Main Article Content
Abstract
Isbat nikah massal telah menjadi mekanisme yang banyak digunakan sebagai jalan keluar bagi pasangan yang menikah tanpa pencatatan resmi, namun praktik ini membawa implikasi keperdataan yang jauh lebih luas daripada sekadar pemenuhan administrasi. Permasalahan utama terletak pada status sahnya perkawinan, kepastian kedudukan anak, hak atas harta bersama, hubungan kewarisan, hingga akses terhadap layanan pencatatan sipil, yang seluruhnya baru mendapat legitimasi setelah adanya penetapan pengadilan. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan menelaah relevansi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan serta ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebagai dasar hukum utama yang membingkai keabsahan perkawinan dan konsekuensi perdata yang mengikutinya. Analisis juga membandingkan praktik peradilan agama dalam menyelesaikan perkara isbat nikah massal, termasuk pola pertimbangan hakim yang secara langsung menentukan kejelasan status hukum para pihak. Pemanfaatan teori pengakuan, keadilan distributif, dan kapabilitas membantu membaca isbat nikah massal sebagai bentuk pemulihan hak-hak dasar warga, tetapi kajian ini menempatkan kembali fokus pada bagaimana putusan isbat menciptakan kepastian hukum perdata yang nyata bagi keluarga. Hasil penelitian menunjukkan bahwa isbat nikah massal bukan hanya instrumen legal-formal, tetapi sarana penegasan status keperdataan yang memberikan perlindungan hukum yang selama ini tidak dimiliki pasangan dan anak. Dengan demikian, keberadaan isbat nikah massal memegang peranan penting dalam memastikan integrasi antara norma perdata, praktik peradilan agama, dan tujuan perlindungan keluarga.
Keywords
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
The journal allows the author(s) to hold the copyright without restrictions and will retain publishing rights without restrictions.
The submitted papers are assumed to contain no proprietary material unprotected by patent or patent application; responsibility for technical content and for protection of proprietary material rests solely with the author(s) and their organizations and is not the responsibility of the ACTA DIURNAL or its Editorial Staff. The main (first/corresponding) author is responsible for ensuring that the article has been seen and approved by all the other authors. It is the responsibility of the author to obtain all necessary copyright release permissions for the use of any copyrighted materials in the manuscript prior to the submission.
References
- DAFTAR PUSTAKA
- Buku
- Budiono, Herlien. Ajaran Umum Hukum Perjanjian Dan Penerapannya Di Bidang Kenotariatan. Citra Aditya Bakti, 2010.
- Darmabrata, Wahyono. Hukum Perkawinan Indonesia. Grasindo, 2018.
- Friedman, Lawrence M. The Legal System: A Social Science Perspective. Russell Sage Foundation, 1975.
- Honneth, Axel. The Struggle for Recognition. Polity Press, 1995.
- Rahardjo, Satjipto. Hukum Dan Masyarakat. Angkasa, 2009.
- Rawls, John. A Theory of Justice. Harvard University Press, 1971.
- Sen, Amartya. Development as Freedom. Oxford University Press, 1999.
- Soekanto, Soerjono, and Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif. RajaGrafindo Persada, 2011.
- Subekti, R. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Intermasa, 2005.
- Wahid, Abdul and Suratman. Hukum Keluarga Dan Pencatatan Perkawinan Di Indonesia. Prenadamedia, 2019.
- Jurnal
- Afandi, Dzulkifli. “Implikasi Hukum Perkawinan Tidak Tercatat Terhadap Kedudukan Anak Dalam Hukum Islam.” Jurnal Hukum Keluarga Islam 8, no. 2 (2021).
- Farida, Nur. “Perlindungan Hak Anak Dalam Perkawinan Tidak Tercatat Di Indonesia.” Jurnal Hukum Dan Pembangunan 50, no. 1 (2020).
- Kompilasi Hukum Islam (Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991). n.d.
- Lestari, Ayu. “Analisis Yuridis Isbat Nikah Terhadap Kepastian Status Perdata Pasangan.” Al-Manhaj: Journal of Islamic Family Law 12, no. 2 (2019).
- Mahmudin, Asep. “Pencatatan Perkawinan Dan Perlindungan Hak Keperdataan Anak.” Jurnal Ilmu Syariah 15, no. 1 (2020).
- Nurhadi, Ahmad. “Harta Bersama Dalam Perkawinan Tidak Tercatat: Perspektif Putusan Pengadilan Agama.” Jurnal Hukum Perdata Indonesia 4, no. 2 (2018).
- Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling. n.d.
- Ramadhan, M. “Peran Pengadilan Agama Dalam Pelaksanaan Isbat Nikah Massal.” Jurnal Peradilan Agama 9, no. 1 (2020).
- Sari, Dwi Septiani. “Akibat Hukum Perkawinan Tidak Tercatat Terhadap Hubungan Kewarisan.” Jurnal Kajian Hukum Islam 7, no. 1 (2019).
- Siregar, R. “Legal Recognition and Family Protection in Religious Court Decisions.” Indonesian Journal of Law and Society 3, no. 2 (2021).
- Yunus, Muhammad. “Isbat Nikah Dan Penyelesaian Sengketa Waris Di Daerah Pedesaan.” Jurnal Hukum Islam Nusantara 10, no. 2 (2021).
- Zainudin, Muhammad. “Kebijakan Pencatatan Perkawinan Dan Dampaknya Terhadap Kepastian Hukum Keluarga.” Jurnal Legislasi Indonesia 16, no. 3 (2019).
- Peraturan Perundang-Undangan
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. n.d.
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974. n.d.
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan. n.d.
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Budiono, Herlien. Ajaran Umum Hukum Perjanjian Dan Penerapannya Di Bidang Kenotariatan. Citra Aditya Bakti, 2010.
Darmabrata, Wahyono. Hukum Perkawinan Indonesia. Grasindo, 2018.
Friedman, Lawrence M. The Legal System: A Social Science Perspective. Russell Sage Foundation, 1975.
Honneth, Axel. The Struggle for Recognition. Polity Press, 1995.
Rahardjo, Satjipto. Hukum Dan Masyarakat. Angkasa, 2009.
Rawls, John. A Theory of Justice. Harvard University Press, 1971.
Sen, Amartya. Development as Freedom. Oxford University Press, 1999.
Soekanto, Soerjono, and Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif. RajaGrafindo Persada, 2011.
Subekti, R. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Intermasa, 2005.
Wahid, Abdul and Suratman. Hukum Keluarga Dan Pencatatan Perkawinan Di Indonesia. Prenadamedia, 2019.
Jurnal
Afandi, Dzulkifli. “Implikasi Hukum Perkawinan Tidak Tercatat Terhadap Kedudukan Anak Dalam Hukum Islam.” Jurnal Hukum Keluarga Islam 8, no. 2 (2021).
Farida, Nur. “Perlindungan Hak Anak Dalam Perkawinan Tidak Tercatat Di Indonesia.” Jurnal Hukum Dan Pembangunan 50, no. 1 (2020).
Kompilasi Hukum Islam (Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991). n.d.
Lestari, Ayu. “Analisis Yuridis Isbat Nikah Terhadap Kepastian Status Perdata Pasangan.” Al-Manhaj: Journal of Islamic Family Law 12, no. 2 (2019).
Mahmudin, Asep. “Pencatatan Perkawinan Dan Perlindungan Hak Keperdataan Anak.” Jurnal Ilmu Syariah 15, no. 1 (2020).
Nurhadi, Ahmad. “Harta Bersama Dalam Perkawinan Tidak Tercatat: Perspektif Putusan Pengadilan Agama.” Jurnal Hukum Perdata Indonesia 4, no. 2 (2018).
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling. n.d.
Ramadhan, M. “Peran Pengadilan Agama Dalam Pelaksanaan Isbat Nikah Massal.” Jurnal Peradilan Agama 9, no. 1 (2020).
Sari, Dwi Septiani. “Akibat Hukum Perkawinan Tidak Tercatat Terhadap Hubungan Kewarisan.” Jurnal Kajian Hukum Islam 7, no. 1 (2019).
Siregar, R. “Legal Recognition and Family Protection in Religious Court Decisions.” Indonesian Journal of Law and Society 3, no. 2 (2021).
Yunus, Muhammad. “Isbat Nikah Dan Penyelesaian Sengketa Waris Di Daerah Pedesaan.” Jurnal Hukum Islam Nusantara 10, no. 2 (2021).
Zainudin, Muhammad. “Kebijakan Pencatatan Perkawinan Dan Dampaknya Terhadap Kepastian Hukum Keluarga.” Jurnal Legislasi Indonesia 16, no. 3 (2019).
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. n.d.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974. n.d.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan. n.d.