Main Article Content

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penggunaan jaminan hak tanggungan untuk menjamin akad Musyarakah Mutanaqishah yang didasarkan pada hubungan hukum kerja sama (kemitraan) sementara Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) digunakan untuk menjamin hubungan hukum utang piutang antara Nasabah dengan Bank sehingga timbul ketidakpastian hukum pemilik objek jaminan dan potensi ketidakpastian pengalihan objek pembiayaan, dan ketidakjelasan harga objek pembiayaan.  Pendekatan yuridis normatif digunakan dalam penelitian ini melalui Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan dan Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah yang dijelaskan secara deskriptif, dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan: Pada akad Musyarakah Mutanaqishah, Nasabah wajib membeli porsi kepemilikan Bank secara bertahap, akad ini memiliki sifat obligatoir sehingga dapat diikat hak tanggungan. Jaminan dilakukan eksekusi apabila Nasabah melakukan kelalaian/hal yang dilarang, diperlukan Sertifikat Hak Tanggungan yang didasarkan pada APHT untuk melakukan eksekusi, tetapi APHT belum memenuhi prinsip syariah karena klausul yang disusun secara baku yang bukan didasarkan akad pembiayaan syariah melainkan perjanjian pembiayaan konvensional, dapat disimpulkan, penggunaan jaminan hak tanggungan pada Akad Musyarakah Mutanaqishah belum memenuhi prinsip syariah.

Keywords

akad musyarakah mutanaqishah jaminan hak tanggungan prinsip syariah

Article Details

How to Cite
Budiarti, L., Abubakar, L., & Fauza Mayana, R. (2024). THE USAGE OF MORTGAGE RIGHTS COLLATERAL IN THE MUSYARAKAH MUTANAQISHAH CONTRACT. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 8(1), 31 - 44. https://doi.org/10.23920/acta.v8i1.1904

References

  1. Books
  2. Jonadi Efendi, dan Prasetijo Rijadi, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Prenada Media, 2022.
  3. Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Mataram: Mataram University Press, 2020.
  4. Muhammad Kurniawan, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Indramayu: Adab, 2021.
  5. Journal
  6. Alfian Izzat El Rahma, “Eksekusi Hak Tanggungan Dalam Prinsip Ekonomi Syari’ah”. Jurnal Ekonomi Syari’ah Lan Tabur , Vol. 1, No.1, 2019.
  7. Ayu Ainun Mardiyah, et.al., “Pengajuan Pencabutan Sita Eksekusi Hak Tanggungan Atas Akad Musyarakah Di Pengadilan Negeri (Analisis Putusan Kasasi MA No 2799/K/Pdt/2016)”, Jurnal Taman Litera, Vol.1, No.1, 2021.
  8. Dewi Sulastri, dan Sarip Muslim, “Jaminan Hak Milik dalam Perbankan Syariah dalam Perspektif Hukum Islam”, Jurnal Al-Muamalat, Vol.5, No.2, 2019.
  9. Diah Arini, dan Tedy Anggoro, “Keabsahan Hukum Grosse Akta Pengakuan Hutang Pada Akad Pembiayaan Perbankan Syariah”, Jurnal Usm Law Review, Vol. 4, No.2, 2021.
  10. Febrian Dwi Laksono, et.al, “Status Hak Tanggungan Pembiayaan Pemilikan Rumah Akad Musyarakah Mutanaqisah (MMQ)”, Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 50, No. 3, 2020.
  11. Hendra Karunia Agustine, et.al.,“Akad Al-Musyarakah Al-Mutanaqishah pada Kredit Pemilikan Rumah di Bank Muamalat Indonesia KCP Kuningan”, Jurnal Al Barakat - Jurnal Kajian Hukum Ekonomi syariah, Vol. 3, No. 2, 2023.
  12. Humaira, & T. Haflisyah, “Objek Syirkah Menjadi Jaminan Hak Tanggungan Pada Pembiayaan Perumahan Melalui Akad Musyarakah Mutanaqishah”, Jurnal Hukum Samudra Keadilan, Vol. 18, No. 1, 2023.
  13. Imran Zulfitri, et.al., “Keamanan Sistem Eksekusi dalam Pembiayaan Syariah dalam Perbankan Syariah”, Jurnal Syarah: Jurnal Hukum Islam & Ekonomi, Vol.12, No.2, 2023.
  14. Jureid, “Akad Ganda (Hybrid) Dalam Perspektif Fiqh Muamalah (Analisis Hadis)”, Jurnal J-Mabisya , Vol. 1, No. 1, 2020.
  15. Lastuti Abubakar, dan Tri Handayani, “Accelerating Growth Through The Implementa-Tion Of Islamic Banking Governance”. Journal of Islamic Law Studies (JILS) , Vol. 2, No. 3, 2019.
  16. -----------------------------------------------, “Alternatif Penyelesaian Sengketa Yang Efektif, Efisien Dan Berkeadilan Bagi Perbankan Syariah”, Jurnal Litigasi, Vol. 20, 2019.
  17. Muhammad Syarif Hidayatullah, et.al., “Lembaga Jaminan Perbankan Syariah Pada Peraturan Perundang-Undangan Nasional Dalam Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah”, Jurnal Mahkamah : Jurnal Kajian Hukum Islam, Vol. 7, No. 1, 2022.
  18. Nadila Rahma Dewi, dan Leli Joko Suryono, “Pelaksanaan Eksekusi Kontrak Musyarakah Mutanaqisah di Bank Syariah Indonesia”, Jurnal Media Hukum dan Syariah, Vol. 2, No. 5, 2024.
  19. Novita Indah Sulistyowati, “Kedudukan Jaminan Syariah dalam Perbankan Syariah”. Jurnal Officium Notarium, Vol. 2, No. 2, 2022.
  20. Sherhan, “Esekusi Hak Tanggungan Akad Musyarakah Mutanaqisah”, Jurnal Jurisprudensi : Jurnal Ilmu Syariah, Perundangan-Undangan dan Ekonomi Islam, Vol. 15, No.2, 2023.
  21. Siti Soimah, “Keabsahan Akad Perbankan Syariah Dengan Pengikatan Jaminan Hak Tanggungan”, Jurnal Officium Notarium, Vol. 2, No. 2, 2022.
  22. Sitti Mawar, “Metode Penemuan Hukum (Interpretasi Dan Konstruksi) Dalam Rangka Harmonisasi Hukum”, Jurnal Justisia, Vol. 1, 2020.
  23. Sry Muliyani, et.al., “Isu Kepatuhan Syariah pada Perjanjian Musyarakah Mutanaqishah di Indonesia”, Jurnal Banco:Jurnal Manajemen Dan Perbankan Syariah, Vol. 4, No. 2, 2023.
  24. Sudirman, “Harmonisasi Akad Pembiayaan Syariah Terhadap Jaminan Hak Tanggungan”, Jurnal Media Iuris, Vol. 6, No. 1, 2023.
  25. Yovita Christian Assikin, et.al., “Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah Berkaitan Dengan Dibatalkan Akta Jual Beli Ditinjau Dari Peraturan Perundang - Undangan Yang Berlaku”. Jurnal Acta Diurnal, Vol. 3, No.1, 2019.
  26. Others
  27. Suci Dihanna, Kontribusi Pemikiran Pembaharuan Islam Hasbi Ash-Shiddieqy Dalam Kehidupan Sosial Keagamaan Di Aceh ,Tesis, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, 2023.
  28. Syauqi Seff, dan Mirza Syifa Anam, “Status Kepemilikan Asset Bersama Akad Musyarakah Mutanaqisah (MMQ) Dalam Perbankan Syariah Di Indonesia.”, Proceeding The 2nd Annual Postgraduate Conference On Muslim Society: “Humanities And Education: Text, Tradition, And Identity In The Malay World”, Banjarmasin: Pascasarjana UIN Antasari, 2019.

DB Error: Unknown column 'Array' in 'WHERE'