Main Article Content

Abstract

ABSTRAK


Pembukaan rahasia bank sebagai salah satu kegiatan bank yang diatur secara limitatif tidak terlepas dari berbagai risiko yang harus dikelola sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2016 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi prinsip keterbukaan informasi publik serta bagaimanakah manajemen risiko telah dijalankan bank untuk mengantisipasi permintaan pembukaan rahasia bank dalam sengketa informasi publik yang dapat menimbulkan kerugian bagi bank. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan implementasi prinsip keterbukaan informasi publik di perbankan hanya dapat diterapkan secara terbatas pada informasi-informasi yang wajib disediakan dan diumumkan oleh bank sebagai badan publik dan bersifat dikecualikan bagi informasi yang bernilai rahasia bagi bank dan yang dilakukan tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) pembukaan rahasia bank yang berlaku. Kegagalan bank dalam menerapkan prinsip kehati-hatian dalam hal ini manajemen risiko tersebut dapat menimbulkan akibat hukum bagi pihak bank yang melakukan pelanggaran terhadap rahasia bank yakni dapat dikenakan sanksi terkait tindak pidana perbankan dan akan berdampak pada terganggunya kelangsungan usaha bank karena akan berpengaruh pula pada berkurangnya kepercayaan masyarakat kepada bank.


Kata Kunci: keterbukaan informasi publik; manajemen risiko; rahasia bank.


 


ABSTRACT


The disclosure of bank secrecy as one of the bank activities that is regulated in a limitative way is inseparable from the various risks that must be well managed in accordance with the OJK Regulation Number 18 / POJK.03 / 2016 concerning The Implementation of Risk Management for Commercial Banks. The purpose of this study is to determine the implementation of the public information disclosure principle and how banks apply the precautionary principle to anticipate the disclosure of bank secrecy in public information dispute that can causing harm to the banks. This research method uses a normative juridical approach with descriptive analytical research specifications. The results of the study show that the implementation of the public information disclosure principle in banks can only be applied in a limitative way  for the information that must be provided and announced by the banks as a public agency, and it’s excluded for the information which has confidential value for the bank and also if it’s not in accordance with the Standard Operating Procedure (SOP) for opening bank secrecy. If the banks failed to apply the precautionary principle that in this case is the risk management, it can lead to the legal consequences for banks that violate the bank secrecy, which can get sanctions in order to banking crime and it will impact the disruption of bank business continuity because it also affect to reduced the trust of society to the bank.


Keywords: bank secrecy; public information disclosure; risk management.

Keywords

keterbukaan informasi publik manajemen risiko rahasia bank

Article Details

How to Cite
Savira Monica, A., Murwadji, T., & Suwandono, A. (2019). IMPLEMENTASI PRINSIP KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK TERKAIT PEMBUKAAN RAHASIA BANK DALAM MANAJEMEN RISIKO BAGI BANK UMUM. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 3(1), 43-57. Retrieved from https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/acta/article/view/207

References

  1. Buku
  2. Kasmir, Dasar-Dasar Perbankan, PT. Grafindo Persada, Jakarta: 2002.
  3. Malayu S.P. Hasibuan, Dasar – Dasar Perbankan, Bumi Aksara, Jakarta: 2001.
  4. Muhammad Djumhana, Hukum Perbankan di Indonesia, Citra Aditya Bhakti, Bandung: 2000.
  5. ___________________, Rahasia Bank (Ketentuan dan Penerapannya di Indonesia), Citra Aditya Bakti, Bandung: 1996.
  6. Rachmadi Usman, Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta: 2001.
  7. Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum. UII-PRESS, Jakarta: 1986.
  8. Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif, Alfabeta, Bandung: 2009.
  9. Jurnal
  10. Detisa Monica Podung, “Kredit Macet dan Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Perbankan”, Lex Crimen, Vol. V, No.3, 2016.
  11. Tarsisius Murwadji, “Antisipasi Pelarian Dana Asing Ke Luar Negeri Melalui Perlindungan Kontraktual Pembukaan Rahasia Bank”, Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, Bandung: Fakultas Hukum, Universitas Padjajaran, V. 2 No. 2, 2015.
  12. Peraturan Perundang-Undangan
  13. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18 /POJK.03/2016 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum.
  14. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  15. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1982 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan.
  16. Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.