Sistem Pengawasan dalam Pengadaan Minyak dan Gas Bumi oleh PT Pertamina Patra Niaga

Main Article Content

Nurafni Kusumawardhani Affandi
Catherine Ayunia Zoerin Pellokila
Yusuf Saepul Zamil

Abstract

Kasus korupsi dalam pengadaan minyak mentah oleh PT Pertamina Patra Niaga pada periode 2018 hingga 2023 menyebabkan kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun. Praktik mark-up dan penurunan spesifikasi yang terjadi selama lima tahun namun baru terungkap belakangan menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas sistem pengawasan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif melalui studi pustaka, dengan fokus pada potensi penyalahgunaan wewenang dan lemahnya pengawasan dalam pengadaan migas. Hasil kajian menunjukkan adanya celah korupsi di seluruh tahapan pengadaan, mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban. Kelemahan pengawasan ditemukan baik secara internal oleh komisaris dan Satuan Pengawasan Intern (SPI), maupun eksternal oleh Ditjen Migas, Kementerian BUMN, DPR, dan pihak terkait lainnya. Oleh karena itu, penguatan sistem pengawasan yang mencakup mekanisme pengadaan, pelibatan lembaga pengawas, dan peningkatan akuntabilitas menjadi hal yang mendesak.

Article Details

How to Cite
Affandi, N. K., Pellokila, C. A. Z., & Zamil, Y. S. (2025). Sistem Pengawasan dalam Pengadaan Minyak dan Gas Bumi oleh PT Pertamina Patra Niaga. LITRA: Jurnal Hukum Lingkungan, Tata Ruang, Dan Agraria, 4(2). https://doi.org/10.23920/litra.v4i2.2271
Section
Articles