Main Article Content

Abstract

ABSTRAK
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019 menimbulkan sejumlah dampak. Kreditur tidak dapat lagi melakukan eksekusi serta merta terhadap jaminan kebendaan bergerak berdasarkan akta fidusia jika debitur melakukan wanprestasi. Bagaimanakah rasio legis Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, metode pendekatan yuridis kualitatif yaitu penelitian hukum yang mengutamakan penelitian terhadap bahan pustaka berupa hukum positif yaitu (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019, Undang-undang Fidusia. Hasil menunjukkan bahwa kewenangan ekslusif yang dimiliki oleh penerima Hak Fidusia, tetap melekat sepanjang tidak terdapat permasalahan dengan kepastian waktu perihal kapan pemberi Fidusia telah cidera janji, dan debitur secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi objek fidusia. Kreditur tidak dapat serta merta menjual objek jaminan fidusia karena cdera janji tidak dapat ditentukan secara sepihak oleh kreditur, namun harus dengan adanya kesepakatan antara kreditur dengan debitur atau atas dasar adanya putusan pengadilanyang menyatakan debitur wanprestasi
Kata kunci: eksekusi; jaminan fidusia; putusan mahkamah kosntitusi; rasio decidendi.


ABSTRACT
The decision of the Constitutional Court (MK) Number 18 / PUU-XVII / 2019 has had a number of impacts. The creditor no longer able to execute the movable property collateral based on the fiduciary deed when the debtor defaults. What is the legal ratio of the Constitutional Court (MK) Decision Number 18 / PUU-XVII / 2019. This study uses a normative juridical method, a qualitative juridical approach, namely legal research that prioritizes research on library materials in the form of positive law, namely (MK) Number 18 / PUU-XVII / 2019, Fiduciary Law. The conclusion is the exclusive authority possessed by the recipient of Fiduciary Rights remains attached as long as there is no problem with the certainty of time regarding when the Fiduciary has failed his promise, and the debtor voluntarily surrenders the object which is the object of fiduciary. The creditor cannot immediately sell the object of the fiduciary guarantee because the covenant cannot be determined unilaterally by the creditor, but it must be with an agreement between the creditor and the debtor or on the basis of a court decision stating that the debtor is in default.
Keywords: constitutional court; execution; fiduciary guarantee; rasio decidendi.

Keywords

eksekusi jaminan fidusia putusan mahkamah kosntitusi rasio decidendi

Article Details

How to Cite
Riskawati, S. (2021). RASIO DECIDENDI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 18/PUU-XVII/2019 DAN PERUBAHAN KONSTRUKSI NORMA EKSEKUSI DAN WANPRESTASI DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 5(1), 33-48. https://doi.org/10.23920/acta.v5i1.613

References

  1. Buku
  2. Abdulkadir Muhamad, Hukum Acara Perdata Indonesia, Alumni, Bandung: 1978)
  3. Ahmadi Miru, Hukum Kontrak-Perancangan Kontrak, Raja Grafindo Persada, Jakarta :2007.
  4. Djaja S. Meilala, Hukum Perdata Dalam Perspektif BW, Nuansa Aulia, Bandung: 2012.
  5. Munir Fuadi, Hukum Jaminan Utang, Penerbit Erlangga, Jakarta: 2013.
  6. --------------, Hukum Kontrak: Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis, Citra Aditya Bakti, Bandung: 2001.
  7. Subekti, Hukum Perjanjian, Cetakan XXVI, Intermasa, Bogor : 1998.
  8. M. Yahya Harahap, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung: 1986.
  9. Jurnal
  10. Ari Wirya Dinata, “Lembaga Jaminan Fidusia : Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019” Nagari Law Review, (diakses pada 01/12/2020)
  11. Agung Pitra Maulana, Muhamad Azhar “Penafsiran Cidera Janji Oleh Mahkamah Konstitusi Terkait Jaminan Fidusia dan Implikasinya” Notarius, (diakses pada 01/12/2020).
  12. Angga Pratama, Endang Pandamdari, “Analisis kepastian Hukum Terhadap Hak Eksekutorial Objek Jaminan Fidusia yang Dimiliki Kreditur Pada Pasal 15 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, Jurnal Hukum Adigama (diakses pada 01/12/ 2020).
  13. Andika Wijaya, Hendro Juandra, Buyung Agrng Islami, Pius Pati Molan, Cakra P Octavianus, “Perlindungan Hukum Terhadap Kreditor Pemegang Jaminan Fidusia dalam Kepailitan Debitur’ (Studi Kasus Putusan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019) (2020) 4 (1) Hukum Bisnis, (diakses pada 01/12/ 2020).
  14. Joni Alison, “Rekontruksi Pelaksanaan Ekseskusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan Mahakamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019” (2020) 2 (1) Eksekusi Jurnal Of Law, (diakses pada 01/12/ 2020).
  15. Jazau Elvi Hasani, Fitri Agustina Trianingsih, Nadiya Ayu Rizky Saraswati “Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 Terhadap Perjanjian Yang Berobjek Jaminan Fidusia” (2020) 3 (2) Jurnal Hukum Maknum Opus, accessed 1 Desember 2020
  16. Peraturan Perundang-undangan
  17. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor :18/PUU-XVII/2019
  18. Undang-undang Nomor 49 Tahun 1999 Tentang Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889).
  19. Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Buku Ketiga Tentang Perikatan.
  20. Herzien Inlandsch Reglement (H.I.R), (S.1941-44)
  21. Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2011 Tentang Pengamanan Objek Jaminan Fidusia

DB Error: Unknown column 'Array' in 'where clause'