Main Article Content

Abstract

ABSTRAK
Rumah sebagai salah satu kebutuhan utama manusia merupakan cerminan kesejahteraan dan kemampuan seseorang dalam kehidupan bermasyarakat. Saat ini yang menjadi isu utama dalam permasalahan perumahan di Indonesia adalah isu backlog dalam skala nasional. Cita-cita pemerintah Indonesia untuk menghadirkan hunian layak huni yang terjangkau oleh MBR dalam prakteknya belum dapat diwujudkan seutuhnya. Perumahan bersubsidi yang diperuntukkan bagi MBR tersebut masih banyak yang tidak memenuhi standar layak huni jika dibandingkan dengan aturan tertulis. Hal ini disebabkan oleh kurang ketatnya pengawasan dari pemerintah dan lemahnya komitmen pengembang perumahan untuk memenuhi hak MBR mendapatkan perumahan yang layak, aman, dan nyaman. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui, menganalisis, dan mengkaji implementasi standar perumahan rakyat yang layak huni serta perlindungan hukum bagi MBR selaku pembeli perumahan bersubsidi. Penelitian ini disusun dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Yuridis normatif adalah menekankan penelitian pada data kepustakaan atau data sekunder. Teknik pengumpulan data melalui studi dokumen dan wawancara terhadap narasumber yang terkait. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perumahan bersubsidi yang menjadi objek penelitian tidak memenuhi standar layak huni karena tidak terpenuhinya prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai aspek yang disyaratkan oleh peraturan terkait. Pengembang perumahan harus melengkapi fasilitas yang belum terpenuhi untuk memenuhi hak MBR dalam mendapatkan rumah subsidi yang layak huni.
Kata kunci: pembiayaan perumahan; rumah subsidi; rumah layak huni.


ABSTRACT
House as one of the main human needs is a reflection of one's welfare and abilities in social life. Currently, the main issue in housing in Indonesia is the backlog issue on a national scale. The government's aspiration to provide affordable housing for low-income people in practice has yet to be fully realized. There are still many subsidized housing for the MBR that did not met decent standards when compared to the written rules, due to lack of supervision from the government and the weak commitment of housing developers to fulfill the rights of low-income families to obtain decent, safe, and comfortable housing. The purpose of this research is to finding, analyzing, and examining the implementation of decent housing standards and legal protection for low-income households as a buyer of subsidized housing. This research was structured using a normative juridical approach. Normative juridical is research on library data or secondary data. Data collection techniques through document studies and interviews with relevant sources. From this research it can be obtained that the subsidized housing which is the object of research does not met livable standards because of the failure to fulfill the infrastructure, facilities, and public utilities as aspects required by related regulations. The developer must complete the facilities that have not been build to fulfill the right of MBR in obtaining decent subsidized housing.
Keywords: housing finance; housing standart; subsidized housing.

Keywords

pembiayaan perumahan rumah subsidi rumah layak huni

Article Details

How to Cite
Astrid, J., Kurniati, N., & Suwandono, A. (2022). PROGRAM PERUMAHAN RAKYAT UNTUK MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH MELALUI FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN YANG TIDAK LAYAK HUNI. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 5(1), 95-106. https://doi.org/10.23920/acta.v5i1.679

References

  1. C. Djemabut Blaang, Perumahan dan Permukiman sebagai Kebutuhan Pokok, Yayasan
  2. Obor Indonesia, Jakarta. 1986.
  3. Celina Tri Siwi Kristiyanti, Hukum Perlindungan Konsumen, Sinar Grafika, Jakarta, 2018.
  4. R. Subekti, Jaminan-jaminan untuk Pemberian Kredit Menurut Hukum Indonesia. Alumni
  5. Bandung. 1986
  6. Salim HS dan Erlies Septiana Nurbaini, Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan
  7. Disertasi”, cet. 1, Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada, 2013.
  8. Satjipto Rahardjo, Sisi-Sisi Lain dari Hukum di Indonesia, Jakarta: Kompas, 2003.
  9. Siswono Yudhohusodo, Rumah Untuk Seluruh Rakyat, Yayasan Padamu Negeri, Jakarta.
  10. 1991.
  11. Eka Supriatiningsih, Perlindungan Hukum Terhadap Hak Konsumen Dalam Industri
  12. Perumahan Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Jurnal Hukum De'rechtsstaat Volume 2 No. 2, Universitas Djuanda. September 2016.
  13. Hetty Hasanah, “Perlindungan Konsumen dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen atas
  14. Kendaraan Bermotor dengan Fidusia”, http://jurnal.unikom.ac.id/vol3/perlindungan.html.
  15. Rahayu, 2009, Pengangkutan Orang, etd.eprints.ums.ac.id. Peraturan Pemerintah RI,
  16. Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Tatacara Perlindungan Korban dan Saksi Dalam Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat Undang-Undang RI, Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
  17. Zaidah Nur Rosidah, Perlindungan Hukum bagi Konsumen Perumahan atas Kualitas
  18. Bangunan, SOSIO RELIGIA, Vol. 8, No. 3, Mei 2009.
  19. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Amandemen Keempat
  20. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)
  21. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman
  22. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
  23. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  24. https://ekonomi.bisnis.com/read/20201215/47/1331426/basuki-targetkan-backlog
  25. rumah-berkurang-50 persen-pada-2024.
  26. https://ekonomi.bisnis.com/read/20210615/47/1405736/ini-7-temuan-masalah-dalam
  27. pembangunan-rumah-bersubsidi
  28. https://www.inews.id/finance/bisnis/kementerian-pupr-temukan-rumah-subsidi-tak
  29. dihuni-ini penyebabnya/all
  30. https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/10439

DB Error: Unknown column 'Array' in 'WHERE'