Main Article Content

Abstract

ABSTRAK
Sejak tahun 1986, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN mengalami perubahan beberapa kali. Hal ini tidak hanya disebabkan oleh karena ada perubahan dari Undang-Undang tersebut oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 namun juga oleh karena diberlakukannya ketentuan lain. Perubahan tersebut juga berpengaruh pada kompetensi PTUN. Persoalan yang diajukan dalam kajian ini adalah bagaimana proses pergeseran komptensi PTUN dan apa akibat hukum terhadap pergeseran tersebut? Kajian ini merupakan penelitian yuridis normative, menggunakan teori hukum berjenjang (stufen bau Theory) dan teori hukum Pembangunan. Hasil dari kajian ini adalah kompetensi PTUN mengalami penyempitan dan perluasan oleh ketentuan perubahan Undang-Undang PTUN dan undang-undang lainnya. Akibatnya Undang-Undang PTUN dan perubahannya tidak mampu mengikuti berbagai dinamika tersebut. Saran dari kajian ini adalah dibuat Undang-Undang PTUN baru atau perubahan yang memiliki materi muatan komprehensif sehingga hukum acara PTUN mampu mengakomodir berbagai dinamika tersebut.
Kata kunci: kompetensi; peradilan tata usaha negara; pergeseran.


ABSTRACT
Since 1986, Law number 5year 1986 concerning State Administrative Court has been revised several times. The revisions were not only as a result of the revision of Law number 9 year 2004 and Law number 51 year 2009 but also the revision of the regulations which were created from the delegation of the revised Laws. The revisions of Laws and the regulations have changed the competency of the PTUN (State Administrative Court). The problem of this research was on how the process of the change and how the legal effect towards the PTUN competency resulted from the change. This is an doctrinal research and adopting stufen bau theory and law development theory. The research found that the PTUN competency has been reduced and increased by the revisions of the Laws and the regulations. This impact was not able to adapt the dynamic of change. It is recommended that a new PTUN Law is created with comprehensive substance to accommodate dynamic changes.
Keywords: competency; state administrative court; shifting.

Keywords

kompetensi peradilan tata usaha negara pergeseran

Article Details

How to Cite
Pamungkas, Y. (2020). PERGESERAN KOMPETENSI PERADILAN TATA USAHA NEGARA. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 3(2), 339-359. Retrieved from https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/acta/article/view/232

References

  1. Buku
  2. Hans Kelsen, Teori Umum Hukum dan Negara, diterjemahkan oleh Somardi, Bee Media Indonesia, Jakarta: 2007.
  3. Indroharto, Usaha Memahami Undang-Undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara: BukuI Beberapa Pengertian Dasar Hukum Tata Usaha Negara, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta: 2004.
  4. Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Mahkamah Konstitusi RI dan Pusat Studi Hukum Tata Negara FHUI, Jakarta: 2004.
  5. Mochtar Kusumaatmadja, Konsep-Konsep Hukum Dalam Pembangunan (Kumpulan Karya Tulis), Alumni, Bandung: 2002.
  6. Jurnal
  7. Bambang Heriyanto, “Problematika Penyelesaian Perkara “Fiktif Positif” di Pengadilan Tata Usaha Negara)”, Pakuan Law Review, Vol. 5, No. 1, Tahun 2019, hlm. 40.
  8. Demayche Natalia Aiwoy, “Tinjauan Yuridis Mengenai Kedudukan Putusan Badan penyelesaian Sengketa Pajak”, Lex Administratum, Vol. 2, No. 2, Tahun 2014.
  9. Erni Agustina, “Prospeksi Peradilan Tata Usaha Militer dalam Sistem Peradilan di Indonesia”, Jurnal Hukum, Vol. 16, Edisi Khusus, Tahun 2009.
  10. Marojahan JS panjaitan, “Penyelesaian Penyalahgunaan Wewenang yang Menimbulkan Kerugian Negara Menurut Hukum Administrasi Pemerintahan”, Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Vol. 24, No. 3, Tahun 2017.
  11. Retno Saraswati, “Problematika Hukum Undang-Undang No.12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan”, Yustisia, Vol. 2, No. 3, Tahun 2013.
  12. Wahyu Nugroho, “Rekonstruksi Teori Hukum Pembangunan Kedalam Pembentukan Perundang-Undangan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Pasca Reformasi Dalam Bangunan Negara Hukum”, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 14, No. 4, Tahun 2017.
  13. Wishnu Kurniawan et.al, “Kompetensi Peradilan Pajak di Negara Indonesia Berdasarkan Undang Undang Dasar 1945”, Jurnal Selat, Vol. 3, No. 2 EDISI 6, Tahun 2016.
  14. Peraturan Perundang-Undangan
  15. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
  16. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak.
  17. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
  18. Undang-Undang nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman.
  19. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
  20. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi pemerintahan.
  21. Peraturan Mahkamah Agung No. 08 Tahun 2017 tentang tentang Pedoman Beracara Untuk Memperoleh Putusan Atas Penerimaan Permohonan Guna Mendapatkan Keputusan dan/atau Tindakan Badan Atau Pejabat Pemerintah.
  22. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan Dan Kewenangan mengadili perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad).
  23. Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.