Main Article Content

Abstract

Perkawinan menurut hukum Islam harus memenuhi rukun dan syarat tertentu agar dapat dianggap sah, salah satu di antaranya adalah adanya wali nikah. Wali nikah adalah individu yang memiliki kewenangan untuk menikahkan perempuan. Kasus perkawinan antara Rizky Febian, seorang musisi, dan Mahalini menarik perhatian karena permohonan mereka untuk mendapatkan pengesahan pernikahan ditolak oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Penolakan ini terjadi karena wali nikah yang ditunjuk tidak sesuai dengan kriteria yang tercantum dalam rukun nikah. Artikel ini membahas tentang keabsahan wali nikah dalam pandangan hukum Islam dalam kasus perkawinan Rizky Febian dan Mahalini. Dalam situasi ini, wali nikah yang dipilih tidak memenuhi persyaratan sebagai wali hakim, yang seharusnya dipegang oleh seorang pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Agama. Akibatnya, perkawinan mereka dinyatakan tidak sah. Peristiwa ini memberikan pelajaran berharga bagi masyarakat untuk lebih memahami rukun dan syarat perkawinan, termasuk dalam memilih wali nikah yang sesuai. Pemahaman yang mendalam akan sangat membantu dalam mencegah masalah hukum dan memastikan bahwa pernikahan sesuai dengan regulasi agama dan hukum yang berlaku.

Keywords

hukum islam perkawinan wali nikah

Article Details

Author Biography

Revi Inayatillah, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

https://scholar.google.com/citations?hl=en&user=dfDXmOQAAAAJ

How to Cite
Inayatillah, R. (2024). STATUS KEABSAHAN WALI NIKAH MENURUT HUKUM ISLAM. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 8(1), 82 - 98. https://doi.org/10.23920/acta.v8i1.2159

References

  1. Buku
  2. Abdullah bin Muhammad, Tafsir Ibnu Katsir Jilid 1, Bogor: Pustaka Imam Asy-Syafi’I, 2004.
  3. Ahmad Warson Munawir, Kamus Al Munawir Arab Indonesia Terlengkap, Surabaya: Pustaka Progresif, 1997.
  4. Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat Dan Undang-Undang Perkawinan, Jakarta: Kencana, 2011.
  5. Amir Syarifuddin, Garis-Garis besar Ushul Fiqh, Cet.ke-1, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2012.
  6. Arif Jamaluddin, Hadis Hukum Keluarga, Surabaya: UIN Sunan Ampel Press, 2014.
  7. Departemen Agama RI, Pedoman Pegawai Pencatat Nikah dan Pembantu Pegawai Pencatat Nikah, Jakarta: Proyek Peningkatan Sarana Keagamaan Islam, Zakat dan Wakaf, 1997/1998.
  8. Hassan, Tarjamah Bulughul Maram, Bandung: CV Diponegoro
  9. Hilman Hadikusuma, Hukum Perkawinan di Indonesia, Bandung: Mandar Maju, 2007.
  10. Holilur Rohman, Hukum Perkawinan Islam menjadi Empat Mazhab yang Berlaku di Indonesia, Jakarta Timur: Prenada Premia, 2021.
  11. Mohd. Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan, Hukum Kewarisan, Hukum Acara Peradilan Agama dan Zakat Menurut Hukum Islam, Sinar Grafika: Jakarta, 2000.
  12. Muhammad Amin Suma, Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004.
  13. Neng Djubaedah, Pencatatan Perkawinan dan Perkawinan Tidak Dicatat Menurut Hukum Tertulis di Indonesia dan Hukum Islam, Sinar Grafika: Jakarta, 2010.
  14. Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah jilid 4, alih bahasa Moh. Abidun, Jakarta: Pena Pundi Aksara, 2011.
  15. Tihami dan Sohari Sahrani, Fikih Munakahat : Kajian Fikih Nikah Lengkap, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2009.
  16. Wahbah Az-Zuhaili, Fiqh Islam jilid 9, alih bahasa Abdul Hayyie, dkk., Jakarta: Gema Insani, 2011.
  17. Zaeni Asyhadie et al., Hukum Keluarga Menurut Hukum Positif di Indonesia, Depok: PT Raja Grafindo Persada, 2020.
  18. Jurnal
  19. Hanita Pratiwi, dkk., “Keabsahan Wali Dalam Pernikahan: Analisis Penyebab Penolakan Isbat Nikah Terkait Kasus Pernikahan Mahalini Dan Rizky Febian”, Tashdiq Jurnal Kajian Agama dan Dakwah, Vol. 11, No. 11, 2025.
  20. Noor Efendy, Ainur Rahmah, “Pengaruh Kesalahan Wali Pada Keabsahan Pernikahan”, Journal Shariah and Humanities, Vol. 3, Issue 1, 2024.
  21. Mardiana dkk., “Analisis Yuridis Penolakan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Terhadap Permohonan Isbat Nikah (Studi Kasus Rizky Febian Dan Mahalini)”, Variable Research Journal, Vol. 02, No 01, Januari 2025.
  22. M. Burhanuddin Ubaidillah, “Konsep Wakalah Wali Nikah Dalam Prespektif Hadits dan Fiqh Al-Hadits”, Usratuna: Jurnal Hukum Keluarga Islam, Vol. 1, No. 1, 2018.
  23. Peraturan Perundang-Undangan
  24. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan
  25. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam
  26. Peraturan Menteri Agama Nomor 30 tahun 2005 tentang wali hakim
  27. Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan
  28. Sumber lain
  29. https://ameera.republika.co.id/berita/snjh1h425/berkaca-dari-kasus-mahalinirizky-febian-ini-jenis-dan-urutan-wali-nikah-yang-sah
  30. https://khazanah.republika.co.id/berita/snlfr6430/mui-jelaskan-dampak-dan-hukum-pernikahan-rizky-febian-dan-mahalini-part3
  31. https://pa-rangkasbitung.go.id/publikasi-artikel/arsip-artikel/627-akibat-perkawinan-tidak-tercatat-nikah-sirri-nikah-urf#:~:text=Salah%20satu%20akibat%20yang%20disebabkan,sebagai%20akibat%20dari%20perkawinan%20tersebut.
  32. https://quran.nu.or.id/al-baqarah/232
  33. https://www.kpai.go.id/publikasi/tinjauan/perkawinan-tidak-dicatatkan-dampaknya-bagi-anak
  34. Suyuti, Perwalian dalam Hukum Islam, Makalah, hlm. 1 (https://www.pa-pekanbaru.go.id/images/stories2017/berkas2017/Makalah%20Sayuti.%20Perwalian.pdf)