Pertanggungjawaban Pidana Korporasi (Studi pada Putusan Pengadilan Negeri Unaaha Nomor 114/Pid.B/LH/2020/PN Unh)
Main Article Content
Abstract
Penambangan telah menjadi kegiatan yang diminati sejak dahulu karena Indonesia memang kaya akan sumber daya. Dalam pemanfaatannya, sumber daya harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, selaras dengan pasal 33 ayat 3 Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Telah banyak pengaturan mengenai kegiatan penambangan ini, tetapi masih tetap banyak terjadi pelanggaran khususnya di Indonesia. Salah satunya dapat dilihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Unaaha Nomor 114/Pid.B/LH/2020/Pn.Unh. PT Natural Persada Mandiri (PT NPM) mendapatkan izin untuk melakukan kegiatan penambangan secara lisan dari PT Bososi Pratama. Dalam prosesnya, terjadi pelanggaran dan direktur utama dari PT NPM dimintai pertanggungjawaban di pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep pertanggungjawaban pidana korporasi yang terjadi dalam Putusan Pengadilan Negeri Unaaha Nomor 114/Pid.B/LH/2020/Pn.Unh dan urgensi dari diberlakukannya konsep pertanggungjawaban pidana korporasi.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.