Main Article Content

Abstract

Eksploitasi Kemiskinan (Poverty Porn) dalam aplikasi TikTok dengan memanfaatkan fitur hadiah yang didapatkan dari penonton untuk mengemis secara daring merupakan fenomena baru di Indonesia. Penelitian ini akan membahas mengenai bagaimana kualifikasi hukum terkait aktivitas crowdfunding yang bersifat eksploitatif dalam aplikasi TikTok dan Tindakan yang dapat dilakukan pemerintah terkait hal tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normative dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Hasil dari penelitian ini menemukan bahwa aktivitas crowdfunding berbasis sistem elektronik memang diperbolehkan oleh undang-undang namun saat ini undang-undang yang ada belum mengatur secara komprehensif terkait kegiatan crowdfunding berbasis elektronik sehingga banyak aktivitas crowdfunding yang dilakukan dalam aplikasi TikTok melanggar ketentuan Undang-Undang Pengumpulan Uang atau Barang. Selain itu, sistem perizinan untuk platform crowdfunding juga belum terintegratif dehingga diperlukan pembaharuan undang-undang.

Keywords

eksploitasi kemiskinan; hukum siber; tiktok

Article Details

How to Cite
Syaharani, S. S., Amirulloh, M., & Somawijaya, S. (2023). TIKTOK DAN WAJAH KEMISKINAN: TINJAUAN HUKUM SIBER INDONESIA TERHADAP EKSPLOITASI ONLINE. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 7(1), 81 - 99. https://doi.org/10.23920/acta.v7i1.1698

References

  1. Buku
  2. Ahmad M. Ramli & Tasya Syafiranita Ramli, Hukum Sebagai Infrastruktur Transformasi Indonesia: Regulasi dan Kebijakan Digital, Bandung: Refika Aditama, 2022.
  3. Danrivanto Budhijanto, Cyber Security Law: Perlindungan Data Virtual dan Infrastruktur Informasi Vital, Bandung: Logoz Publishing, 2022.
  4. Lawrence Lessig, Code ver 2.0, Basic Books: New York, 2006.
  5. R. Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2006.
  6. Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: Rajawali Pers, 2011.
  7. Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
  8. Artikel Jurnal
  9. Cahya Wulandari & Sonny Saptoajie Wicaksono, “Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking) Khususnya Terhadap Perempuan dan Anak: Suatu Permasalahan dan Penanganannya di Kota Semarang”, Jurnal Yustisia, Edisi 90, 2014, Hlm. 2
  10. David Tan, “Metode Penelitian Hukum: Mengupas dan Mengulas Metodologi Dalam Menyelenggarakan Penelitian Hukum”, Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, Vol. 8 No. 8, 2021, Hlm. 5
  11. M. Zulfa Aulia, “Hukum Pembangunan dari Mochtar Kusumaatmadja: Mengarahkan Pembangunan atau Mengabdi pada Pembangunan?”, Undang: Jurnal Hukum, Vol. 1 No. 2, 2018 Hlm. 9
  12. Sumber Lain
  13. Faisal Mohay, “Anak Yatim Dijadikan Konten TikTok, Pengelola Panti Asuhan Dapat Beli Tanah, Motor, Hingga Laptop”, diakses melalui https://www.tribunnews.com/regional/2023/09/24/anak-yatim-dijadikan-konten-tiktok-pengelola-panti-asuhan-dapat-beli-tanah-motor-hingga-laptop pada 6 Januari 2024
  14. Fiqih Rahmawati, “Fenomena Live TikTok Mandi Lumpur, Nenek Sari Ngaku Dapat Rp.9 Juta dan Ogah Jadi Petani Lagi”, diakses melalui https://www.kompas.tv/nasional/370482/fenomena-live-tiktok-mandi-lumpur-nenek-sari-ngaku-dapat-rp9-juta-dan-ogah-jadi-petani-lagi?page=all pada 6 Januari 2024
  15. Hope N. Griffin, “Poverty Porn: How to Raise Awareness Without Exploiting Those You are Helping” diakses melalui https://www.thebautistaprojectinc.org/post/poverty-porn pada 6 Januari 2024
  16. Jimly Asshiddiqie, “Gagasan Negara Hukum Indonesia”, diakses melalui http://library.stik-ptik.ac.id/viewer.jsp?id=47442 pada 8 Januari 2024
  17. Melissa Anne Mascovich, “Poverty, Porn, and the Picture: Exploring Representation of Exploitative Media Through the Case of Oxfam”, dilansir melalui https://repositories.lib.utexas.edu/items/02544a41-47c7-46bb-a1bc-333375fd41db pada 18 Februari 2024
  18. Rahmat Utomo & David Oliver Purba, “Pengelola Panti Asuhan di Medan Jadi Tersangka Eksploitasi Anak, Jual Kesedihan di Medsos” diakses melalui https://medan.kompas.com/read/2023/09/21/064758378/pengelola-panti-asuhan-di-medan-jadi-tersangka-eksploitasi-anak-jual-kesedihan pada 22 April 2024
  19. Thibault Scherpel, “The Not-So-Pathethic Dot Theory”, diakses melalui https://www.networklawreview.org/not-so-pathetic-dot-theory/ pada 29 Februari 2024
  20. Peraturan Perundang-Undangan
  21. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  22. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 Tentang Pengumpulan Uang atau Barang
  23. Undang-Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
  24. Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
  25. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
  26. Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat
  27. Peraturan Menteri Sosial Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan
  28. Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang Atau Barang
  29. Surat Edaran Menteri Sosial Republik Indonesia Tahun 2023 tentang Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan Lainnya