Main Article Content

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan Hak Tanggungan Elektronik (HT-el) di Indonesia, dengan fokus pada kendala yang dihadapi oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan tanggung jawab mereka dalam sistem ini. Metode penelitian yang digunakan berupa yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif dan teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumentasi. Data diperoleh dari berbagai dokumen hukum, peraturan perundang-undangan, dan literatur terkait yang relevan dan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kendala utama dalam pelaksanaan HT-el meliputi kurangnya sosialisasi dan pemahaman mengenai sistem, keterbatasan akses dan pendaftaran, serta kendala teknis dalam penggunaan sistem yang dapat menghambat proses pendaftaran. Selain itu, tanggung jawab PPAT dalam memastikan keabsahan dokumen dan komunikasi yang efektif dengan pihak terkait juga menjadi tantangan tersendiri yang perlu diatasi. Penelitian ini merekomendasikan perlunya sosialisasi yang lebih intensif, pelatihan bagi PPAT, dan pengembangan sistem yang lebih user-friendly untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan HT-el. Dengan mengatasi kendala-kendala ini, diharapkan pelaksanaan HT-el dapat berjalan lebih lancar dan memberikan manfaat yang maksimal bagi semua pihak yang terlibat dalam transaksi kredit. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan kebijakan dan praktik yang lebih baik dalam sistem jaminan di Indonesia, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan sistem elektronik dalam pengelolaan hak atas tanah. Dengan demikian, hasil penelitian ini tidak hanya relevan bagi PPAT dan lembaga keuangan, tetapi juga bagi pembuat kebijakan dan masyarakat luas yang berkepentingan dalam pengembangan sistem jaminan yang lebih transparan dan efisien.

Keywords

akta tanah hak tanggungan elektronik pejabat pembuat akta tanah

Article Details

How to Cite
Nabih Royani, M., & Silviana, A. (2025). HAMBATAN DALAM IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI ATR/KA BPN NOMOR 5 TAHUN 2020 PELAYANAN HAK TANGGUNGAN TERINGTEGRASI SECARA ELEKTRONIK. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 8(2), 254 - 268. https://doi.org/10.23920/acta.v8i2.2472

References

  1. Buku
  2. Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan UUPA, isi dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta: 1999.
  3. Habib Adjie, Hak Tanggungan Sebagai Lembaga Jaminan Atas Tanah Edisi Revisi, Mandar Maju, Bandung: 2021.
  4. Ibrahim, J. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Raja Grafindo Persada, Jakarta: 2016.
  5. Jonaedi Efendi, Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Prenada Media Group, Jakarta: 2018.
  6. Mulyadi, A., Hukum Jaminan di Indonesia, Refika Aditama, Bandung: 2017.
  7. Santosa, H., Reformasi Hukum Pertanahan dan Pengaruhnya terhadap Pendaftaran Elektronik, Alfabeta, Surabaya: 2020.
  8. Siahaan, L. A., Hukum Perjanjian di Indonesia, RajaGrafindo Persada, Jakarta: 2018.
  9. Widiantoro, S & Agustin, D., Perkembangan Teknologi dalam Hukum Pertanahan, Penerbit Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta: 2021.
  10. Jurnal
  11. Abdul Kholiq Imron dan Moch Najib Imanullah, “Pembebanan Hak Tanggungan terhadap Objek Tanah yang Belum Terdaftar Bersamaan Permohonan Pendaftaran Tanah Pertama Kali”, Repertorium 4 No. 2 Jurnal UNS, 2017.
  12. Anwar Musadad & MT Marbun, “Kendala Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Nomor 5 Tahun 2020”, Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan 2, No. 11, 2024.
  13. Denny Saputra dan Sri Endah Wahyuningsih, “Prinsip Kehati-hatian Bagi Notaris/PPAT dalam Menjalankan Tupoksinya dalam Upaya Pencegahan Kriminalisasi berdasarkan Kode Etik”, Jurnal Akta 4 No. 3, 2017.
  14. Grace Monika, “Keberlakuan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2020 Berdasarkan Teori Perundang-Undangan”, Indonesian Notary 3, No. 24, 2021.
  15. Muhammad Waffy & Syamsir, “Penyampaian Akta Pemberian Hak Tanggungan Secara Elektronik Menurut Perspektif Perundang-Undangan Di Indonesia”, Wajah Hukum 7, No. 2, 2023.
  16. Rizky Amelya Wirasti, “Pertanggungjawaban Kantor Pertanahan atas Kendala Sistem Pemasangan Hak Tanggungan Elektronik”, Officium Notarium 1, No. 2, 2021.
  17. Sandi Halim, Muhammad Yamin, Syafruddin Kalo & Rudi Haposan Siahaan, “Pelaksanaan Pendaftaran Hak Tanggungan Secara Elektronik”, Locus Journal Of Academic Literature Review 1, No. 8, 2022.
  18. Website/Media:
  19. Pandam Nurwulan, https://www.krjogja.com/opini/1242514983/hak-tanggungan-elektronik-berlaku-nasional-ppat-dan-kreditor-siapkah diakses pada 18 November 2024.
  20. Sumber data: https://jateng.bps.go.id/id/statistics-table/2/MjIwMSMy/jumlah-sertifikat-yang-ditebitkan-kantor-pertanahan-per-jenis-hak-menurut-kabupaten---kota-di-provinsi-jawa-tengah.html diakses pada 17 November 2024.
  21. Peraturan Perundang-Undangan
  22. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  23. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah
  24. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
  25. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
  26. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik
  27. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi secara Elektronik