Main Article Content
Abstract
ABSTRAK
Penyelesaian kredit bermasalah dalam industri perbankan dewasa ini merupakan permasalahan kompleks dan memerlukan banyak strategi agar bank mendapatkan kembali haknya. Lelang agunan kredit merupakan salah satu upaya efektif dalam penyelesaian kredit debitur macet. Bank selaku kreditur preferen mempunyai hak untuk menjual obyek hak tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan. Namun dalam proses lelang banyak ditemukan hambatan, salah satunya adanya gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan debitur kepada pihak bank. Hal ini berpotensi menimbulkan tertundanya kembali pemenuhan kewajiban debitur macet kepada bank sehingga sangat merugikan bank dan secara luas berdampak pada dunia bisnis dan perekonomian Indonesia.
Kata kunci: gugatan; kredit; lelang.
ABSTRACT
The settlement of non performing loans (NPLs) in banking industry nowadays is a complex problem and require many strategies in order bank to regain credit. Credit collateral auction is one of the effort which is considered effective in settling non-performing debtor’s credit. Bank as preferred creditor has the right to sell mortgage object on its own power through a public auction and collect repayment debt from the sales. Nevertheless in the auction process many obstacles were found, one of which was a lawsuit against the law filled by the debtor against the bank. This has the potential to cause delays in the fulfillment of non-performing debtor’s obligations to banks, which is very detrimental to banks and has a broad impact on the business world and Indonesian economy.
Keywords: auction; lawsuit; loans.
Keywords
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
The journal allows the author(s) to hold the copyright without restrictions and will retain publishing rights without restrictions.
The submitted papers are assumed to contain no proprietary material unprotected by patent or patent application; responsibility for technical content and for protection of proprietary material rests solely with the author(s) and their organizations and is not the responsibility of the ACTA DIURNAL or its Editorial Staff. The main (first/corresponding) author is responsible for ensuring that the article has been seen and approved by all the other authors. It is the responsibility of the author to obtain all necessary copyright release permissions for the use of any copyrighted materials in the manuscript prior to the submission.
References
- Buku
- Muhamad Djumhana, Hukum Perbankan di Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2018, h.145-146
- Subekti, Jaminan-jaminan untuk pemberian kredit menurut hukum Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1991
- Salim H.S, Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers, 2004, h.23-25
- Jurnal
- Ashofatul Lailiyah,’Urgensi Analisa 5C Pada Pemberian Kredit Perbankan Untuk Meminimalisir Resiko’(2014),29 No 2 Yuridika
- Perundang-Undangan
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998
- Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah
- Peraturan Menteri Keuangan No.27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang
References
Buku
Muhamad Djumhana, Hukum Perbankan di Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2018, h.145-146
Subekti, Jaminan-jaminan untuk pemberian kredit menurut hukum Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1991
Salim H.S, Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers, 2004, h.23-25
Jurnal
Ashofatul Lailiyah,’Urgensi Analisa 5C Pada Pemberian Kredit Perbankan Untuk Meminimalisir Resiko’(2014),29 No 2 Yuridika
Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998
Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah
Peraturan Menteri Keuangan No.27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang