Main Article Content
Abstract
Untuk dapat di pertanggungjawabkan secara pidana, seseorang harus memiliki kesalahan dalam melakukan tindak pidana. Notaris dalam melaksanakan jabatannya hanya mengkonstatir kehendak para pihak ke dalam akta autentik. Apakah asas kesalahan juga berlaku terhadap pengenaan pidana bagi notaris dan bagaimana bentuk kesalahan sehingga seorang notaris dapat dipertanggungjawabkan secara pidana. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, menggunakan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Hasil penelitian: Pertama, pengenaan pidana terhadap notaris mulai dari perumusan pasal-pasalnya sampai dengan putusan-putusan pengadilan telah dibuktikan adanya “kesalahan” dimiliki pelaku notaris sebelum penjatuhan pidana. Kedua, bentuk kesalahan berupa “kesengajaan” notaris yang terbukti di persidangan sedangkan bentuk kesalahan berupa “kealpaan” tidak ditemukan baik dalam rumusan pasal perundang-undangan maupun di dalam putusan-putusan pengadilan. Saran penelitian bahwa ketentuan pidana terhadap notaris perlu diatur eksplisit dalam Undang-Undang Jabatan Notaris sebagai lex specialis, sehingga aparat penegak hukum maupun notaris memiliki kepastian hukum mengenai batasan suatu tindak pidana dapat dipertanggungjawabkan terhadap seorang notaris. Selanjutnya, perlu diatur tegas bahwa hanya bentuk kesalahan berupa “kesengajaan” seorang notaris dalam melaksanakan jabatannya yang dapat dikenakan pidana, sedangkan notaris yang karena “kealpaan” hanya dapat dikenakan sanksi secara administratif dan/atau perdata.
Keywords
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
The journal allows the author(s) to hold the copyright without restrictions and will retain publishing rights without restrictions.
The submitted papers are assumed to contain no proprietary material unprotected by patent or patent application; responsibility for technical content and for protection of proprietary material rests solely with the author(s) and their organizations and is not the responsibility of the ACTA DIURNAL or its Editorial Staff. The main (first/corresponding) author is responsible for ensuring that the article has been seen and approved by all the other authors. It is the responsibility of the author to obtain all necessary copyright release permissions for the use of any copyrighted materials in the manuscript prior to the submission.
References
- Buku
- Abdul Ghofur, Lembaga Kenotariatan Perspektif Hukum dan Etika, UII Press, Yogyakarta: 2009.
- Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I, Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan, dan Batas berlakunya Hukum Pidana, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta: 2001.
- _______, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 3 Percobaan & Penyertaan, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta: 2014.
- _______, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 2, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta: 2014
- Andi Hamzah, Delik-Delik Tertentu (Speciale Delicten) di dalam KUHP, Sinar Grafika, Jakarta: 2010.
- D. Schaffmeister, N. Keijzer dan E. PH Sutorius, Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung: 2007.
- Eddy O.S. Hiariej, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana (Edisi Revisi), Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta: 2015.
- Habib Adjie, Hukum Notaris Indonesia (tafsir tematik terhadap UU No 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris), Refika Aditama, Bandung: 2008.
- _______, Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris sebagai Pejabat Publik, PT Refika Aditama, Bandung: 2009.
- Leden Marpaung, Asas Teori Praktek Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta: 2015
- Mahrus Ali, Asas-Asas Hukum Pidana Korporasi, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta: 2013.
- Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta: 2015.
- Nandang Sambas dan Ade Mahmud, Perkembangan Hukum Pidana dan Asas-Asas dalam RKUH, PT. Rafika Aditama, Bandung: 2019.
- Sudarto, Hukum Pidana I, Yayasan Sudarto d/a Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang: 2013.
- Jurnal
- Eudea Adeli Arsy dkk, “Tanggungjawab Notaris terhadap Akta yang Cacat Hukum dan Tidak Sesuai Dengan Ketentuan Pembuatan Akta dalam Undang-Undang Jabatan Notaris”, Jurnal Bina Mulia Hukum, Vol. 6, No.1 September 2021.
- Marcus Priyo Gunarto, “Asas Keseimbangan dalam Konsep Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana”, Mimbar Hukum, Vol. 24, No 1. Februari 2012
- Satrio Abdillah, “Batasan Kewenangan dan Tanggungjawab Notaris-PPAT dalam Edukasi Prosedur Pembuatan Akta Otentik Ditinjau dari Pasal 51 KUHP”, Journal of Education Research, 4 (1), 2023.
- Peraturan Perundang-Undangan
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
References
Buku
Abdul Ghofur, Lembaga Kenotariatan Perspektif Hukum dan Etika, UII Press, Yogyakarta: 2009.
Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I, Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan, dan Batas berlakunya Hukum Pidana, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta: 2001.
_______, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 3 Percobaan & Penyertaan, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta: 2014.
_______, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 2, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta: 2014
Andi Hamzah, Delik-Delik Tertentu (Speciale Delicten) di dalam KUHP, Sinar Grafika, Jakarta: 2010.
D. Schaffmeister, N. Keijzer dan E. PH Sutorius, Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung: 2007.
Eddy O.S. Hiariej, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana (Edisi Revisi), Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta: 2015.
Habib Adjie, Hukum Notaris Indonesia (tafsir tematik terhadap UU No 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris), Refika Aditama, Bandung: 2008.
_______, Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris sebagai Pejabat Publik, PT Refika Aditama, Bandung: 2009.
Leden Marpaung, Asas Teori Praktek Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta: 2015
Mahrus Ali, Asas-Asas Hukum Pidana Korporasi, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta: 2013.
Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta: 2015.
Nandang Sambas dan Ade Mahmud, Perkembangan Hukum Pidana dan Asas-Asas dalam RKUH, PT. Rafika Aditama, Bandung: 2019.
Sudarto, Hukum Pidana I, Yayasan Sudarto d/a Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang: 2013.
Jurnal
Eudea Adeli Arsy dkk, “Tanggungjawab Notaris terhadap Akta yang Cacat Hukum dan Tidak Sesuai Dengan Ketentuan Pembuatan Akta dalam Undang-Undang Jabatan Notaris”, Jurnal Bina Mulia Hukum, Vol. 6, No.1 September 2021.
Marcus Priyo Gunarto, “Asas Keseimbangan dalam Konsep Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana”, Mimbar Hukum, Vol. 24, No 1. Februari 2012
Satrio Abdillah, “Batasan Kewenangan dan Tanggungjawab Notaris-PPAT dalam Edukasi Prosedur Pembuatan Akta Otentik Ditinjau dari Pasal 51 KUHP”, Journal of Education Research, 4 (1), 2023.
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana