Kebijakan Perlindungan Satwa Bekantan dalam Konservasi Ex-Situ oleh Lembaga Konservasi Non-Pemerintah untuk Kepentingan Khusus
Main Article Content
Abstract
Lembaga konservasi non-pemerintah untuk kepentingan khusus memiliki peran strategis dalam upaya konservasi Bekantan (Nasalis Larvatus Wurmb), primata endemik Kalimantan yang berstatus Endangered menurut IUCN, terdaftar dalam Appendix I CITES, dan dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK No. P.106 Tahun 2018. Spesies ini menghadapi ancaman serius akibat peralihan fungsi lahan, degradasi habitat, dan tekanan antropogenik yang menyebabkan fragmentasi populasi dan penurunan drastis jumlah individu di alam. Meskipun yayasan bukan merupakan lembaga konservasi formal sebagaimana diatur dalam PP No. 7 Tahun 1999, yayasan tetap dapat menjalankan peran konservasi serupa melalui skema Lembaga Konservasi Untuk Kepentingan Khusus dengan mengajukan Perjanjian Kerja Sama kepada Direktorat Jenderal KSDAE. Namun, kesamaan fungsi dengan lembaga konservasi formal menimbulkan bias kewenangan dan peran. Oleh karenanya, diperlukan kejelasan regulasi mengenai yayasan untuk menjamin kepastian hukum. Koordinasi dan pertukaran hasil penelitian lintas sektor sangat penting untuk keberlanjutan dari konservasi bekantan di Indonesia dan global sebagai upaya pelestarian keanekaragaman hayati.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.