IMPLIKASI HUKUM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 18/PUU/XVII/2019 DAN PENEGASANNYA DALAM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 2/PUU-XIX/2021 TERHADAP EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA DAN PERUMUSAN KLAUSULA PERJANJIAN
Main Article Content
Abstract
Putusan Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa cidera janji harus ditentukan melalui kesepakatan atau suatu upaya hukum tertentu dan apabila debitor tidak menyetujui cidera janji dan eksekusi jaminan fidusia, maka eksekusi dilakukan melalui pengadilan seperti halnya eksekusi putusan berkekuatan hukum tetap. Ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan inefisiensi pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip jaminan kebendaan, serta memberikan celah bagi debitor beritikad buruk untuk menghambat eksekusi dan pemulihan piutang. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Spesifikasi penelitian menggunakan metode deskriptif analitis dan metode analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Hasil dari analisis menunjukkan bahwa pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, timbul pergeseran hukum mengenai penentuan cidera janji dan mekanisme pelaksanaan parate eksekusi, serta menimbulkan berbagai ketidaksesuaian dengan berbagai aspek yuridis. Isi perjanjian yang sudah dicantumkan secara jelas seharusnya mengikat dan tidak dapat ditafsirkan lain, sehingga pelaksanaan suatu perjanjian seharusnya tidak lagi memerlukan kesepakatan. Putusan tersebut tidak sesuai dengan tujuan dan prinsip pembentukan Parate Eksekusi, yang seharusnya dibentuk untuk mempermudah eksekusi langsung ketika berhadapan dengan debitor/pemilik jaminan yang bermasalah. Pengaturan yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi menimbulkan berbagai celah hukum, sehingga kreditor perlu membuat penyesuaian dalam perumusan klausul perjanjian.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
Hartono Hadisoeprapto. Pokok-Pokok Hukum Perikatan dan Hukum Jaminan, Yogyakarta: Liberty. 1984.
Herawati Poesoko.Parate Executie Objek Hak Tanggungan.Yogyakarta: Laksbang Pressindo.Cetakan II. 2008.
H.Salim HS, Perkembangan Hukum Jaminan Di Indonesia, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2004.
John Rawls. Teori Keadilan (A Theory of Justice): Dasar-Dasar Filsafat Politik untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial Dalam Negara. yang telah diterjemahkan oleh Uzair Fauzah dan Heru Prasetyo, Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Cetakan ke II. 2011.
J. Satrio, Parate Eksekusi Sebagai Sarana Mengatasi Kredit Macet, Bandung:PT. Citra Aditya Bakti.199.
Jurnal
Damanhuri Fattah.“Teori Keadilan Menurut John Rawls”. Jurnal TAPIs. Vol. 9. No.2.Juli-Desember 2013.
Iqbal Hasanuddin, “Keadilan Sosial: Telaah Atas Filsafat Politik John Rawls”, Jurnal Refleksi, Volume 17. Nomor 2. Oktober 201.
Joni Alizon, “Rekonstruksi Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019”.Eksekusi (Journal of Law). Vol.2. No.1. 2020.
Teddy Anggoro, “Parate Eksekusi: Hak Kreditur yang Menderogasi Hukum Formiil (Suatu Pemahaman Dasar dan Mendalam)”. Jurnal Hukum dan Pembangunan Tahun ke-3. No.4. Oktober-Desember 2007.
Situs Web
https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5e68a247e0293/pasca-putusan-mk--ojk-minta-klausul-perjanjian-pembiayaan-diperbaiki? diakses tanggal 25 Januari 2021 pukul 10.30 WIB.
Jimly Asshiddiqie, “Gagasan Negara Hukum Indonesia”, https://pn-gunungsitoli.go.id/, diakses tanggal 23 Januari 2020 pukul 15.29 WIB.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
Putusan Pengadilan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU/XVII/2019.
Putusan Mahkamah Konstitusi No.2/PUU-XIX/2021.