Articles

TIKTOK DAN WAJAH KEMISKINAN: TINJAUAN HUKUM SIBER INDONESIA TERHADAP EKSPLOITASI ONLINE

PDF

Abstract

Eksploitasi Kemiskinan (Poverty Porn) dalam aplikasi TikTok dengan memanfaatkan fitur hadiah yang didapatkan dari penonton untuk mengemis secara daring merupakan fenomena baru di Indonesia. Penelitian ini akan membahas mengenai bagaimana kualifikasi hukum terkait aktivitas crowdfunding yang bersifat eksploitatif dalam aplikasi TikTok dan Tindakan yang dapat dilakukan pemerintah terkait hal tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normative dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Hasil dari penelitian ini menemukan bahwa aktivitas crowdfunding berbasis sistem elektronik memang diperbolehkan oleh undang-undang namun saat ini undang-undang yang ada belum mengatur secara komprehensif terkait kegiatan crowdfunding berbasis elektronik sehingga banyak aktivitas crowdfunding yang dilakukan dalam aplikasi TikTok melanggar ketentuan Undang-Undang Pengumpulan Uang atau Barang. Selain itu, sistem perizinan untuk platform crowdfunding juga belum terintegratif dehingga diperlukan pembaharuan undang-undang.

References

  1. Buku
    Ahmad M. Ramli & Tasya Syafiranita Ramli, Hukum Sebagai Infrastruktur Transformasi Indonesia: Regulasi dan Kebijakan Digital, Bandung: Refika Aditama, 2022.
    Danrivanto Budhijanto, Cyber Security Law: Perlindungan Data Virtual dan Infrastruktur Informasi Vital, Bandung: Logoz Publishing, 2022.
    Lawrence Lessig, Code ver 2.0, Basic Books: New York, 2006.
    R. Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2006.
    Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: Rajawali Pers, 2011.
    Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

    Artikel Jurnal
    Cahya Wulandari & Sonny Saptoajie Wicaksono, “Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking) Khususnya Terhadap Perempuan dan Anak: Suatu Permasalahan dan Penanganannya di Kota Semarang”, Jurnal Yustisia, Edisi 90, 2014, Hlm. 2
    David Tan, “Metode Penelitian Hukum: Mengupas dan Mengulas Metodologi Dalam Menyelenggarakan Penelitian Hukum”, Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, Vol. 8 No. 8, 2021, Hlm. 5
    M. Zulfa Aulia, “Hukum Pembangunan dari Mochtar Kusumaatmadja: Mengarahkan Pembangunan atau Mengabdi pada Pembangunan?”, Undang: Jurnal Hukum, Vol. 1 No. 2, 2018 Hlm. 9

    Sumber Lain
    Faisal Mohay, “Anak Yatim Dijadikan Konten TikTok, Pengelola Panti Asuhan Dapat Beli Tanah, Motor, Hingga Laptop”, diakses melalui https://www.tribunnews.com/regional/2023/09/24/anak-yatim-dijadikan-konten-tiktok-pengelola-panti-asuhan-dapat-beli-tanah-motor-hingga-laptop pada 6 Januari 2024
    Fiqih Rahmawati, “Fenomena Live TikTok Mandi Lumpur, Nenek Sari Ngaku Dapat Rp.9 Juta dan Ogah Jadi Petani Lagi”, diakses melalui https://www.kompas.tv/nasional/370482/fenomena-live-tiktok-mandi-lumpur-nenek-sari-ngaku-dapat-rp9-juta-dan-ogah-jadi-petani-lagi?page=all pada 6 Januari 2024
    Hope N. Griffin, “Poverty Porn: How to Raise Awareness Without Exploiting Those You are Helping” diakses melalui https://www.thebautistaprojectinc.org/post/poverty-porn pada 6 Januari 2024
    Jimly Asshiddiqie, “Gagasan Negara Hukum Indonesia”, diakses melalui http://library.stik-ptik.ac.id/viewer.jsp?id=47442 pada 8 Januari 2024
    Melissa Anne Mascovich, “Poverty, Porn, and the Picture: Exploring Representation of Exploitative Media Through the Case of Oxfam”, dilansir melalui https://repositories.lib.utexas.edu/items/02544a41-47c7-46bb-a1bc-333375fd41db pada 18 Februari 2024
    Rahmat Utomo & David Oliver Purba, “Pengelola Panti Asuhan di Medan Jadi Tersangka Eksploitasi Anak, Jual Kesedihan di Medsos” diakses melalui https://medan.kompas.com/read/2023/09/21/064758378/pengelola-panti-asuhan-di-medan-jadi-tersangka-eksploitasi-anak-jual-kesedihan pada 22 April 2024
    Thibault Scherpel, “The Not-So-Pathethic Dot Theory”, diakses melalui https://www.networklawreview.org/not-so-pathetic-dot-theory/ pada 29 Februari 2024

    Peraturan Perundang-Undangan
    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
    Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 Tentang Pengumpulan Uang atau Barang
    Undang-Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
    Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
    Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat
    Peraturan Menteri Sosial Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan
    Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang Atau Barang
    Surat Edaran Menteri Sosial Republik Indonesia Tahun 2023 tentang Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan Lainnya