Main Article Content
Abstract
Rahasia dagang merupakan salah satu bentuk HKI yang memiliki nilai ekonomi dan risiko tinggi. Perlindungan terhadap rahasia dagang yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang belum bersifat komprehensif dan menyeluruh, khususnya dalam hal perjanjian lisensi rahasia dagang. Hak dan kewajiban para pihak belum diatur sedemikian rupa sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Informasi rahasia yang dilisensikan harus mendapatkan perlindungan guna mencegah terjadinya pelanggaran. Pentingnya pengaturan komprehensif perjanjian lisensi juga harus senantiasa mengelaborasi isi dari perjanjian itu sendiri, sama seperti pengaturan perjanjian lisensi di Amerika Serikat. Adapun pengaturan dan penguatan UU Rahasia Dagang tersebut dibentuk dengan dasar kepastian hukum dan teori perlindungan HKI seperti Teori Prospek dan Teori Risiko. Metode penelitian yang digunakan adalah Metode yuridis normatif adalah penelitian hukum terhadap norma-norma hukum positif, asas-asas, prinsip- prinsip dan doktrin hukum. Sumber data yang diperoleh didasarkan atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder serta bahan hukum tersier. Penguatan regulasi rahasia dagang dapat dicapai dengan memasukkan dan mengubah pengaturan perjanjian lisensi rahasia dagang pada UU Rahasia dagang dengan mempertimbangkan prospek ekonomi dan risiko dari informasi rahasia dagang tersebut. Hal ini juga dilakukan guna memberikan kepastian hukum bagi para pelaku bisnis yang dapat mendorong perkembangan bisnis dan usahanya.
Keywords
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
The journal allows the author(s) to hold the copyright without restrictions and will retain publishing rights without restrictions.
The submitted papers are assumed to contain no proprietary material unprotected by patent or patent application; responsibility for technical content and for protection of proprietary material rests solely with the author(s) and their organizations and is not the responsibility of the ACTA DIURNAL or its Editorial Staff. The main (first/corresponding) author is responsible for ensuring that the article has been seen and approved by all the other authors. It is the responsibility of the author to obtain all necessary copyright release permissions for the use of any copyrighted materials in the manuscript prior to the submission.
References
- Buku
- Ahmad M Ramli, Perlindungan Rahasia Dagang, Mandar Maju, Bandung: 2022.
- Anthony D'Amato & Doris Estelle Long, International Intellectual Property Anthology, Anderson Publishing:Cincinnati: 1996.
- Asikin Zainal, Pengantar Tata Hukum Indonesia, Rajawali Press, Jakarta: 2012.
- Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, Pengantar Hukum Tata Negara, Universitas Indonesia, 1988.
- Muhamad Amirulloh dan Helitha Novianty Muchtar, Buku Ajar Hukum Kekayaan Intelektual, Unpad Press, Bandung: 2016.
- Notohamidjojo, Soal-Soal Pokok Filsafat Hukum, BPK, Gunung Mulia, Jakarta: 1975.
- Paul Scholten, Verzamelde Geschriffen, definitif Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum, Liberty, Yogyakarta: 1988.
- Robert M. Sherwood, Intellectual Property and Economic Development: Westview Special
- Studies in Science Technology and Public Policy, Westview Press Inc, San Fransisco : 1990.
- Ronny Hanitijo Soemitro, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta:1988
- Tim Lindsey, Eddy Damian, dkk, Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, PT Alumni, Bandung: 2011.
- Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung: 2012.
- Sudikno Mertokusumo, Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung: 1993.
- Sunaryati Hartono, Penelitian Hukum di Indonesia Pada Akhir Abad ke- 20, PT Alumni, Bandung: 2006.
- Jurnal
- Lord Llyod dan M.D.A. Freeman, “Lloyd's introduction of Jurisprudence”, Steven &Son:
- London, 1985.
- United States Patent and Trademark Office, “Intellectual Property Toolkit: Trade Secrets”,
- www.uspto.gov, diakses pada tanggal 6 Maret 2024.
- Karl F Jorda, “Trade Secrets and Trade-Secret Licensing”, Franklin Pierce Law Center: USA.
- Peraturan Perundang-Undangan
- Uniform Trade Secret Act
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
- Sumber Lain
- Velicia, “Kesadaran Memiliki Kekayaan Intelektual Masih Rendah”, www.kompas.co.id,
- diakses pada tanggal 6 Februari 2024
References
Buku
Ahmad M Ramli, Perlindungan Rahasia Dagang, Mandar Maju, Bandung: 2022.
Anthony D'Amato & Doris Estelle Long, International Intellectual Property Anthology, Anderson Publishing:Cincinnati: 1996.
Asikin Zainal, Pengantar Tata Hukum Indonesia, Rajawali Press, Jakarta: 2012.
Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, Pengantar Hukum Tata Negara, Universitas Indonesia, 1988.
Muhamad Amirulloh dan Helitha Novianty Muchtar, Buku Ajar Hukum Kekayaan Intelektual, Unpad Press, Bandung: 2016.
Notohamidjojo, Soal-Soal Pokok Filsafat Hukum, BPK, Gunung Mulia, Jakarta: 1975.
Paul Scholten, Verzamelde Geschriffen, definitif Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum, Liberty, Yogyakarta: 1988.
Robert M. Sherwood, Intellectual Property and Economic Development: Westview Special
Studies in Science Technology and Public Policy, Westview Press Inc, San Fransisco : 1990.
Ronny Hanitijo Soemitro, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta:1988
Tim Lindsey, Eddy Damian, dkk, Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, PT Alumni, Bandung: 2011.
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung: 2012.
Sudikno Mertokusumo, Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung: 1993.
Sunaryati Hartono, Penelitian Hukum di Indonesia Pada Akhir Abad ke- 20, PT Alumni, Bandung: 2006.
Jurnal
Lord Llyod dan M.D.A. Freeman, “Lloyd's introduction of Jurisprudence”, Steven &Son:
London, 1985.
United States Patent and Trademark Office, “Intellectual Property Toolkit: Trade Secrets”,
www.uspto.gov, diakses pada tanggal 6 Maret 2024.
Karl F Jorda, “Trade Secrets and Trade-Secret Licensing”, Franklin Pierce Law Center: USA.
Peraturan Perundang-Undangan
Uniform Trade Secret Act
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
Sumber Lain
Velicia, “Kesadaran Memiliki Kekayaan Intelektual Masih Rendah”, www.kompas.co.id,
diakses pada tanggal 6 Februari 2024