Main Article Content

Abstract

Perkawinan bawah umur dan dalam kaitannya dengan hukum adat merupakan masalah sosial yang dipengaruhi oleh tradisi dan budaya dalam kelompok masyarakat. Tingginya kasus perkawinan bawah umur dalam masyarakat seperti di Kabupaten Garut, walaupun sudah ada peraturan yang mengatur tentang batas usia perkawinan namun kasus dan pengajuan dispensasi perkawinan dibawah umur di Kabupaten Garut masih tinggi dan meningkat sejak 2019 hingga 2023. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengkaji permasalahan yang akan diteliti dalam yaitu menggali terkait praktik serta hambatan-hambatan apa yang menyebabkan perkawinan bawah umur di Kabupaten Garut sulit dihapuskan dan bagaimana cara menanggulanginya dari segi hukum maupun dari segi non hukum (sosial dan budaya). Metode pendekatan penulisan berupa yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian yang digunakan bersifat deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa banyaknya hambatan antara lain dipengaruhi oleh adanya pandangan agama yang membolehkan perkawinan bawah umur, aspek tradisi dan budaya di daerah setempat, dan teknologi komunikasi modern seperti telepon seluler ikut mendorong perkawinan bawah umur. Beberapa upaya telah dilakukan untuk menanggulangi perkawinan di bawah umur yakni dengan merevisi batas usia perkawinan pada Undang-Undang Perkawinan menjadi 19 tahun bagi pria dan wanita, Peranan serta tokoh pemuda, tokoh masyarakat atau ulama dan pemerintah dalam memberikan sosialisasi gerakan anti menikah dibawah umur, dan Koalisi Perempuan Indonesia sudah berkomitmen untuk mencegah perkawinan anak. Adapun saran dari persoalan ini adalah diperlukannya sosialisasi yang dapat memberikan wawasan terhadap bahaya dan resiko dari perkawinan bawah umur dan pemahaman mengenai ketentuan perkawinan sebagaimana yang tercantum dalam ketentuan Undang-Undang Perkawinan.

Keywords

budaya hukum adat perkawinan bawah umur

Article Details

How to Cite
Nugroho, B. D. (2025). ASPEK BUDAYA DALAM PERKAWINAN BAWAH UMUR DI KABUPATEN GARUT: PERSPEKTIF HUKUM ADAT. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 8(2), 147 - 160. https://doi.org/10.23920/acta.v8i2.1771

References

  1. DAFTAR PUSTAKA
  2. Buku
  3. Bambang Daru Nugroho, Dinamika Hukum Adat, Yayasan Pendidikan Nasional Bandung, Bandung: 2016.
  4. Bambang Daru Nugroho, Hukum Adat dan Kearifan Lokal, Unpad Press, Sumedang: 2016.
  5. Bambang Daru Nugroho, Pengantar Hukum Adat, Yayasan Pendidikan Nasional Bandung, Bandung: 2020.
  6. Deassy J.A. Hehanussa, Metode Penelitian Hukum, Widina Bhakti Persada Bandung, Bandung: 2023.
  7. Nasution dan Rosramadhana, Ketertindasan Perempuan Dalam Tradisi Kawin Anom: Subaltern Perempuan pada Suku Banjar dalam Perspektif Poskolonial, Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta: 2016.
  8. Sirman Dahwal, Perbandingan Hukum Perkawinan, Mandar Maju, Bandung: 2017.
  9. Sonny Dewi Judiasih, (et.al.), Perjanjian Kawin Setelah Berlakunya Putusan Mahkamah konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015, Cakra, Bandung: 2018.
  10. Sonny Dewi Judiasih, Harta Benda Perkawinan, PT Refika Aditama, Bandung: 2019.
  11. Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R & D, Alfabeta Bandung, Bandung: 2021.
  12. Jurnal
  13. Ana Latifatul Muntamah, (et.al), “Pernikahan Dini di Indonesia: Faktor dan Peran Pemerintah”, Widya Yuridika Jurnal Hukum, Vol. 2, No. 1, 2019.
  14. Anggraini Ramadhaningtyas dan Besral, “Hubungan Seksual Usia Dini Dapat Meningkatkan Risiko Kanker Serviks”, Jurnal Biostatistik Kependudukan dan Informatika Kesehatan, 2020.
  15. Ashabul Fadhli, (et.al), “Politik Hukum Batas Usia Perkawinan dan Dispensasi Kawin di Indonesia”, Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum, Vol. 20, No. 2, 2022.
  16. Efrinaldi, (et.al.), “Tinjauan Maslahah Terhadap Politik Hukum Penetapan Batas Minimal Usia Perkawinan Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan”, Jurnal Ijtima’iyya, Vol. 15, No. 1, 2022.
  17. Halim Setiawan, “Pernikahan Usia Dini Menurut Pandangan Hukum Islam”, Journal of Islamic Studies, Vol. 3, No. 2, 2020.
  18. Hazar Kusmayanti dan Dede Mulyanto, “Problematics Culture Of Child Marriage In Indramayu In A Legal And Cultural Presfective”, Jurnal Pembaharuan Hukum, Vol. 7, No 2, 2020.
  19. Karwiyah, (et.al.), “Dinamika Hukum Perkawinan Adat Pada Sistem Kekerabatan Parental/Bilateral Terhadap Masyarakat Sunda”, Jurnal Yustisia Tirtayasa: Jurnal Tugas Akhir, Vol. 4, No.1, 2024.
  20. Ranjabar Jacobus. Sistem Sosial Budaya Indonesia. Bandung: Alfabeta, 2013. (dalam Rini Meiandayati: Kejadian Pernikahan Usia Dini Berdasarkan Karakteristik dan Sosial Budaya di Desa Cipacing Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang Tahun 2014, JSK, Vol. 1, No. 2, 2015.
  21. Yekti Satriyandari dan Fitria Siswi Utami, “Fenomena Pergeseran Budaya dengan Trend Pernikahan Dini di Kabupaten Sleman Di Jogyakarta”, Jurnal Kebidanan, Vol. 8 (2), 2019.
  22. Yusuf Ridho Billah, “Politik Hukum Penetapan Batas Usia Perkawinan dalam UU Perkawinan No. 16 Tahun 2019”, Jurnal Hukum Islam Nusantara, Vol. 4, No. 2, 2022.
  23. Rujukan Elektronik
  24. Ari Maulana Karang dan Reni Susanti, “Pernikahan Anak di Garut Terus Meningkat, Setahun Rata-rata 500 Kasus”, Kompas.com, https://bandung.kompas.com/read/2023/07/27/134448078/pernikahan-anak-di-garut-terus-meningkat-setahun-rata-rata-500-kasus. [diakses pada 12/6/2024].
  25. http://icjr.or.id/data/wp-content/uploads/2019/07/NA-RUU-Perubahan-UU-Perkawinan Koalisi- Masyarakat-Sipil-11072019.pdf. [diakses pada 01/02/20].
  26. https://www.suara.com/news/2019/09/16/172048/revisi-uu-perkawinan-disahkan-dpr-batas minimal-umur-menikah-19-tahun. [diakses pada, 01/02/2010].
  27. Liputan6, “Pernikahan Dini Syekh Puji”, https://www.liputan6.com/news/read/167554/pernikahan-dini-syekh-puji [diakses pada 02/02/2020].
  28. MD, “Duta Genre Garut: Berbagai Motif Pernikahan Anak”, https://gentrapriangan.com/duta-genre-garut-berbagai-motif-pernikahan-anak/ [diakses pada 11/06/2024].
  29. Peraturan Perundang-Undangan
  30. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  31. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.