Main Article Content

Abstract

ABSTRAK


Penyelesaian kredit bermasalah dalam industri perbankan dewasa ini merupakan permasalahan kompleks dan memerlukan banyak strategi agar bank mendapatkan kembali haknya. Lelang agunan kredit merupakan salah satu upaya efektif dalam penyelesaian kredit debitur macet. Bank selaku kreditur preferen mempunyai hak untuk menjual obyek hak tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan. Namun dalam proses lelang banyak ditemukan hambatan, salah satunya adanya gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan debitur kepada pihak bank. Hal ini berpotensi menimbulkan tertundanya kembali pemenuhan kewajiban debitur macet kepada bank sehingga sangat merugikan bank dan secara luas berdampak pada dunia bisnis dan perekonomian Indonesia.


Kata kunci: gugatan; kredit; lelang.


 


ABSTRACT


The settlement of non performing loans (NPLs) in banking industry nowadays is a complex problem and require many strategies in order bank to regain credit. Credit collateral auction is one of the effort which is considered effective in settling non-performing debtor’s credit. Bank as preferred creditor has the right to sell mortgage object on its own power through a public auction and collect repayment debt from the sales. Nevertheless in the auction process many obstacles were found, one of which was a lawsuit against the law filled by the debtor against the bank. This has the potential to cause delays in the fulfillment of non-performing debtor’s obligations to banks, which is very detrimental to banks and has a broad impact on the business world and Indonesian economy.


Keywords: auction; lawsuit; loans.

Keywords

gugatan lelang kredit

Article Details

How to Cite
Wardani, Y. A. (2020). GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM TERHADAP PROSES LELANG AGUNAN DEBITUR MACET OLEH BANK. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 4(1), 96-113. https://doi.org/10.23920/acta.v4i1.351

References

  1. Buku
  2. Muhamad Djumhana, Hukum Perbankan di Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2018, h.145-146
  3. Subekti, Jaminan-jaminan untuk pemberian kredit menurut hukum Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1991
  4. Salim H.S, Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers, 2004, h.23-25
  5. Jurnal
  6. Ashofatul Lailiyah,’Urgensi Analisa 5C Pada Pemberian Kredit Perbankan Untuk Meminimalisir Resiko’(2014),29 No 2 Yuridika
  7. Perundang-Undangan
  8. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998
  9. Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah
  10. Peraturan Menteri Keuangan No.27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang