Main Article Content
Abstract
Era digitalisasi mengharuskan penggunaan komunikasi melalui teknologi. Anak dalam hal ini dapat dikatakan sebagai konsumen teknologi informasi dikarenakan dalam melakukan kegiatan sehari-hari. Teknologi Informasi saat ini memang menjadi alat bantu yang dapat mengubah kebiasaan hidup manusia menjadi lebih mudah, namun dapat menjadi pisau bermata dua dengan potensi timbulnya kejahatan yang lebih meluas. Metode penulisan yang digunakan dalam artikel ini adalah yuridis normatif, yaitu penelitian kepustakaan sebagai data sekunder yang didukung oleh data lapangan sebagai data primer. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis dengan metode pendekatan yuridis kualitatif. Anak dengan menggunakan gadget tanpa adanya pengawasan seringkali membuka banyak fitur atau aplikasi yang tidak sesuai dengan usia anak tersebut, sehingga akan sangat rawan terhadap penyimpangan moral pada dunia internet. Pemerintah telah mengatur peraturan perundang-undangan yang berkaitan erat dengan perlindungan hukum secara preventif terhadap anak, seperti Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pornografi, namun akar permasalahan saat ini ada pada digitalisasi (internet dan sosial media). Hukum harus bersifat responsif dan progresif dalam menghadapi permasalahan perlindungan anak yang dinamis pada era digitalisasi. Satjipto Rahardjo menekankan bahwasannya hukum diciptakan untuk manusia dan bukan sebaliknya, sehingga hukum harus berada dalam proses terus menerus (law as process, law in the making). Pemerintah dalam hal ini melakukan perubahan pada UU ITE 1/2024 untuk mencegah terjadinya permasalahan pada anak sebagai konsumen teknologi informasi. Perubahan tersebut terdapat pada Pasal 16 UU ITE 1/2024 untuk penggunaan teknologi informasi dimana dalam hal ini penyelenggara harus lebih selektif dalam melakukan verifikasi penggunaan social media pada anak.
Keywords
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
The journal allows the author(s) to hold the copyright without restrictions and will retain publishing rights without restrictions.
The submitted papers are assumed to contain no proprietary material unprotected by patent or patent application; responsibility for technical content and for protection of proprietary material rests solely with the author(s) and their organizations and is not the responsibility of the ACTA DIURNAL or its Editorial Staff. The main (first/corresponding) author is responsible for ensuring that the article has been seen and approved by all the other authors. It is the responsibility of the author to obtain all necessary copyright release permissions for the use of any copyrighted materials in the manuscript prior to the submission.
References
- Buku
- Ahmad M. Ramli, Cyber Law dan HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia, Refika Aditama, Bandung: 2010.
- Badan Pusat Statistik, Statistik Telekomunikasi Indonesia 2022, BPS-Statistics Indonesia, Jakarta:2023.
- Janus Sidabalok, Hukum Perlindungan konsumen di Indonesia, Bandung: Janus Sidabalok, Hukum Perlindungan konsumen di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung:2014.
- Muhammad Siddiq Armia, Penentuan Metode dan Pendekatan Penelitian Hukum, Lembaga Kajian Konstitusi Indonesia (LKKI), Aceh:2021
- Celina, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta: 2007
- Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajawali Press, Jakarta: 2018.
- Jurnal
- Abuyazid Bustomi, “Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap kerugian Konsumen”, Jurnal Uniersitas Pamulang, Vol.16, No.2, 2018
- Andre Wowor, “Perlindungan Hukum Anak Dibawah Umum Dalam Mengakses Informasi dan Transaksi Elektronik Berdasarkan UU ITE dan UU Perlindungan anak”, Jurnal Indonesian Notary, Vol.4, No.16, 2022.
- Ainurnisa Handayanu dan Yongki Apriadi Putra, “Bentuk Perlindungan Hukum Bayara Konten di Media Elektronik Dan Cetak Bagi Anak-Anak di Era Globalisasi”, Jurnal Varia Hukum, Vol.3, No.1, 2021.
- Daffa Arya Prayoga, Jadmiko, dan Andina Elok, “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Warga Negara Dengan Berlakunya Undang-Undang nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional”, Jurnal Demokrasi dan Ketahanan Nasional, Vol.2, No.2, 2023.
- David Banjarnahor, “Konsepsi Perlindungan Hukum Konsumen Anak Yang Masuk Dalam Segmentasi Pasar Digital”, Gorontalo Law Review, Vol.5, No.1, 2022.
- Desi Novita dan Tarishah Ananda Parinduri, “Analisis Perkembangan Zaman Terhadap Bahasa, Sikap dan Akhlak Studi Kasus Pada Remaja Pengguna Media Sosial”, Jurnal Dialect, Vol.1, No.1, 2024.
- Duta Agung Rohmansyah, (et.al), “Urgensi Perlindungan Hak asasi Anak Atas Data Pribadi di Era Digitalisasi Berdasarkan Prinsip Negara Hukum”, Jurnal Al-Manhaj, Vol.5, No.2, 2023.
- Hartanto (et.al), “Urgensi Perlindungan Hukum Terhadap Eksploitasi Anak di Bawah Umur (Melalui Media Sosial), Jurnalof Law Administration and Social Science, Vol.4, No.3, 2024.
- Iin Karita, (et.al) “Konvensi Hak Anak Sebagai Instrumen Penanganan Anak-Anak Korban Kekerasan dan Eksploitasi”, Jurnal Ilmu Hukum the Juris, Vol. 2, No.2, 2018.
- Jenny Gabriela dan Belinda Mau, “Dampak Penggunaan Gadget Terhadap Perkembangan Perlaku Anak Remaja Masa Kini”, Jurnal Excelsis Deo, Vol.5, No.1, 2021.
- Maria Magdalena, dkk “Perlindungan Hukum Terhadpa Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Persetubuhan Dalam Keluarga (Studi Kasus Diwilayah Hukum Polres Kupang Kota”, Jurnal Hukum Online (JHO), Vol.1, No.4, 2023.
- Nurbaiti, M. Kom dan Muhammad Faisal Alfarisyi, “Sejarah Internet di Indonesia”, Jurnal Ilmu Komputer dan Manajemen, Vol.3, No.2, 2023.
- Reyza Julianda Mahabati dan Ariawan Gunadi, “Perlindungan Konsumen Anak Di Bawah Umur Yang Mengkonsumsi Tayangan Elsagate”, Jurnal Hukum Adigama, Vol. 5, No.2, 2022.
- Qur’ani Dewi Kusumawardani, “Hukum Progresif dan Perkembangan Teknologi Kecerdasan Buatan” Jurnal VEJ, Vol.5, No.1, 2019.
- Witrin Gamayanti, “Tindak Kekerasan yang Dilakukan Anak-Anak Sebagai Upaya Untuk Memecahkan Masalah yang Diakibatkan Tekanan Lingkungan”, Psympathic, Vol. 1 No.1, 2009.
- Peraturan Perundang-Undangan
- Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
- Undang-Undang Nomor. 40 Tahun 1999 tentang Pers
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
- Undnag-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
- Sumber Lain
- Admin, “Pengguna Internet Indonesia Paling Banyak Usia Berapa?”, diakses dari https://www.indonesia.go.id/mediapublik/detail/2093.
- CNN Indonesia, “ Fakta-Fakta Kasus Bocah Dipaksa Setubuhui Kucing di Tasikmalaya”, https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220722085819-12-824698/fakta-fakta-kasus-bocah-dipaksa-setubuhi-kucing-di-tasikmalaya.
- Kadek Melda Luxiana, “Puluhan Orang Korban Penipuan Online Sindikat Bocah SMP Rugi Rp 100 Juta”, diakses dari https://news.detik.com/berita/d-5178941/puluhan-orang-korban-penipuan-online-sindikat-bocah-smp-rugi-rp-100-juta pada 20 Mei 2024.
- Admin, “Berapa Jumlah Pengguna Internet Indonesia Pada Tahun 2020?”, diakses dari https://diskominfo.lamongankab.go.id/posting/1089#:~:text=Berdasarkan%20laporan%20survei%20yang%20dilakukan,error%20sebesar%201%2C27%20persen.&text=Pengguna%20internet%20di%20pulau%20Jawa,://apjii.or.id. Pada 3 Desember, 2024, pukul 11.00 WIB
- Admin, “APJII Jumlah Pengguna Internet Indonesia Tembus 221 Juta Orang”, diakses dari https://apjii.or.id/berita/d/apjii-jumlah-pengguna-internet-indonesia-tembus-221-juta-orang pada 3 Desember 2024, Pukul 13.00 WIB
References
Buku
Ahmad M. Ramli, Cyber Law dan HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia, Refika Aditama, Bandung: 2010.
Badan Pusat Statistik, Statistik Telekomunikasi Indonesia 2022, BPS-Statistics Indonesia, Jakarta:2023.
Janus Sidabalok, Hukum Perlindungan konsumen di Indonesia, Bandung: Janus Sidabalok, Hukum Perlindungan konsumen di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung:2014.
Muhammad Siddiq Armia, Penentuan Metode dan Pendekatan Penelitian Hukum, Lembaga Kajian Konstitusi Indonesia (LKKI), Aceh:2021
Celina, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta: 2007
Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajawali Press, Jakarta: 2018.
Jurnal
Abuyazid Bustomi, “Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap kerugian Konsumen”, Jurnal Uniersitas Pamulang, Vol.16, No.2, 2018
Andre Wowor, “Perlindungan Hukum Anak Dibawah Umum Dalam Mengakses Informasi dan Transaksi Elektronik Berdasarkan UU ITE dan UU Perlindungan anak”, Jurnal Indonesian Notary, Vol.4, No.16, 2022.
Ainurnisa Handayanu dan Yongki Apriadi Putra, “Bentuk Perlindungan Hukum Bayara Konten di Media Elektronik Dan Cetak Bagi Anak-Anak di Era Globalisasi”, Jurnal Varia Hukum, Vol.3, No.1, 2021.
Daffa Arya Prayoga, Jadmiko, dan Andina Elok, “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Warga Negara Dengan Berlakunya Undang-Undang nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional”, Jurnal Demokrasi dan Ketahanan Nasional, Vol.2, No.2, 2023.
David Banjarnahor, “Konsepsi Perlindungan Hukum Konsumen Anak Yang Masuk Dalam Segmentasi Pasar Digital”, Gorontalo Law Review, Vol.5, No.1, 2022.
Desi Novita dan Tarishah Ananda Parinduri, “Analisis Perkembangan Zaman Terhadap Bahasa, Sikap dan Akhlak Studi Kasus Pada Remaja Pengguna Media Sosial”, Jurnal Dialect, Vol.1, No.1, 2024.
Duta Agung Rohmansyah, (et.al), “Urgensi Perlindungan Hak asasi Anak Atas Data Pribadi di Era Digitalisasi Berdasarkan Prinsip Negara Hukum”, Jurnal Al-Manhaj, Vol.5, No.2, 2023.
Hartanto (et.al), “Urgensi Perlindungan Hukum Terhadap Eksploitasi Anak di Bawah Umur (Melalui Media Sosial), Jurnalof Law Administration and Social Science, Vol.4, No.3, 2024.
Iin Karita, (et.al) “Konvensi Hak Anak Sebagai Instrumen Penanganan Anak-Anak Korban Kekerasan dan Eksploitasi”, Jurnal Ilmu Hukum the Juris, Vol. 2, No.2, 2018.
Jenny Gabriela dan Belinda Mau, “Dampak Penggunaan Gadget Terhadap Perkembangan Perlaku Anak Remaja Masa Kini”, Jurnal Excelsis Deo, Vol.5, No.1, 2021.
Maria Magdalena, dkk “Perlindungan Hukum Terhadpa Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Persetubuhan Dalam Keluarga (Studi Kasus Diwilayah Hukum Polres Kupang Kota”, Jurnal Hukum Online (JHO), Vol.1, No.4, 2023.
Nurbaiti, M. Kom dan Muhammad Faisal Alfarisyi, “Sejarah Internet di Indonesia”, Jurnal Ilmu Komputer dan Manajemen, Vol.3, No.2, 2023.
Reyza Julianda Mahabati dan Ariawan Gunadi, “Perlindungan Konsumen Anak Di Bawah Umur Yang Mengkonsumsi Tayangan Elsagate”, Jurnal Hukum Adigama, Vol. 5, No.2, 2022.
Qur’ani Dewi Kusumawardani, “Hukum Progresif dan Perkembangan Teknologi Kecerdasan Buatan” Jurnal VEJ, Vol.5, No.1, 2019.
Witrin Gamayanti, “Tindak Kekerasan yang Dilakukan Anak-Anak Sebagai Upaya Untuk Memecahkan Masalah yang Diakibatkan Tekanan Lingkungan”, Psympathic, Vol. 1 No.1, 2009.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Nomor. 40 Tahun 1999 tentang Pers
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
Undnag-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sumber Lain
Admin, “Pengguna Internet Indonesia Paling Banyak Usia Berapa?”, diakses dari https://www.indonesia.go.id/mediapublik/detail/2093.
CNN Indonesia, “ Fakta-Fakta Kasus Bocah Dipaksa Setubuhui Kucing di Tasikmalaya”, https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220722085819-12-824698/fakta-fakta-kasus-bocah-dipaksa-setubuhi-kucing-di-tasikmalaya.
Kadek Melda Luxiana, “Puluhan Orang Korban Penipuan Online Sindikat Bocah SMP Rugi Rp 100 Juta”, diakses dari https://news.detik.com/berita/d-5178941/puluhan-orang-korban-penipuan-online-sindikat-bocah-smp-rugi-rp-100-juta pada 20 Mei 2024.
Admin, “Berapa Jumlah Pengguna Internet Indonesia Pada Tahun 2020?”, diakses dari https://diskominfo.lamongankab.go.id/posting/1089#:~:text=Berdasarkan%20laporan%20survei%20yang%20dilakukan,error%20sebesar%201%2C27%20persen.&text=Pengguna%20internet%20di%20pulau%20Jawa,://apjii.or.id. Pada 3 Desember, 2024, pukul 11.00 WIB
Admin, “APJII Jumlah Pengguna Internet Indonesia Tembus 221 Juta Orang”, diakses dari https://apjii.or.id/berita/d/apjii-jumlah-pengguna-internet-indonesia-tembus-221-juta-orang pada 3 Desember 2024, Pukul 13.00 WIB