PEMBINAAN TERHADAP PELANGGAR HUKUM LINGKUNGAN DALAM SISTEM PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 32 TAHUN 2009 GUIDELINES FOR ENVIRONMENTAL OFFENDERS IN THE ENVIRONMENTAL ENFORCEMENT SYSTEM BASED ON LAW NUMBER 32 OF 2009

Main Article Content

Yusmiati Yusmiati
Imamulhadi Imamulhadi
Supraba Sekarwati

Abstract

ABSTRAK


Permasalahan lingkungan pada awalnya merupakan masalah alami, namun pada masa sekarang disebabkan oleh faktor manusia yang berkembang semakin besar dan lebih rumit dibandingkan faktor alami sebelumnya. Pelanggaran hukum lingkungan tersebut dapat dicegah dengan upaya preventif seperti melalui program pembinaan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berupa kegiatan sosialisasi dan pelaksanaan Properda. Namun apabila dilihat dari segi penegakan hukum yang bersifat represif, maka kegiatan pembinaan tersebut tidaklah sesuai dengan sistem penegakan hukum lingkungan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan cara mendeskripsikan sinkronisasi suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang tertentu apakah saling bertentangan atau tidak antara satu dengan yang lain, atau menurut hierarki peraturan perundang-undangan dengan yang ada. Dengan demikian, pembinaan yang diterapkan oleh DLH sudah seharusnya hanya meliputi instrumen penaatan hukum sesuai dengan Pasal 14 UUPPLH, dan diterapkan kepada pelaku usaha dan/atau kegiatan guna menghindari terjadinya pencemaran atau perusakan lingkungan.


Kata kunci: Pelanggar Hukum Lingkungan; Pembinaan; Penegakan Hukum Lingkungan.


ABSTRACT


Environmental problems were originally natural problems, but today they are caused by human factors, which are becoming larger and more complicated than previous natural factors. Violations of environmental law can be prevented through preventive measures, such as the coaching programmes carried out by the Environmental Agency (DLH) in the form of socialization activities and the implementation of Properda. However, in terms of repressive law enforcement, the coaching activities are not in line with the environmental law enforcement system. The research method used is normative juridical, describing the synchronization of a legislation that applies in a given area, whether or not they contradict each other, or according to the hierarchy of laws and regulations. Thus, the guidelines applied by DLH West Java should only include instruments of legal compliance in accordance with Article 14 of UUPPLH, and applied to business actors and/or activities to avoid environmental pollution or destruction.


Keywords: Coaching;, Enforcement of Environmental Law; Violators of Environmental Law.

Article Details

How to Cite
Yusmiati, Y., Imamulhadi, I., & Sekarwati, S. (2023). PEMBINAAN TERHADAP PELANGGAR HUKUM LINGKUNGAN DALAM SISTEM PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 32 TAHUN 2009: GUIDELINES FOR ENVIRONMENTAL OFFENDERS IN THE ENVIRONMENTAL ENFORCEMENT SYSTEM BASED ON LAW NUMBER 32 OF 2009. LITRA: Jurnal Hukum Lingkungan, Tata Ruang, Dan Agraria, 2(2), 189-214. https://doi.org/10.23920/litra.v2i2.1266
Section
Articles