Main Article Content
Abstract
PPAT hanya boleh membuat Akta Jual Beli (AJB) yang berdasarkan pada perjanjian jual beli yang sah dan memenuhi syarat hukum agraria serta perdata. Namun dalam praktik beberapa PPAT terkadang membuat AJB yang dihubungkan dengan perjanjian hutang piutang, baik secara langsung maupun melalui akta pendahulu seperti Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang seharusnya hanya bersifat pengikat awal, bukan sebagai dasar peralihan hak. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dan spesifikasi penelitian deskriptiF-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PPAT bertanggung jawab secara hukum apabila membuat Akta Jual Beli tanah yang didasarkan pada wanprestasi dalam perjanjian utang piutang, karena perbuatan tersebut merupakan kelalaian profesional yang menyebabkan akta tidak mencerminkan perbuatan hukum yang sebenarnya, sehingga berpotensi menimbulkan cacat hukum dan kerugian bagi para pihak. Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh PPAT sebagai sarana pelunasan perjanjian utang piutang tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum sebagai peralihan hak atas tanah, karena bertentangan dengan asas kepastian hukum, ketentuan UUPA, serta rezim hukum jaminan yang secara tegas mensyaratkan penggunaan Hak Tanggungan sebagai satu-satunya mekanisme pembebanan tanah untuk menjamin pelunasan utang.
Keywords
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
The journal allows the author(s) to hold the copyright without restrictions and will retain publishing rights without restrictions.
The submitted papers are assumed to contain no proprietary material unprotected by patent or patent application; responsibility for technical content and for protection of proprietary material rests solely with the author(s) and their organizations and is not the responsibility of the ACTA DIURNAL or its Editorial Staff. The main (first/corresponding) author is responsible for ensuring that the article has been seen and approved by all the other authors. It is the responsibility of the author to obtain all necessary copyright release permissions for the use of any copyrighted materials in the manuscript prior to the submission.
References
- Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta : 1989.
- Efendi Jonaedi & ibrahim Johny, Metode Penelitian Hukum (Normatif Dan Empiris), Prenadamedia Grup, Depok : 2018.
- Habib Adjie, Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik, Refika Aditama, Bandung : 2009.
- Henry Campbell Black, Black’s Law Dictionary, St Paul Minn West Publishing. Co, Boston : 1991.
- J.H. Nieuwenhuis, Pokok-pokok Hukum Perikatan (Hoofdstukken Verbintenissenrecht), terjemahan Djasadin Saragih, Airlangga University Press, Surabaya : 1985.
- Munir Fuady, Perbuatan Melawan Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung : 2002.
- Nurbani, Salim HS dan Erlies Setiana, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis Dan Disertasi, Raja Grafindo Persada : Jakarta, 2013.
- Sahat HMT Sinaga, Jual beli Tanah Dan Pencatatan Peralihan Hak, Pustaka Sutra : Bekasi, 2017.
- Salim HS, Teknik Pembuatan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta : 2016.
- Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Pidana Di Indonesia, PT. Refika Aditama, Bandung : 2003.
- Yadiman, Metode Penelitian Hukum, Lakkas, Jakarta : 2019.
- Ahmad Arizal Mukti dan Oci Senjaya, Tanggung Jawab PPAT Secara Pribadi Terhadap Batalnya Akta Jual Beli Akibat Adanya Perbuatan Melawan Hukum, Jurnal Hukum Positum, Vol. 5, No. 2, (Desember 2020).
- Giovanni Rondonuwu, “Kepastian Hukum Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Jual Beli Berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah”, Lex Privatum, Vol. V, No. 4, (2017).
- Kadek Cahaya Susila Wibawa, Menakar Kewenangan dan Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Perspektif Bestuurs Bevoegheid, Jurnal Crepido, Vol. 01, No. 01, (Juli 2019).
- Virgin Venlin Sarapi, Putra Hutomo, dan Mohamad Ismed, “Tanggung Jawab PPAT dalam Akta Jual Beli Tanah Terkait Adanya Utang Piutang”, Themis: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 2, No. 1, (2024).
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Dasar Agraria.
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peratumn Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah dan Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.
References
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta : 1989.
Efendi Jonaedi & ibrahim Johny, Metode Penelitian Hukum (Normatif Dan Empiris), Prenadamedia Grup, Depok : 2018.
Habib Adjie, Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik, Refika Aditama, Bandung : 2009.
Henry Campbell Black, Black’s Law Dictionary, St Paul Minn West Publishing. Co, Boston : 1991.
J.H. Nieuwenhuis, Pokok-pokok Hukum Perikatan (Hoofdstukken Verbintenissenrecht), terjemahan Djasadin Saragih, Airlangga University Press, Surabaya : 1985.
Munir Fuady, Perbuatan Melawan Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung : 2002.
Nurbani, Salim HS dan Erlies Setiana, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis Dan Disertasi, Raja Grafindo Persada : Jakarta, 2013.
Sahat HMT Sinaga, Jual beli Tanah Dan Pencatatan Peralihan Hak, Pustaka Sutra : Bekasi, 2017.
Salim HS, Teknik Pembuatan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta : 2016.
Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Pidana Di Indonesia, PT. Refika Aditama, Bandung : 2003.
Yadiman, Metode Penelitian Hukum, Lakkas, Jakarta : 2019.
Ahmad Arizal Mukti dan Oci Senjaya, Tanggung Jawab PPAT Secara Pribadi Terhadap Batalnya Akta Jual Beli Akibat Adanya Perbuatan Melawan Hukum, Jurnal Hukum Positum, Vol. 5, No. 2, (Desember 2020).
Giovanni Rondonuwu, “Kepastian Hukum Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Jual Beli Berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah”, Lex Privatum, Vol. V, No. 4, (2017).
Kadek Cahaya Susila Wibawa, Menakar Kewenangan dan Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Perspektif Bestuurs Bevoegheid, Jurnal Crepido, Vol. 01, No. 01, (Juli 2019).
Virgin Venlin Sarapi, Putra Hutomo, dan Mohamad Ismed, “Tanggung Jawab PPAT dalam Akta Jual Beli Tanah Terkait Adanya Utang Piutang”, Themis: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 2, No. 1, (2024).
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Dasar Agraria.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peratumn Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah dan Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.