Main Article Content
Abstract
Notary as one of the service providers has legal and moral responsibilities. The era of globalization, which is reflected in the Notary Profession Law, in addition to providing space for Notaries to operate electronic facilities, also expands the authority that is inseparable from legal quality. Through a normative juridical approach with analytical descriptive method, it is found that cyber notary in Indonesia is not pure because it is still based on the principle of Tabellionis Officium Fideliter Exercebo, but on the other hand, integration of Legal Quality Science is needed in order to achieve the implementation of services according to the pillars, namely defect-free, satisfying service users, and continuous improvement. Matters related to the science of legal quality on a national scale that can be used as benchmarks or parameters regarding cyber notary include legal quality in the form of conformity of deeds with regulations and also the evidentiary power of each electronic deed, minimal costs in the form of the difference between costs incurred if they meet offline and online, availability/access in the form of stakeholders who are mandated to assist Notaries who still have difficulty operating electronic facilities as well as socialization related to the management of electronic facilities related to cyber notary to the implementation of periodic assessments related to the readiness of Notaries in implementing cyber notary every few months or years as an effort to keep up with community developments/trends. In this regard, the Ministry of Law and Human Rights needs to form stakeholders who specifically oversee cyber notaries as a preventive, repressive, and progressive effort in order to minimize obstacles related to the use of electronic facilities by Notaries.
Keywords
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
The journal allows the author(s) to hold the copyright without restrictions and will retain publishing rights without restrictions.
The submitted papers are assumed to contain no proprietary material unprotected by patent or patent application; responsibility for technical content and for protection of proprietary material rests solely with the author(s) and their organizations and is not the responsibility of the ACTA DIURNAL or its Editorial Staff. The main (first/corresponding) author is responsible for ensuring that the article has been seen and approved by all the other authors. It is the responsibility of the author to obtain all necessary copyright release permissions for the use of any copyrighted materials in the manuscript prior to the submission.
References
- DAFTAR PUSTAKA
- Buku
- Didik M. Arif Mansur dan Elisatris Gultom, Cyber Law: Aspek Hukum Teknologi Informasi, Refika Aditama, Bandung: 2009.
- Edi Nugroho, Kepemimpinan Mutu Pedoman Peningkatan Mutu untuk Meraih Keunggulan Kompetitif, Pustaka Binaman Pressindo, Jakarta: 1995.
- Edmon Makarim, Notaris dan Transaksi Elektronik, Kajian Hukum Tentang Cyber Notary atau Electronic Notary, Cetakan ke-3, Rajawali Pers, Depok: 2020.
- Habib Adjie, Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris, Refika Aditama, Bandung: 2011.
- Herlien Budiono, Akta Otentik dan Notaris pada Sistem Hukum Anglo-Saxon dan Sistem Hukum Romawi, Percikan Gagasan Tentang Hukum Ke-III, Kumpulan Karangan Ilmiah Alumni FH Unpar, Mandar Maju, Bandung: 1998.
- Husni Thamrin, Pembuatan Akta Pertanahan Oleh Notaris, Pressindo, Yogyakarta: 2011.
- Maria S.W. Sumardjono, Pedoman Pembuatan Usulan Penelitian, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta: 1989.
- Muhammad Erwin dan Amrullah Arpan, Filsafat Hukum: Mencari Hakikat Hukum, Universitas Sriwijaya, Palembang: 2008.
- Nico, Tanggung Jawab Notaris Selaku Pejabat Umum, Center for Documentation and Studies of Business Law, Yogyakarta, 2003.
- Oemar Moechtar, Hukum Kenotariatan: Teknik Pembuatan Akta Notaris dan PPAT, Kencana, Jakarta: 2024.
- R.A Emma Nurita, Cyber Notary: Pemahaman Awal dalam Konsep Pemikiran, Refika Aditama, Bandung: 2012.
- Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali, Jakarta: 2006.
- Thomas Kuhn, The Structure of Scientific Revolutions, The University of Chicago Press, Chicago: 1962.
- Yunto Safariilo, Tarsisius Murwadji, dan Sudaryat, Sistem Audit Mutu Hukum E-Court, Rajawali Pers, Depok: 2025.
- Jurnal
- Ariy Yandillah, Sihabudin, dan Herlin Wijayanti, “Tanggung Jawab Notaris Pengganti Terkait Pembuatan Akta Notaris Yang Merugikan Para Pihak Akibat Kelalaianya”, Brawijaya Law Student Journal, Juli 2015.
- Benny, Benny. “Penerapan Konsep Cyber Notary di Indonesia Ditinjau dari Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014”. Premise Law Journal, Vol. 5, 2015.
- Deny Fernaldi, “Kepastian Hukum Cyber Notary Dalam Kaidah Pembuatan Akta Kepastian Hukum Cyber Notary Dalam Kaidah Pembuatan Akta Autentik Oleh Notaris Berdasarkan Undang-Undang Jabatan Autentik Oleh Notaris Berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris”, Indonesian Notary, Vol. 3, No. 17, 30 Juni 2021.
- Habib Adjie, “Konsep Notaris Mayantara Menghadapi Tantangan Persaingan Global,” Jurnal Hukum Respublica, Vol 16, No. 2, Mei 2017.
- Ranti Fauza Mayana dan Tisni Santika, “Legalitas Tanda Tangan Elektronik: Posibilitas dan Tantangan Notary Digitalization Di Indonesia”, ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, Vol. 4, No. 2, Juni 2021.
- Muhammad Farid Alwajdi, “Jurnal Rechtsvinding: Media Pembinaan Hukum Nasional: Urgensi Pengaturan Cyber Notary Dalam Mendukung Kemudahan Berusaha di Indonesia”, Jurnal Rechts Vinding Media Pembinaan Hukum Nasional, Vol. 9, No. 2, Agustus 2020.
- Tarsisius Murwadji, “Integrasi Ilmu Mutu Kedalam Audit Mutu Hukum Di Indonesia”, Jurnal Positum, Vol.1, No. 2, Juni 2017.
- Widodo Dwi Putro, “Disrupsi dan Masa Depan Profesi Hukum”, Mimbar Hukum, Vol. 32, No. 1, Februari 2020.
- Peraturan Perundang-Undangan
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum Dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan.
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 02 Tahun 2016 Tentang Pengesahan Badan Hukum Yayasan.
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pendaftaran, Perubahan, Dan Penghapusan Jaminan Fidusia.
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/POJK.04/2020 Tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik.
- Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
- Sumber Lainnya
- Seminar Nasional Ikatan Keluarga Alumni Notariat/IKANO UNPAD Tentang UU ITE, Transformasi Digital, & Cyber Notary pada 01 Maret 2024.
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Didik M. Arif Mansur dan Elisatris Gultom, Cyber Law: Aspek Hukum Teknologi Informasi, Refika Aditama, Bandung: 2009.
Edi Nugroho, Kepemimpinan Mutu Pedoman Peningkatan Mutu untuk Meraih Keunggulan Kompetitif, Pustaka Binaman Pressindo, Jakarta: 1995.
Edmon Makarim, Notaris dan Transaksi Elektronik, Kajian Hukum Tentang Cyber Notary atau Electronic Notary, Cetakan ke-3, Rajawali Pers, Depok: 2020.
Habib Adjie, Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris, Refika Aditama, Bandung: 2011.
Herlien Budiono, Akta Otentik dan Notaris pada Sistem Hukum Anglo-Saxon dan Sistem Hukum Romawi, Percikan Gagasan Tentang Hukum Ke-III, Kumpulan Karangan Ilmiah Alumni FH Unpar, Mandar Maju, Bandung: 1998.
Husni Thamrin, Pembuatan Akta Pertanahan Oleh Notaris, Pressindo, Yogyakarta: 2011.
Maria S.W. Sumardjono, Pedoman Pembuatan Usulan Penelitian, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta: 1989.
Muhammad Erwin dan Amrullah Arpan, Filsafat Hukum: Mencari Hakikat Hukum, Universitas Sriwijaya, Palembang: 2008.
Nico, Tanggung Jawab Notaris Selaku Pejabat Umum, Center for Documentation and Studies of Business Law, Yogyakarta, 2003.
Oemar Moechtar, Hukum Kenotariatan: Teknik Pembuatan Akta Notaris dan PPAT, Kencana, Jakarta: 2024.
R.A Emma Nurita, Cyber Notary: Pemahaman Awal dalam Konsep Pemikiran, Refika Aditama, Bandung: 2012.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali, Jakarta: 2006.
Thomas Kuhn, The Structure of Scientific Revolutions, The University of Chicago Press, Chicago: 1962.
Yunto Safariilo, Tarsisius Murwadji, dan Sudaryat, Sistem Audit Mutu Hukum E-Court, Rajawali Pers, Depok: 2025.
Jurnal
Ariy Yandillah, Sihabudin, dan Herlin Wijayanti, “Tanggung Jawab Notaris Pengganti Terkait Pembuatan Akta Notaris Yang Merugikan Para Pihak Akibat Kelalaianya”, Brawijaya Law Student Journal, Juli 2015.
Benny, Benny. “Penerapan Konsep Cyber Notary di Indonesia Ditinjau dari Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014”. Premise Law Journal, Vol. 5, 2015.
Deny Fernaldi, “Kepastian Hukum Cyber Notary Dalam Kaidah Pembuatan Akta Kepastian Hukum Cyber Notary Dalam Kaidah Pembuatan Akta Autentik Oleh Notaris Berdasarkan Undang-Undang Jabatan Autentik Oleh Notaris Berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris”, Indonesian Notary, Vol. 3, No. 17, 30 Juni 2021.
Habib Adjie, “Konsep Notaris Mayantara Menghadapi Tantangan Persaingan Global,” Jurnal Hukum Respublica, Vol 16, No. 2, Mei 2017.
Ranti Fauza Mayana dan Tisni Santika, “Legalitas Tanda Tangan Elektronik: Posibilitas dan Tantangan Notary Digitalization Di Indonesia”, ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, Vol. 4, No. 2, Juni 2021.
Muhammad Farid Alwajdi, “Jurnal Rechtsvinding: Media Pembinaan Hukum Nasional: Urgensi Pengaturan Cyber Notary Dalam Mendukung Kemudahan Berusaha di Indonesia”, Jurnal Rechts Vinding Media Pembinaan Hukum Nasional, Vol. 9, No. 2, Agustus 2020.
Tarsisius Murwadji, “Integrasi Ilmu Mutu Kedalam Audit Mutu Hukum Di Indonesia”, Jurnal Positum, Vol.1, No. 2, Juni 2017.
Widodo Dwi Putro, “Disrupsi dan Masa Depan Profesi Hukum”, Mimbar Hukum, Vol. 32, No. 1, Februari 2020.
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum Dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 02 Tahun 2016 Tentang Pengesahan Badan Hukum Yayasan.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pendaftaran, Perubahan, Dan Penghapusan Jaminan Fidusia.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/POJK.04/2020 Tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik.
Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Sumber Lainnya
Seminar Nasional Ikatan Keluarga Alumni Notariat/IKANO UNPAD Tentang UU ITE, Transformasi Digital, & Cyber Notary pada 01 Maret 2024.