Main Article Content

Abstract

Lelang eksekusi tetap dapat dilaksanakan walau tanpa sertifikat tanah. Bila objek lelang menjadi sengketa di Pengadilan, maka Kantor Pertanahan menolak proses peralihan hak atas tanah, berdasar PP 18/2021 Pasal 92. Pembeli memperoleh Kutipan Risalah Lelang sebagai akta jual beli atau Grosse Risalah Lelang sesuai kebutuhan. Artikel ini membahas sinkronisasi pengaturan pemindahan hak atas tanah melalui lelang di bidang pertanahan menurut hukum lelang dan pertanahan serta bagaimana pengaturan pemindahan hak atas tanah melalui lelang di bidang pertanahan terkait jaminan kepastian hukum sebagai wujud perlindungan hukum. Penelitian dilakukan secara normatif dengan pendekatan undang-undang, meneliti keselarasan hukum lelang, dan pertanahan, serta hubungan timbal balik objek penelitian secara vertikal maupun horizontal. Dapat disimpulkan bahwa terhadap PMK 122/2023, berdasarkan asas lex superior derogat legi inferiori, dengan memperhatikan Vendu Reglement, UU 12/2011, dan PP 24/1997, maka Kutipan/Salinan/Grosse dilakukan penandatanganan dan diberi tanggal pengeluaran oleh Kepala KPKNL atau “Kepala Kantor Pejabat Lelang Kelas II” yang bersangkutan. Grosse dapat digunakan dengan menerapkan asas lex posterior derogat legi priori dilakukan untuk mengesampingkan PP 18/2021. Perubahan Data Pendaftaran Tanah berdasarkan Putusan/Penetapan Pengadilan, dengan Grosse Risalah Lelang dapat dilakukan, berdasarkan Pasal 55 juncto Pasal 41 ayat (5) PP 24/1997.

Keywords

Lelang Pertanahan Sinkronisasi

Article Details

Author Biographies

Lavetta Ferels, Master of Notary Law Program, Faculty of Law, Universitas Padjadjaran

Master of Notary Law Program, Faculty of Law Universitas Padjadjaran

Zainal Muttaqin, Faculty of Law, Universitas Padjadjaran

Associate Professor of Tax and Administrative Law, Faculty of Law, Universitas Padjadjaran

Muhammad Akyas, Faculty of Law, Universitas Padjadjaran

Faculty of Law, Universitas Padjadjaran

How to Cite
Ferels, L., Muttaqin, Z., & Akyas, M. (2024). SINKRONISASI PENGATURAN PEMINDAHAN HAK ATAS TANAH MELALUI LELANG DALAM PERSPEKTIF TEORI KEPASTIAN HUKUM. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 7(2), 175 - 192. https://doi.org/10.23920/acta.v7i2.1742

References

  1. Buku
  2. Agus Pandoman, Pokok-Pokok Hukum Lelang Barang Jaminan Dan Penundaan Eksekusi Lelang, Ciamis: Insan Paripurna, 2020.
  3. A. Y. Dhaniarto, Lelang Teori dan Aplikasi, Depok: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021.
  4. Harun Utuh, Ilmu Hukum, Surabaya: Usaha Nasional, 1998.
  5. Maria Farida Indrati Soeprapto, Ilmu Perundang-undangan Dasar-Dasar dan Pembentukannya, Yogyakarta: Kanisius, 2002.
  6. Maria S.W. Sumardjono, Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi & Implementasi”, Jakarta: Kompas, 2001.
  7. Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana, 2016.
  8. Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1990.
  9. R. Subekti, Hukum Acara Perdata, Bandung: Binacipta, 1989.
  10. Salim HS, dan Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis Dan Disertasi, Jakarta: Rajawali Pers, 2018.
  11. Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1996.
  12. Sudaryono, Metodologi Penelitian, Depok: Rajawali Pers, 2018.
  13. Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta: Liberty, 1998.
  14. Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Yogyakarta: Liberty, 2001.
  15. Sudikno Mertokusumo, dan A. Pitlo, Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1993.
  16. Jurnal
  17. Christiana Tri Budhayati, “Jaminan Kepastian Kepemilikan Bagi Pemegang Hak Atas Tanah Dalam Pendaftaran Tanah Menurut Undang-Undang Pokok Agraria”, Refleksi Hukum, Vol. 2, No. 2, 2018.
  18. M. Yazid Fathoni, “Peran Hukum Adat Sebagai Pondasi Hukum Pertanahan Nasional Dalam Menghadapi Revolusi Industri 4.0”, Refleksi Hukum, Vol. 5, No. 2, 2021.
  19. Nyoman Satyayudha Dananjaya, “Pembatalan Sertifikat Hak Milik Dan Akibat Hukumnya Terhadap Akta Jual Beli”, Jurnal Bina Mulia Hukum, Vol. 1, No. 1, 2016.
  20. Sri Harini Dwiyatmi, “Asas Pemisahan Horizontal (Horizontale Scheiding Beginsel) Dan Asas Perlekatan (Verticale Accessie) Dalam Hukum Agraria Nasional”, Refleksi Hukum, Vol. 5, No. 1, 2020.
  21. Rujukan Elektronik
  22. Artikel DJKN, “Lelang Saham PT. Bursa Efek Indonesia Ditinjau Dari Hukum Lelang”, 2019, (https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/12904/Lelang-Saham-PT-Bursa-Efek-Indonesia-Ditinjau-Dari-Hukum-Lelang), [19/5/2024].
  23. Fatih Ghozali, “Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Lelang yang Beritikad Baik”, 2020, (https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-gorontalo/baca-artikel/13352/Perlindungan-Hukum-Terhadap-Pembeli-Lelang-yang-Beritikad-Baik), [24/4/2024].
  24. Margono Dwi Susilo, “Beberapa Masalah Pertanahan Yang Perlu Diperhatikan Untuk Pengembangan Lelang”, 2018, (https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/12674/Beberapa-Masalah-Pertanahan-Yang-Perlu-Diperhatikan-Untuk-Pengembangan-Lelang), [21/4/2024].
  25. Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Parepare, “Kepastian pengurusan Peralihan Hak pada lelang eksekusi Hak Tanggungan”, 2021, (https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-parepare/baca-artikel/14494/Kepastian-pengurusan-Peralihan-Hak-pada-lelang-eksekusi-Hak-Tanggungan), [21/4/2024].
  26. Tim Hukumonline, “91 Adagium Hukum Terkenal yang Wajib Dipahami Anak Hukum”, 2023, (https://www.hukumonline.com/berita/a/adagium-hukum-lt619387d0b9e9c/), [16/6/2024].
  27. Wahyu Hidayat dan Royani, “Sejarah Lelang Di Dunia”, 2011, (https://www.djkn.kemenkeu.
  28. go.id/artikel/baca/2286/SEJARAH-LELANG), [22/4/2024].
  29. Peraturan Perundang-undangan
  30. Undang-Undang Dasar 1945, Perubahan: Kesatu, Kedua, Ketiga, dan Keempat, terakhir Tahun 2002.
  31. Burgerlijk Wetboek voor Indonesie (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), Staatsblad Nomor 23 Tahun 1847.
  32. Herziene Inlandsch Reglement (HIR), Staatsblad Nomor 16 Tahun 1848.
  33. Vendu Reglement (Undang-Undang Lelang), Ordonantie 28 Februari 1908 Staatsblad Nomor 189 Tahun 1908, terakhir Staatsblad Nomor 3 Tahun 1941.
  34. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
  35. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah.
  36. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
  37. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
  38. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
  39. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.
  40. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.06/2017 tentang Pejabat Lelang Kelas II.
  41. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.01/2021 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
  42. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.