Main Article Content
Abstract
ABSTRAK
Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan mengatur perubahan yuridiksi mengadili perbuatan melawan hukum pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad/OOD). Dahulu, tindakan faktual (feitelijk handelingen) yang disamakan dengan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (OOD) tidak dapat digugat kepada PTUN selaku peradilan administrasi. Kewenangan mengadili untuk perbuatan pemerintah ini berada di Pengadilan Negeri dengan asumsi bahwa perbuatan tersebut adalah perbuatan melawan hukum layaknya PMH pada umumnya namun dilakukan oleh Penguasa, sehingga dikenal dengan sebutan Perbuatan Melawan Hukum oleh Pemerintah. Faktanya sampai penelitian ini dibuat, perubahan yuridiksi tersebut tidak mudah dilaksanakan, Peradilan Umum masih banyak memeriksa dan menyelesaikan perkara PMH, sekalipun perubahan yuridiksi tersebut telah ditegaskan dengan Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2019. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian dengan mengacu pada aspek-aspek yuridis. Metode penelitian dilakukan melalui studi kepustakaan, atas berbagai literatur yang terkait dengan teori-teori dan putusan-putusan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat inkonsistensi terhadap penanganan perkara tindakan faktual/OOD yang seharusnya kewenangan PTUN namun tetap diperiksa di Pengadilan Negeri.
Kata Kunci: administrasi pemerintahan; pengadilan; tindakan faktual.
ABSTRACT
Law No. 30 of 2014 on Government Administration, regulates the scope of jurisdiction relating administrative tort (onrechtmatige overheidsdaad). In the past unwritten (factual) Deeds of the Government (feitelijk handelingen) could not be sued to the Administrative Court. The authority to hear and decide for this dispute was in the District Court with the assumption that the act is an unlawful Act (PMH) in general but done by the Government, thus known as The Unlawful Acts by The Government (Onrechtmatige Overheidsdaad). The fact is that until this research was made the jurisdiction did not take place, the General Court was still examining and completing the OOD/PMH case although the change in jurisdiction has been confirmed by the Supreme Court Regulation No. 2 of 2019. This research was conducted using a normative juridical approach, namely research with reference to juridical aspects. This method is carried out through a literature study, on a variety of literature related to legal theories and verdicts. The result of this study indicate that there are inconsistencies in cases of factual action/OOD that should be under the authority of PTUN but are still being examined in the District Court.
Keywords: administrative torts; court; government administration.
Keywords
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
The journal allows the author(s) to hold the copyright without restrictions and will retain publishing rights without restrictions.
The submitted papers are assumed to contain no proprietary material unprotected by patent or patent application; responsibility for technical content and for protection of proprietary material rests solely with the author(s) and their organizations and is not the responsibility of the ACTA DIURNAL or its Editorial Staff. The main (first/corresponding) author is responsible for ensuring that the article has been seen and approved by all the other authors. It is the responsibility of the author to obtain all necessary copyright release permissions for the use of any copyrighted materials in the manuscript prior to the submission.
References
- Buku
- Ateng Syafrudin, Butir-Butir Bahan Telahaan Tentang Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Layak untuk Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung: 1984.
- Bagir Manan, Sistem Peradilan Berwibawa, FH UI Press, Jakarta: 2005.
- Dominikus Rato, Filsafat Hukum Mencari dan Memahami Hukum, PT. Presindo, Yogyakarta: 2010.
- Dyah Ochtorina Susanti & A’an Efendi, Penelitian Hukum (Legal Researh), Sinar Grafika, Jakarta: 2014.
- Enrico Simanjuntak, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Transformasi dan Refleksi, Sinar Grafika, Jakarta: 2018.
- Indroharto, Usaha Memahami Undang-Undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Buku I (Beberapa Pengertian Dasar Hukum Tata Usaha Negara, Sinar Harapan, Jakarta: 1996.
- Philipus M. Hadjon, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gajah Mada University Press, Yogyakarta: 1993.
- Ridwan, Diskresi dan Tanggung Jawab Pemerintah, FH UI Press, Yogyakarta: 2014.
- Rochmat Soemitro & Dewi Kania Sugiharti, Asas dan Dasar Perpajakan, Refika Aditama, Bandung: 2010.
- Rosjidi Ranggawidjaya, Pengantar Ilmu Perundang-Undangan di Indonesia, CV Mandar Maju, Bandung: 1988.
- Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2012.
- Seerden. Rene & Stroink. F Administrative Law of the European Union, its Member States and the United States, A Comparative Analysis. Antwerpen: Oxford, 2007.
- Sjahran Basah, Eksistensi dan Tolak Ukur Badan Peradilan Administrasi di Indonesia, Cetakan ke-6, Alumni, Bandung: 2014.
- --------------------, Hukum Acara Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Administrasi, Rajawali Press, Jakarta: 1989.
- Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta: 2010.
- Utrecht, Pengantar dalam Hukum Indonesia, Ikhtiar, Jakarta: 2013.
- W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta: 2002.
- Peraturan Perundang-Undangan
- Undang-Undang Dasar 1945.
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
- Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum.
- Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
- Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
- Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
- Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan
- Sumber Lain
- Sri Soemantri, “Proses Perumusan Cita Hukum dan Asas-Asas Hukum dalam Periode Tahun 1908 Sampai Dengan Sekarang” Majalah Hukum Nasional (BPHN), 1995, hlm. 136.
References
Buku
Ateng Syafrudin, Butir-Butir Bahan Telahaan Tentang Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Layak untuk Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung: 1984.
Bagir Manan, Sistem Peradilan Berwibawa, FH UI Press, Jakarta: 2005.
Dominikus Rato, Filsafat Hukum Mencari dan Memahami Hukum, PT. Presindo, Yogyakarta: 2010.
Dyah Ochtorina Susanti & A’an Efendi, Penelitian Hukum (Legal Researh), Sinar Grafika, Jakarta: 2014.
Enrico Simanjuntak, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Transformasi dan Refleksi, Sinar Grafika, Jakarta: 2018.
Indroharto, Usaha Memahami Undang-Undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Buku I (Beberapa Pengertian Dasar Hukum Tata Usaha Negara, Sinar Harapan, Jakarta: 1996.
Philipus M. Hadjon, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gajah Mada University Press, Yogyakarta: 1993.
Ridwan, Diskresi dan Tanggung Jawab Pemerintah, FH UI Press, Yogyakarta: 2014.
Rochmat Soemitro & Dewi Kania Sugiharti, Asas dan Dasar Perpajakan, Refika Aditama, Bandung: 2010.
Rosjidi Ranggawidjaya, Pengantar Ilmu Perundang-Undangan di Indonesia, CV Mandar Maju, Bandung: 1988.
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2012.
Seerden. Rene & Stroink. F Administrative Law of the European Union, its Member States and the United States, A Comparative Analysis. Antwerpen: Oxford, 2007.
Sjahran Basah, Eksistensi dan Tolak Ukur Badan Peradilan Administrasi di Indonesia, Cetakan ke-6, Alumni, Bandung: 2014.
--------------------, Hukum Acara Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Administrasi, Rajawali Press, Jakarta: 1989.
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta: 2010.
Utrecht, Pengantar dalam Hukum Indonesia, Ikhtiar, Jakarta: 2013.
W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta: 2002.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum.
Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan
Sumber Lain
Sri Soemantri, “Proses Perumusan Cita Hukum dan Asas-Asas Hukum dalam Periode Tahun 1908 Sampai Dengan Sekarang” Majalah Hukum Nasional (BPHN), 1995, hlm. 136.