Main Article Content
Abstract
ABSTRAK
Akta Pengikatan Jual Beli Tanah (PJB) umumnya dibuat dengan akta notaris. Proses pengurusan akta PJB di masa pandemi covid-19 saat ini tentu banyak mengalami kendala. Para pihak diwajibkan datang ke kantor Notaris/PPAT untuk membuat akta PJB untuk memenuhi unsur berhadapan langsung dalam akta autentik, namun karena kebijakan pemerintah yang mengharuskan untuk melakukan pyshical distancing dan bekerja dari rumah, maka kantor notaris harus tutup sehingga tidak memungkinkan untuk membuat akta PJB tersebut dengan unsur berhadapan secara langsung. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui urgensi penerapan cyber notary pada akta PJB di masa pandemi covid-19 dan legalitas akta PJB yang dibuat dalam konsep cyber notary di masa pandemi covid-19. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui metode pendekatan peraturan perundang-undangan. Konsep cyber notary dapat menjadi terobosan baru pada pembuatan akta PJB di masa pandemi covid-19. Melalui cyber notary para pihak tidak perlu lagi datang ke kantor notaris untuk membuat akta PJB melainkan dapat berinteraksi secara virtual melalui media teleconference untuk memenuhi unsur berhadapan langsung. Berdasarkan penjelasan dalam UUJN-P, notaris wajib hadir secara fisik dan menandatangani akta yang dibuatnya di hadapan penghadap dan saksi. Apabila ketentuan itu dilanggar maka akan berdampak pada legalitas akta yakni akta PJB itu akan memiliki kekuatan pembuktian sebagai akta dibawah tangan.
Kata kunci: akta pengikatan jual beli tanah; akta notaris; cyber notary
ABSTRACT
Land purchase and sale agreement (PJB) is generally made with a notary deed. The process of managing PJB deeds during the current covid-19 pandemic is certainly experiencing many obstacles. The parties are required to come to the Notary/PPAT office to make a PJB deed to meet the element of dealing directly in the authentic deed, but because of government policies that require pyshical distancing and working from home, the notary office must close so that it is not possible to make the PJB deed with the element face to face. This research aims to find out the urgency of applying cyber notary to PJB deeds in the covid-19 pandemic and the legality of PJB deeds made in the concept of cyber notary in the covid-19 pandemic. The concept of cyber notary can be a new breakthrough in the creation of PJB deeds during the covid-19 pandemic. Through cyber notary the parties no longer need to come to the notary office to make a PJB deed but can interact virtually through teleconference media to meet the elements face to face. Based on the explanation in UUJN-P, the notary must be physically present and sign the deed he made in the presence of the accuser and witnesses. If the provision is violated it will have an impact on the legality of the deed, namely the PJB deed, it will have the power of proof as a private deed.
Keywords: cyber notary; land purchase and sale agreement; notary deed.
Keywords
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
The journal allows the author(s) to hold the copyright without restrictions and will retain publishing rights without restrictions.
The submitted papers are assumed to contain no proprietary material unprotected by patent or patent application; responsibility for technical content and for protection of proprietary material rests solely with the author(s) and their organizations and is not the responsibility of the ACTA DIURNAL or its Editorial Staff. The main (first/corresponding) author is responsible for ensuring that the article has been seen and approved by all the other authors. It is the responsibility of the author to obtain all necessary copyright release permissions for the use of any copyrighted materials in the manuscript prior to the submission.
References
- Buku
- Adjie, Habib dan Muhammad Hafidh. Akta Notaris Untuk Perbankan Syariah, Citra Aditya Bakti, Bandung: 2017.
- Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta: 2016.
- Amiruddin dan Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Depok: 2018.
- Anand, Ghansham. Karakteristik Jabatan Notaris Di Indonesia, Prenadamedia Group, Jakarta: 2018.
- Ashshofa, Burhan. Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta: 2013.
- Fajar, Mukti Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum : Normatif & Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta: 2010.
- Makarim, Edmon. Notaris Dan Transaksi Elektronik: Kajian Hukum Tentang Cybernotary Atau Electronic Notary, Raja Grafindo Persada, Depok: 2020.
- Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta: 2016.
- Muhammad, Abdulkadir. Hukum Perjanjian, Citra Aditya Bakti, Bandung: 2004.
- Nurita, Emma. Cyber Notary: Pemahaman Awal Dalam Konsep Pemikiran, Refika Aditama, Bandung: 2012.
- Patahna, Muchlis. Problematika Notaris, Rajawali, Jakarta: 2009.
- Prasetyono, Wirahadi. Cara Mudah Mengurus Surat Tanah Dan Rumah, FlashBooks, Yogyakarta: 2013.
- R. Subekti. Hukum Pembuktian, Pradnya Paramitha, Jakarta: 2011.
- Santoso, Urip. Pendaftaran Dan Peralihan Hak Atas Tanah, Prenadamedia Group, Jakarta: 2019.
- Jurnal
- Akhmad, Sony Nurul. “Kekuatan Akta Autentik Yang Dibuat Oleh Notaris Untuk Pembuktian Terhadap Tindak Pidana Pemalsuan.” Jurnal Hukum Dan Kenotariatan Vol. 3, No. 1. 2019.
- Amanda, Tamara Dwi Rizki. “Urgensi Penerapan Sistem Cyber Notary Ditengah Pandemi Covid 19.” Yurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang Vol 4, No 2. Juni 2021.
- Arben, Ali. “Kedudukan Akta Notaris Sebagai Akta Autentik.” Recital Review Vol 3, No 1, 2021.
- Arya, Putra. “Sinkronisasi Pasal 1868 KUH Perdata Dalam Menunjang Terselenggaranya Konsep Cyber Notary DiIndonesia.” Notarius: Jurnal Studi Kenotariatan Vol 14, No 2, 2021.
- Cipta, Rifky Anggatiastara. “Akta Pengikatan Jual Beli Tanah Sebelum Dibuatnya Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah.” Jurnal Notarius Vol 13, No 2, 2020.
- Gusriadi. “Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Akibat Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Yang Terdegradasi Sebagai Akta Di Bawah Tangan.” Jurnal Hukum UNISSULA Vol37, No 2, Desember 2021.
- Hamonangan, Alusianto. “Perjanjian Pengikatan Jual Beli (Ppjb) Dalam Transaksi Peralihan Hak Atas Tanah Dan Atau Bangunan.” Jurnal Rectum Vol 3, No 2, Juli 2021.
- Handriani, Aan. “Keabsahan Perjanjian Jual Beli Secara Tidak Tertulis Berdasarkan Hukum Perdata.” Rechtsregel: Jurnal Ilmu Hukum Vol 1, No 2, Desember 2018.
- Juanda, Enju. “Kekuatan Alat Bukti Dalam Perkara Perdata Menurut Hukum Positif Indonesia.” Jurnal Ilmiah Galuh Justisi Vol 4, No 1, 2016.
- Kristina, Jennis. “Perjanjian Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah Sebagai Jaminan Kredit Hak Tanggungan.” Jurnal Sapientia et Virtus Vol 4, No 2, 2019.
- Laksita, Safira Dini. “Legalitas Kuasa Dalam Akta Pengikatan Jual Beli Tanah Sebagai Dasar Pembuatan Akta Jual Beli (Studi Di Kota Semarang).” Diponegoro Law Journal Vol 6, No 1, 2017.
- Meliawati, Dwi Citra. “Tinjauan Yuridis Jual Beli Online Di Masa Pandemi Covid-19.” Lex Privatum Vol 10, No 1, Januari 2022.
- Nanda, Rizky Eka. “Pembatalan Akta Pengikatan Jual Beli Dan Perlindungan Hukum.” PJS Journal Of Politics And Law Vol, No 1, 2021.
- Parmitasari, Indah. “Autentikasi Akad Pembiayaan Pada Perbankan Syariah.” Undang: Jurnal Hukum Vol 3, No 1, 2020.
- Purnayasa, Agus Toni. “Akibat Hukum Terdegradasinya Akta Notaris Yang Tidak Memenuhi Syarat Pembuatan Akta Autentik.” Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan Vol 3, No 3, Desember 2018.
- Putri, Cyndiarnis Cahyaning. “Konseptualisasi Dan Peluang Cyber Notary Dalam Hukum.” JIPPK: Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan Vol 4, No 1, Juni 2019.
- Rahmawati, Rizka. “Implementasi Kewajiban Notaris Untuk Melekatkan Sidik Jari Para Penghadap Pada Minuta Akta.” Jurnal SASI Vol 25, No 1, 2019.
- Suarti, Eni. “Asas Keseimbangan Para Pihak Dalam Kontrak Jual Beli Tanah.” Jurnal Hukum Doctrinal Vol 4, No 1, 2019.
- Tampanguma, Clara Ivena. “Kekuatan Hukum Pembuktian Dalam Perjanjian Akta Dibawah Tangan.” Jurnal Lex Privatum Vol 9, No 11, 2021.
- Tjukup, I Ketut. “Akta Notaris (Akta Otentik) Sebagai Alat Bukti Dalam Peristiwa Hukum Perdata.” Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan Vol 1, No 2, 2016.
- Wibawa, I Made Nova. “Kedudukan Notaris Dalam Pembuatan Akta Terhadap Rapat Umum Pemegang Saham Yang Diadakan Melalui Media Telekonferensi.” Jurnal Preferensi Hukum Vol 2, No 1, Februari 2021.
- Wulandari, Riska. “Keabsahan Surat Perolehan Hak Atas Tanah Sebelum Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.” Islamic Law: Jurnal Siyasah Vol 6, No 2, September 2021.
- Yusuf, Rezky Aulia. “Legalitas Akta Notaris Yang Dibuat Dalam Konsep Cyber Notary Di Masa Darurat Kesehatan.” Justitia: Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora Vol 8, No 5, 2021.
References
Buku
Adjie, Habib dan Muhammad Hafidh. Akta Notaris Untuk Perbankan Syariah, Citra Aditya Bakti, Bandung: 2017.
Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta: 2016.
Amiruddin dan Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Depok: 2018.
Anand, Ghansham. Karakteristik Jabatan Notaris Di Indonesia, Prenadamedia Group, Jakarta: 2018.
Ashshofa, Burhan. Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta: 2013.
Fajar, Mukti Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum : Normatif & Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta: 2010.
Makarim, Edmon. Notaris Dan Transaksi Elektronik: Kajian Hukum Tentang Cybernotary Atau Electronic Notary, Raja Grafindo Persada, Depok: 2020.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta: 2016.
Muhammad, Abdulkadir. Hukum Perjanjian, Citra Aditya Bakti, Bandung: 2004.
Nurita, Emma. Cyber Notary: Pemahaman Awal Dalam Konsep Pemikiran, Refika Aditama, Bandung: 2012.
Patahna, Muchlis. Problematika Notaris, Rajawali, Jakarta: 2009.
Prasetyono, Wirahadi. Cara Mudah Mengurus Surat Tanah Dan Rumah, FlashBooks, Yogyakarta: 2013.
R. Subekti. Hukum Pembuktian, Pradnya Paramitha, Jakarta: 2011.
Santoso, Urip. Pendaftaran Dan Peralihan Hak Atas Tanah, Prenadamedia Group, Jakarta: 2019.
Jurnal
Akhmad, Sony Nurul. “Kekuatan Akta Autentik Yang Dibuat Oleh Notaris Untuk Pembuktian Terhadap Tindak Pidana Pemalsuan.” Jurnal Hukum Dan Kenotariatan Vol. 3, No. 1. 2019.
Amanda, Tamara Dwi Rizki. “Urgensi Penerapan Sistem Cyber Notary Ditengah Pandemi Covid 19.” Yurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang Vol 4, No 2. Juni 2021.
Arben, Ali. “Kedudukan Akta Notaris Sebagai Akta Autentik.” Recital Review Vol 3, No 1, 2021.
Arya, Putra. “Sinkronisasi Pasal 1868 KUH Perdata Dalam Menunjang Terselenggaranya Konsep Cyber Notary DiIndonesia.” Notarius: Jurnal Studi Kenotariatan Vol 14, No 2, 2021.
Cipta, Rifky Anggatiastara. “Akta Pengikatan Jual Beli Tanah Sebelum Dibuatnya Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah.” Jurnal Notarius Vol 13, No 2, 2020.
Gusriadi. “Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Akibat Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Yang Terdegradasi Sebagai Akta Di Bawah Tangan.” Jurnal Hukum UNISSULA Vol37, No 2, Desember 2021.
Hamonangan, Alusianto. “Perjanjian Pengikatan Jual Beli (Ppjb) Dalam Transaksi Peralihan Hak Atas Tanah Dan Atau Bangunan.” Jurnal Rectum Vol 3, No 2, Juli 2021.
Handriani, Aan. “Keabsahan Perjanjian Jual Beli Secara Tidak Tertulis Berdasarkan Hukum Perdata.” Rechtsregel: Jurnal Ilmu Hukum Vol 1, No 2, Desember 2018.
Juanda, Enju. “Kekuatan Alat Bukti Dalam Perkara Perdata Menurut Hukum Positif Indonesia.” Jurnal Ilmiah Galuh Justisi Vol 4, No 1, 2016.
Kristina, Jennis. “Perjanjian Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah Sebagai Jaminan Kredit Hak Tanggungan.” Jurnal Sapientia et Virtus Vol 4, No 2, 2019.
Laksita, Safira Dini. “Legalitas Kuasa Dalam Akta Pengikatan Jual Beli Tanah Sebagai Dasar Pembuatan Akta Jual Beli (Studi Di Kota Semarang).” Diponegoro Law Journal Vol 6, No 1, 2017.
Meliawati, Dwi Citra. “Tinjauan Yuridis Jual Beli Online Di Masa Pandemi Covid-19.” Lex Privatum Vol 10, No 1, Januari 2022.
Nanda, Rizky Eka. “Pembatalan Akta Pengikatan Jual Beli Dan Perlindungan Hukum.” PJS Journal Of Politics And Law Vol, No 1, 2021.
Parmitasari, Indah. “Autentikasi Akad Pembiayaan Pada Perbankan Syariah.” Undang: Jurnal Hukum Vol 3, No 1, 2020.
Purnayasa, Agus Toni. “Akibat Hukum Terdegradasinya Akta Notaris Yang Tidak Memenuhi Syarat Pembuatan Akta Autentik.” Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan Vol 3, No 3, Desember 2018.
Putri, Cyndiarnis Cahyaning. “Konseptualisasi Dan Peluang Cyber Notary Dalam Hukum.” JIPPK: Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan Vol 4, No 1, Juni 2019.
Rahmawati, Rizka. “Implementasi Kewajiban Notaris Untuk Melekatkan Sidik Jari Para Penghadap Pada Minuta Akta.” Jurnal SASI Vol 25, No 1, 2019.
Suarti, Eni. “Asas Keseimbangan Para Pihak Dalam Kontrak Jual Beli Tanah.” Jurnal Hukum Doctrinal Vol 4, No 1, 2019.
Tampanguma, Clara Ivena. “Kekuatan Hukum Pembuktian Dalam Perjanjian Akta Dibawah Tangan.” Jurnal Lex Privatum Vol 9, No 11, 2021.
Tjukup, I Ketut. “Akta Notaris (Akta Otentik) Sebagai Alat Bukti Dalam Peristiwa Hukum Perdata.” Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan Vol 1, No 2, 2016.
Wibawa, I Made Nova. “Kedudukan Notaris Dalam Pembuatan Akta Terhadap Rapat Umum Pemegang Saham Yang Diadakan Melalui Media Telekonferensi.” Jurnal Preferensi Hukum Vol 2, No 1, Februari 2021.
Wulandari, Riska. “Keabsahan Surat Perolehan Hak Atas Tanah Sebelum Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.” Islamic Law: Jurnal Siyasah Vol 6, No 2, September 2021.
Yusuf, Rezky Aulia. “Legalitas Akta Notaris Yang Dibuat Dalam Konsep Cyber Notary Di Masa Darurat Kesehatan.” Justitia: Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora Vol 8, No 5, 2021.