GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM TERHADAP PROSES LELANG AGUNAN DEBITUR MACET OLEH BANK

Authors

  • Yulia Ayu Wardani Universitas Airlangga

DOI:

https://doi.org/10.23920/acta.v4i1.351

Keywords:

gugatan, lelang, kredit

Abstract

ABSTRAK

Penyelesaian kredit bermasalah dalam industri perbankan dewasa ini merupakan permasalahan kompleks dan memerlukan banyak strategi agar bank mendapatkan kembali haknya. Lelang agunan kredit merupakan salah satu upaya efektif dalam penyelesaian kredit debitur macet. Bank selaku kreditur preferen mempunyai hak untuk menjual obyek hak tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan. Namun dalam proses lelang banyak ditemukan hambatan, salah satunya adanya gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan debitur kepada pihak bank. Hal ini berpotensi menimbulkan tertundanya kembali pemenuhan kewajiban debitur macet kepada bank sehingga sangat merugikan bank dan secara luas berdampak pada dunia bisnis dan perekonomian Indonesia.

Kata kunci: gugatan; kredit; lelang.

 

ABSTRACT

The settlement of non performing loans (NPLs) in banking industry nowadays is a complex problem and require many strategies in order bank to regain credit. Credit collateral auction is one of the effort which is considered effective in settling non-performing debtor’s credit. Bank as preferred creditor has the right to sell mortgage object on its own power through a public auction and collect repayment debt from the sales. Nevertheless in the auction process many obstacles were found, one of which was a lawsuit against the law filled by the debtor against the bank. This has the potential to cause delays in the fulfillment of non-performing debtor’s obligations to banks, which is very detrimental to banks and has a broad impact on the business world and Indonesian economy.

Keywords: auction; lawsuit; loans.

References

Buku

Muhamad Djumhana, Hukum Perbankan di Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2018, h.145-146
Subekti, Jaminan-jaminan untuk pemberian kredit menurut hukum Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1991
Salim H.S, Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers, 2004, h.23-25

Jurnal

Ashofatul Lailiyah,’Urgensi Analisa 5C Pada Pemberian Kredit Perbankan Untuk Meminimalisir Resiko’(2014),29 No 2 Yuridika

Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998
Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah
Peraturan Menteri Keuangan No.27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang

Downloads

Published

2020-12-29

How to Cite

GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM TERHADAP PROSES LELANG AGUNAN DEBITUR MACET OLEH BANK. (2020). ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 4(1), 96-113. https://doi.org/10.23920/acta.v4i1.351