Main Article Content

Abstract

ABSTRAK
Notaris merupakan profesi yang mempunyai kewenangan yang diberikan secara atributif oleh Negara melalui Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Dalam melaksanakan kewenangan yang diberikan tersebut, Notaris harus tunduk dan patuh terhadap UUJN dan Kode Etik guna menjaga harkat dan martabat Notaris. Namun, dalam prakteknya masih banyak Notaris-Notaris yang tidak mematuhi aturan-aturan tersebut sehingga menimbulkan kerugian kepada kliennya. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana akibat hukum dan sanksi yang dapat diberikan kepada seorang Notaris yang melakukan penipuan, pemalsuan, dan pelanggaran jabatan. Metode penelitian yang digunakan didalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terhadap Notaris yang melakukan penipuan, pemalsuan, dan pelanggaran jabatan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa penipuan dan pemalsuan, sanksi perdata dalam hal perbuatan melawan hukum, dan sanksi administratif sesuai dengan UUJN dan Kode Etik.
Kata kunci: notaris; pelanggaran jabatan; perbuatan melawan hukum.


ABSTRACT
Notary is a profession that posses an attributive authority as granted by the State through Law No. 2 of 2014 on Amendments to Law No. 30 of 2004 on Notary. In exercising their authority, Notaries must submit and obey the UUJN and the Code of Ethics with the purpose of maintaining the dignity of the Notary. However, in practical there are still many Notaries who fail to comply with these rules, which causing losses to their clients. The purpose of this research is to find out how the legal consequences and sanctions can be given to a Notary who commit fraud, forgery, and breach of conduct. The research method used in this research is a normative juridical method. The results of the study indicate that the Notary who commits fraud, forgery, and breach of conduct can be subject to criminal sanctions in the form of fraud and forgery, civil sanctions in the case of unlawful acts, and administrative sanctions in accordance with UUJN and the Code of Ethics.
Keywords: breach of conduct; notary; tort.

Keywords

notaris pelanggaran jabatan perbuatan melawan hukum

Article Details

How to Cite
Putri, N. M., & Marlyna, H. (2021). PELANGGARAN JABATAN DAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN OLEH NOTARIS DALAM MENJALANKAN KEWENANGANNYA. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 5(1), 63-77. https://doi.org/10.23920/acta.v5i1.644

References

  1. Buku
  2. Abdul Ghofur Anshori, Lembaga Kenotariatan Indonesia Pespektif Hukum dan
  3. Etika, UII Press, Yogyakarta, 2009.
  4. Achmad Busro, Hukum Perikatan Berdasar Buku III KUH Perdata, Pohon Cahaya,
  5. Yogyakarta: 2012.
  6. Cst Kansil, Christine , S.T Kansil, Engelien R, Palandeng dan Godlieb N Mamahit,
  7. Kamus Istilah Hukum, Jakarta, 2009.
  8. Effendi Perangin, Praktek Jual Beli Tanah, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta:,
  9. 1994.
  10. G.H.S Lumban Tobing, Peraturan Jabatan Notaris, Erlangga, Jakarta : 1999.
  11. Indriyanto Seno Adji, Korupsi Kebijakan Aparatur Negara dan Hukum Pidana,
  12. Diadit Media, Jakarta: 2006.
  13. Johny Ibrahim, Teori Dan Metode Penelitian Hukum Normatif, cet.2, Bayumedia
  14. Publishing, Malang:, 2005.
  15. Komar Andasasmita, Notaris dengan Sejarah, Peranan, Tugas Kewajiban, Rahasia
  16. Jabatannya, Sumur, Bandung : 1981.
  17. R. Soegondo Notodisoerjo, Hukum Notariat di Indonesia Suatu Penjelasan, Raja
  18. Grafindo Persada, Jakarta: 1993.
  19. Subekti, Hukum Pembuktian, Pradnya Paramita, Jakarta: 2001.
  20. Jurnal
  21. Meitinah, “Kekuatan Pembuktian Akta di bawah tangan yang telah meperoleh
  22. legalisasi dari Notaris”, Jurnal Hukum dan Pembangunan, No. 4, Oktober – Desember 2016.
  23. Peraturan Perundang-undangan
  24. Perubahan Kode Etik Notaris Kongres Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia, 2015.