Main Article Content

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisa suatu peristiwa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang diadakan secara elektronik. Status hukum atas risalah RUPS elektronik tersebut apakah sebagai perbuatan hukum, perbuatan nyata atau sebagai kenyataan belaka (keadaan) sangat berpengaruh dampaknya sebagai suatu akta (akta otentik). Artinya suatu kenyaataan belaka (keadaan) seperti adanya sebidang tanah yang tergenang air, keadaan kejiwaan seseorang atau keadaan barang rusak saat dikeluarkan dari pembungkusnya, tidak dapat dibuktikan dengan suatu akta (akta otentik). Hasil analisa hukum, peristiwa RUPS yang dilaksanakan secara elektronik dimana para pemegang saham tidak berada dalam satu tempat rapat, akan tetapi hadir berdasarkan media elektronik, masih ada celah hukum bagi para pemegang saham tersebut untuk mengingkari hasil keputusan RUPS elektronik. Penelitian dilakukan secara normatif yuridis dengan mengkaji regulasi, norma-norma dan kaedah-kaedah serta konsep-konsep juga literatur terkait. Kesimpulan penelitian adalah bahwa peristiwa RUPS elektronik masuk kategori suatu kenyataan belaka (keadaan) mengacu kaedah Virlijden (dibuat, dibaca dan ditandatangani semua pihak secara serentak saat itu juga) atas otentisitas akta, sehingga ada celah hukum untuk disangkal oleh peserta rapat. Penelitian dilakukan dengan pendekatan kaedah Virlijden dan kaedah Pernyataan Kehendak (Wilsverklaring) dan juga didukung teori Dekonstruksi bahwa penafsiaran sebuah teks tidak pernah tunggal dan menyimpan potensi penafsiran baru yang tidak terduga. Sebagai suatu perbuatan hukum dari para pemegang saham atas pernyataan kehendaknya tersebut perlu tambahan alat bukti dari para pemegang saham. Para peserta rapat membuat pernyataan secara terpisah untuk diserahkan secara elektronik kepada ketua rapat disamping sidik jari atau tanda tangan elektronik (e-signature) yang diatur dalam undang-undang jabatan notaris.

Keywords

RUPS elektronik, perbuatan hukum, akta otentik, pembuktian.

Article Details

How to Cite
Joesoef, I. E. (2022). PEMBUKTIAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM SECARA ELEKTRONIK BERDASARKAN KAEDAH VIRLIJDEN DAN WILSVERKLARING. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 5(2), 173-186. https://doi.org/10.23920/acta.v5i2.672

References

  1. DAFTAR PUSTAKA
  2. -Amelia Sri Kusuma Dewi, Penyelenggaraan RUPS Melalui Media Elektronik terkait Kewajiban Notaris melekatkan Sidik Jari Penghadap, Arena Hukum, Volume 8 Nomor 1, April 2015.
  3. -Harahap, M. Yahya, Hukum Perseroan Terbatas, Jakarta: Sinar Grafika, cetakan ketujuh, 2019.
  4. -Herlien Budiono, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2012.
  5. -Ismatul Izzat, Analisis Yuridis terhadap Pelaksanaan RUPS secara Cyber Notary (E-RUPS) dalan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, Jurnal Signifikan Humanoria, Volume 2 Nomor 2, 2021.
  6. -Jayanti Puspitaningrum, Keabsahan dan Kekuatan Pembuktian Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas (PT) Media Telekonferensi, Legal Pluralism, Volume 8 Nomor 2, Juli 2018.
  7. -Mira Nila Kusuma Dewi, Kedudukan Hukum Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) melalui Media Elektronik, Arena Hukum, Volume 9 Nomor 1, April 2016.
  8. -Muhammad Al-Fayyadl, Derrida, Yogyakarta: LKis Yogyakarta, 2006.
  9. -Tobing, G.H.S. Lumban, Peraturan Jabatan Notaris, Jakarta: Erlangga, 1983.
  10. -Wardani Rizkianti, Akta Otentik Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) melalui Media Telekonferensi (MekanismePembuatan dan Kekuatan Pembuktiannya), Jurnal Yuridis, Volume 3 Nomor 1, 2016.
  11. -Yahya Agung Putra, Annalisa Yahanan dan Agus Trisaka, Video Konferensi dalam Rapat Pemegang Saham berdasarkan Pasal 77 Undang-undang Perseroan Terbatas, Repertorium, Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, Volume 8 Nomor 1, 1 Mei 2019.