Main Article Content

Abstract

The issuance of Building Use Rights Certificates (SHGB) and Ownership Rights Certificates (SHM) over sea surfaces in Indonesia has raised serious legal and environmental concerns. The case in Tangerang, involving the certification of approximately 537.5 hectares of sea area, highlights systemic weaknesses in the land administration process, particularly where administrative procedures are inconsistent with prevailing land and environmental laws. This research aims to critically analyze the institutional and regulatory oversight mechanisms governing the issuance of SHGB and SHM in such contexts, identify legal and administrative loopholes, and propose policy and structural reforms to prevent future violations. Utilizing a normative juridical method with a descriptive-analytical approach, the study finds that legal irregularities are largely driven by weak supervision, overlapping authority among government agencies, conflicts of interest, and insufficient transparency. Accordingly, the study recommends the reinforcement of the legal framework, the adoption of integrated digital monitoring systems, and the strengthening of inter-agency coordination to ensure legal certainty and environmental protection in land certification practices involving sea surfaces.

Keywords

SHM, SHGB, Sea Surface, Control System.

Article Details

How to Cite
Pellokila, C. A. Z., Nurafni Kusumawardhani Affandi, & Yusuf Saepul Zamil. (2025). SISTEM PENGAWASAN PENERBITAN SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN DAN SERTIFIKAT HAK MILIK DI ATAS LAUT. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 8(2), 176 - 191. https://doi.org/10.23920/acta.v8i2.2275

References

  1. Buku
  2. Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia:Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria Isi dan Pelaksanaannya Jilid 1 Hukum Tanah Nasional, Djambatan: Jakarta, 2008.
  3. Budi Utomo, Hukum Perdata, Penerbit Sejahtera: Yogyakarta, 2013.
  4. Ronny Hanitjio Soemitro, Metedologi Penelitian dan Jurimetri, Galian Indonesia, Jakarta: 1998.
  5. Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Raja Grafindo Persada, Jakarta: 2009.
  6. Yudi Rusfiana dan Cahya Supriatna, Memahami Birokrasi Pemerintahan Dan Perkembangan, Alfa Beta: Bandung, 2021.
  7. Yusri Munaf, Hukum Administrasi Negara, Marpoyan Tujuh Publishing: Pekanbaru, 2016.
  8. Jurnal
  9. Afifah Kusumadara, “Perkembangan Hak Negara Atas Tanah”, Jurnal Media Hukum, Vol. 20, No. 3, 2013.
  10. Atik Winanti, Taupiq Qurrahman, dan Rosalia Dika Agustanti, “Peningkatan Status Hak Guna Bangunan Menjadi Hak Milik”, Jurnal Bakti Masyarakat Indonesia, Vol. 3, No.2, 2021.
  11. Fries Melia Salviana, “Urgensi Pemberian Hak Atas Tanah Kepada Penanam Modal Dalam Perspektif Teori Hukum Alam”, Perspektif, Vol. 25, No.3, 2020.
  12. Hardianto Djanggih dan Salle, “Aspek Hukum Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum”, Pandecta: Research Law Journal, Vol. 12, No.2, 2017.
  13. Husen Alting, “Konflik Penguasaan Tanah Di Maluku Utara: Rakyat Versus Penguasa dan Pengusaha”, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 13, No.2, 2013.
  14. Kuntana Magnar, Inna Junaenah, dan Giri Ahmad Taufik, “Tafsir MK Atas Pasal 33 UUD 1945: Studi Atas Putusan MK Mengenai Judicial Review Terhadap UU No. 7 2004, UU No. 22 2001, Dan UU No. 20 2002”, Jurnal Konstitusi, Vol. 7, No. 1, 2016.
  15. Nur Widayati, Ian Nurpatria Suryawan, dan Riorini, Sri Vandayuli, “Regulations on the ownership of land and buildings in Indonesia”, Vol. 19, No.1, 2018.
  16. Sri Nurhari Susanto, “Larangan Ultra Vires (Exces De Pouvoir) dalam Tindakan Pemerintahan (Studi Komparasi Konsep Antara Sistem Hukum Anglo Saxon Dan Sistem Hukum Kontinental)”, Administrative Law and Governance Journal, Vol. 3, No. 2, 2020.
  17. Umar Dani, “Irregularity Protection of Citizens’ Constitutional Rights to the Administrative Silence: Ketidakteraturan Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara Atas Sikap Diam Badan Dan Atau Pejabat Pemerintahan”, Jurnal Konstitusi, Vol. 20, No.3, 2023.
  18. Urip Santoso, “Pemberian Hak Milik Di Atas Tanah Hak Pengelolaan Pasca Diundangkan Undang-Undang Cipta Kerja”, Perspektif, Vol.28, No.23, 2023.
  19. Peraturan Perundang-Undangan
  20. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  21. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
  22. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  23. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
  24. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
  25. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
  26. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
  27. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
  28. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
  29. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.
  30. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  31. Sumber Lainnya
  32. BHUMI ATR/BPN, (tanpa tahun) < https://bhumi.atrbpn.go.id/> [diakses 06/03/2025].
  33. elisa_jkt, [diakses 06/03/2025].
  34. Nandito Puta, “Usut Sertifikat HGB dan SHM Kawasan Pagar Laut, Bareskrim Periksa 7 Pejabat Kantor Pertanahan”, 2025 [diakses pada 06/03/2025].
  35. Tim BBC News Indonesia, “Sertifikat tanah membentang di laut Tangerang hingga Makassar - Bagaimana 'modus kecurangan' penerbitan sertifikat di pesisir?”, 2025, [diakses pada 2/02/2025].
  36. Tim CNN Indonesia, “Sebaran Laut yang Tercatat Memiliki HGB dan SHM di Indonesia”, 2025, [diakses 06/03/2025].
  37. Viriya Singgih, “Jejak Aguan dan Agung Sedayu di balik sertifikat HGB kawasan pagar laut Tangerang – 'Presiden minta ini diusut tuntas”, 2025 [diakses pada 06/03/2025].
  38. Yudono Yanuar, “Kasus Pagar Laut Tangerang: 18 Km Dibongkar, SHGB Agung Sedayu Dibatalkan, Masuk KPK, dan Alasan DPR Tak Bentuk Pansus”, 2025, [diakses pada 06/03/2025].