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
- Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang Atau Barang
- Surat Edaran Menteri Sosial Republik Indonesia Tahun 2023 tentang Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan Lainnya
References
Buku
Ahmad M. Ramli & Tasya Syafiranita Ramli, Hukum Sebagai Infrastruktur Transformasi Indonesia: Regulasi dan Kebijakan Digital, Bandung: Refika Aditama, 2022.
Danrivanto Budhijanto, Cyber Security Law: Perlindungan Data Virtual dan Infrastruktur Informasi Vital, Bandung: Logoz Publishing, 2022.
Lawrence Lessig, Code ver 2.0, Basic Books: New York, 2006.
R. Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2006.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: Rajawali Pers, 2011.
Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
Artikel Jurnal
Cahya Wulandari & Sonny Saptoajie Wicaksono, “Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking) Khususnya Terhadap Perempuan dan Anak: Suatu Permasalahan dan Penanganannya di Kota Semarang”, Jurnal Yustisia, Edisi 90, 2014, Hlm. 2
David Tan, “Metode Penelitian Hukum: Mengupas dan Mengulas Metodologi Dalam Menyelenggarakan Penelitian Hukum”, Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, Vol. 8 No. 8, 2021, Hlm. 5
M. Zulfa Aulia, “Hukum Pembangunan dari Mochtar Kusumaatmadja: Mengarahkan Pembangunan atau Mengabdi pada Pembangunan?”, Undang: Jurnal Hukum, Vol. 1 No. 2, 2018 Hlm. 9
Sumber Lain
Faisal Mohay, “Anak Yatim Dijadikan Konten TikTok, Pengelola Panti Asuhan Dapat Beli Tanah, Motor, Hingga Laptop”, diakses melalui https://www.tribunnews.com/regional/2023/09/24/anak-yatim-dijadikan-konten-tiktok-pengelola-panti-asuhan-dapat-beli-tanah-motor-hingga-laptop pada 6 Januari 2024
Fiqih Rahmawati, “Fenomena Live TikTok Mandi Lumpur, Nenek Sari Ngaku Dapat Rp.9 Juta dan Ogah Jadi Petani Lagi”, diakses melalui https://www.kompas.tv/nasional/370482/fenomena-live-tiktok-mandi-lumpur-nenek-sari-ngaku-dapat-rp9-juta-dan-ogah-jadi-petani-lagi?page=all pada 6 Januari 2024
Hope N. Griffin, “Poverty Porn: How to Raise Awareness Without Exploiting Those You are Helping” diakses melalui https://www.thebautistaprojectinc.org/post/poverty-porn pada 6 Januari 2024
Jimly Asshiddiqie, “Gagasan Negara Hukum Indonesia”, diakses melalui http://library.stik-ptik.ac.id/viewer.jsp?id=47442 pada 8 Januari 2024
Melissa Anne Mascovich, “Poverty, Porn, and the Picture: Exploring Representation of Exploitative Media Through the Case of Oxfam”, dilansir melalui https://repositories.lib.utexas.edu/items/02544a41-47c7-46bb-a1bc-333375fd41db pada 18 Februari 2024
Rahmat Utomo & David Oliver Purba, “Pengelola Panti Asuhan di Medan Jadi Tersangka Eksploitasi Anak, Jual Kesedihan di Medsos” diakses melalui https://medan.kompas.com/read/2023/09/21/064758378/pengelola-panti-asuhan-di-medan-jadi-tersangka-eksploitasi-anak-jual-kesedihan pada 22 April 2024
Thibault Scherpel, “The Not-So-Pathethic Dot Theory”, diakses melalui https://www.networklawreview.org/not-so-pathetic-dot-theory/ pada 29 Februari 2024
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 Tentang Pengumpulan Uang atau Barang
Undang-Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat
Peraturan Menteri Sosial Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan
Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang Atau Barang
Surat Edaran Menteri Sosial Republik Indonesia Tahun 2023 tentang Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan Lainnya