Main Article Content

Abstract

Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) merupakan pejabat umum yang memiliki kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun. Jual beli tanah merupakan perbuatan hukum yang harus dibuat dalam bentuk akta otentik di hadapan PPAT. Akta jual beli menjadi syarat pendaftaran dan pembuktian bahwa perbuatan hukum tersebut telah dilaksanakan. Pada umumnya para pihak dalam jual beli tanah harus menghadap kepada PPAT namun apabila para pihak tidak dapat menghadap langsung kepada PPAT, maka pihak yang berhalangan hadir dapat menunjuk orang lain sebagai kuasanya. Kuasa untuk melakukan jual beli tanah harus memuat keterangan yang jujur dan benar namun ternyata dalam praktiknya terdapat penggunaan surat kuasa palsu sebagai dasar pembuatan akta jual beli di hadapan PPAT. Hal ini dapat menimbulkan kerugian bagi pihak terkait. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum dari akta jual beli yang dibuat berdasarkan akta kuasa palsu dan tanggung jawab PPAT yang membuat akta jual beli berdasarkan akta kuasa palsu. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan teknik penelitian kepustakaan. Hasil dari penelitian ini yaitu akibat hukum terhadap akta jual beli yang dibuat berdasarkan akta kuasa palsu adalah batal demi hukum, artinya akta jual beli dari semula dianggap tidak pernah ada dan tidak mengikat. Tanggung jawab PPAT yang membuat akta jual beli berdasarkan akta kuasa palsu secara administratif adalah yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat sedangkan secara perdata dapat dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.

Keywords

akibat hukum pemberian kuasa tanggung jawab

Article Details

How to Cite
Wiharjo, V. J., Elis Nurhayati, & Efa Laela Fakhriah. (2024). PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH YANG MEMBUAT AKTA JUAL BELI BERDASARKAN AKTA KUASA PALSU SECARA ADMINISTRATIF DAN PERDATA. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 7(2), 207 - 221. https://doi.org/10.23920/acta.v7i2.1712

References

  1. Buku
  2. Anna Yulianti, Urgensi Digitalisasi Sistem Pendaftaran Tanah, Bandung: Alumni, 2022.
  3. Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jakarta: Universitas Trisakti, 2016.
  4. Djaja S. Meliala, Perkembangan Hukum Perdata Tentang Benda dan Hukum Perikatan, Bandung: Nuansa Aulia, 2015.
  5. Jonaedi Efendi dan Johnny Ibrahim, Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris, Jakarta: Prenada Media, 2018.
  6. Muhammad Ilham Arisaputra, Reforma Agraria di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2021.
  7. Rahmat Ramadhani, Hukum Pertanahan Indonesia dan Perkembangannya, Medan: Umsu Press, 2022.
  8. Urip Santoso, Hukum Agraria dan Perkembangannya Perspektif Politik Hukum, Jakarta: Prenadamedia Group, 2020.
  9. Urip Santoso, Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah, Jakarta: Prenadamedia Group, 2015.
  10. Jurnal
  11. Afirna Dias Maharani dan Budi Santoso, “Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah Terhadap Pelanggaran Kode Etik Dalam Menjalankan Profesinya”, NOTARIUS, Volume 14 Nomor 1, 2021.
  12. Jeanette Agire Medahalyusa dan Achmad Busro, “Akibat Hukum Pembatalan Perjanjian yang Dibuat Atas Dasar Penyalahgunaan Keadaan”, NOTARIUS, Volume 16 Nomor 2, 2023.
  13. Liliana Tedjosaputro, “Kajian Hukum Pemberian Kuasa Sebagai Perbuatan Hukum Sepihak Dalam Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan”, Jurnal Spektrum Hukum, Volume 13 Nomor 2, 2016.
  14. Peraturan Perundang-Undangan
  15. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  16. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  17. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
  18. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.
  19. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.
  20. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
  21. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
  22. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
  23. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
  24. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
  25. Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor:112/KEP-4.1/IV/2017 Tentang Kode Etik Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.