Main Article Content
Abstract
Peraturan tentang pernikahan diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 yang secara khusus mengatur tentang lembaga pernikahan. Menurut Pasal 1 UUP, perkawinan didefinisikan sebagai ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Pernikahan yang tidak melibatkan pasangan heteroseksual tidak diakui secara hukum sebagai pernikahan yang sah. Pernikahan sesama jenis secara luas dianggap merugikan dan tidak sesuai dengan karakteristik dasar manusia. Pernikahan sesama jenis terjadi ketika kedua belah pihak setuju untuk menyembunyikan identitas asli salah satu dari mereka untuk melanjutkan pernikahan, atau ketika salah satu pihak tidak mengetahui identitas palsu dari pihak lain, dengan maksud untuk mencapai tujuan tertentu. Pasangan yang sudah menikah memiliki pilihan untuk membuat perjanjian pernikahan untuk membagi aset mereka dan mempersiapkan diri untuk potensi kerugian finansial, tetapi perjanjian ini tidak ditegakkan melalui paksaan. Saat ini, ada banyak contoh akta perjanjian perkawinan yang dieksploitasi untuk keuntungan salah satu pihak. Oleh karena itu, tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui akibat hukum dari status perkawinan sesama jenis, serta keabsahan dan implikasi hukum dari akta perjanjian perkawinan yang dibuat dalam perkawinan sesama jenis. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Proses penelitian dilakukan melalui tahap penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan, dan metode analisis data yang digunakan adalah yuridis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh kesimpulan bahwa akibat hukum dari perkawinan sesama jenis adalah tidak sah dan tidak berlaku, sehingga menyebabkan batalnya perjanjian perkawinan.
Keywords
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
The journal allows the author(s) to hold the copyright without restrictions and will retain publishing rights without restrictions.
The submitted papers are assumed to contain no proprietary material unprotected by patent or patent application; responsibility for technical content and for protection of proprietary material rests solely with the author(s) and their organizations and is not the responsibility of the ACTA DIURNAL or its Editorial Staff. The main (first/corresponding) author is responsible for ensuring that the article has been seen and approved by all the other authors. It is the responsibility of the author to obtain all necessary copyright release permissions for the use of any copyrighted materials in the manuscript prior to the submission.
References
- Buku
- Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Ikthasar Indonesia Edisi Ketiga, Jakarta: Balai Pustaka, 2005.
- Endang Sumiari, Gender dan Feminisme, Yogyakarta: Penerbit Jala Sutra, 2004.
- H. A. Damanhuri H.R., Segi-Segi Hukum Perjanjian Perkawinan Harta Bersama Cet. II, Bandung, Mandar Maju.
- J. Satrio, Hukum Harta Perkawinan, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 1993.
- Khoiruddin Nasution, Status Wanita di Asia Tenggara: Studi Terhadap Perundang-undangan, Jakarta: INIS, 2002.
- Maratiman Prodjohamidjojo, Hukum Perkawinan Indonesia, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 1993.
- R. Soetojo Prawirohamidjojo, Pluralisme dalam Perundang-undangan Perkawinan Di Indonesia, Surabaya: Airlangga University Press, 1988,
- Sonny Dewi Judiasih, Perjanjian Kawin Setelah Berlakunya Putusan Mahkamah Konstitusi No.69/PUU-XIII/2015, Bandung: Cakra, 2018.
- Wahyono Darmabrata dan Surini Ahlan Sjarif, Hukum Perkawinan dan Keluarga di Indonesia, Jakarta: Rizkita, 2002.
- Wirjono Prodjodikoro, Hukum Perkawinan di Indonesia, Jakarta: Sumur Bandung, 1981.
- Jurnal
- Abdul Rokhim, “Kedudukan Hukum Perjanjian Perkawinan sebagai Alasan Perceraian”, Jurnal Masalah-Masalah Hukum Jilid 41 Nomor 1 tahun 2012.
- Muhammad Arif Zuhri, “Perkawinan Sejenis Dalam Kajian Islam”, Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 3 No. 1, Universitas Sunan Kalijaga Jogjakarta, 2015.
- Muhammad Makhfudz, Berbagai Permasalahan Perkawianan dalam Masyarakat Ditinjau dari Ilmu Sosial dan Persamaan Kesempatan (EOC) Hukum, Jurnal Hukum Universitas Diponogoro, 2010.
- Putri, Respati Nadia, Sonny Dewi Judiasih, and Nanda Anisa Lubis. "Perlindungan Hukum Terhadap Kreditor dan Upaya Notaris Membuat Perjanjian Perkawinan Setelah Perkawinan." Veritas et Justitia Vol. 5, No. 2, 2019.
- Timbo Mangaranap Sirait, “Menilik Akseptabilitas Perkawinan Sejenis Di Dalam Konstitusi Indonesia”, Jurnal Konstitusi, Vol. 14, No. 3, Program Doktor Ilmu Hukum Sekolah Pascasarjana Universitas Katolik, 2017.
- Peraturan Perundang-Undangan
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Amandemen Ke-IV.
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
- Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
- Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
References
Buku
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Ikthasar Indonesia Edisi Ketiga, Jakarta: Balai Pustaka, 2005.
Endang Sumiari, Gender dan Feminisme, Yogyakarta: Penerbit Jala Sutra, 2004.
H. A. Damanhuri H.R., Segi-Segi Hukum Perjanjian Perkawinan Harta Bersama Cet. II, Bandung, Mandar Maju.
J. Satrio, Hukum Harta Perkawinan, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 1993.
Khoiruddin Nasution, Status Wanita di Asia Tenggara: Studi Terhadap Perundang-undangan, Jakarta: INIS, 2002.
Maratiman Prodjohamidjojo, Hukum Perkawinan Indonesia, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 1993.
R. Soetojo Prawirohamidjojo, Pluralisme dalam Perundang-undangan Perkawinan Di Indonesia, Surabaya: Airlangga University Press, 1988,
Sonny Dewi Judiasih, Perjanjian Kawin Setelah Berlakunya Putusan Mahkamah Konstitusi No.69/PUU-XIII/2015, Bandung: Cakra, 2018.
Wahyono Darmabrata dan Surini Ahlan Sjarif, Hukum Perkawinan dan Keluarga di Indonesia, Jakarta: Rizkita, 2002.
Wirjono Prodjodikoro, Hukum Perkawinan di Indonesia, Jakarta: Sumur Bandung, 1981.
Jurnal
Abdul Rokhim, “Kedudukan Hukum Perjanjian Perkawinan sebagai Alasan Perceraian”, Jurnal Masalah-Masalah Hukum Jilid 41 Nomor 1 tahun 2012.
Muhammad Arif Zuhri, “Perkawinan Sejenis Dalam Kajian Islam”, Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 3 No. 1, Universitas Sunan Kalijaga Jogjakarta, 2015.
Muhammad Makhfudz, Berbagai Permasalahan Perkawianan dalam Masyarakat Ditinjau dari Ilmu Sosial dan Persamaan Kesempatan (EOC) Hukum, Jurnal Hukum Universitas Diponogoro, 2010.
Putri, Respati Nadia, Sonny Dewi Judiasih, and Nanda Anisa Lubis. "Perlindungan Hukum Terhadap Kreditor dan Upaya Notaris Membuat Perjanjian Perkawinan Setelah Perkawinan." Veritas et Justitia Vol. 5, No. 2, 2019.
Timbo Mangaranap Sirait, “Menilik Akseptabilitas Perkawinan Sejenis Di Dalam Konstitusi Indonesia”, Jurnal Konstitusi, Vol. 14, No. 3, Program Doktor Ilmu Hukum Sekolah Pascasarjana Universitas Katolik, 2017.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Amandemen Ke-IV.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.