Pembuktian Sederhana dalam Kepailitan Rumah Susun “The Oasis”: Analisis Regulasi Dicabutnya Penetapan Kepailitan pada Perkara Nomor 1433 K/Pdt.Sus-Pailit/2020 jo Perkara No. 188/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.NIAGA.JKT.PST.
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis putusan hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Penetapan Kepailitan pada Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat nomor 1433 K/Pdt.Sus-Pailit/2020 jo Perkara No. 188/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.NIAGA.JKT.PST.) terhadap PT Nusantara Prospekindo Sukses. Bahwa dengan pembuktian sederhana dalam perkara ini dapat mengakibatkan sebuah Ketetapan Kepailitan dan menimbulkan pertanyaan mengenai dampak terhadap pencabutan kepailitan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif melalui studi pustaka, dengan fokus pada peraturan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Ketetapan Kepailitan dicabut oleh Hakim Pengawas dengan adanya invetor. Di lain pihak resiko kemungkinan terjadinya pengelolaan manajemen yang tidak benar pada investor yang melakukan akuisisi nantinya dapat saja terulangnya kembali sehingga menimbulkan dampak kerugian bagi Kreditor Konkuren di kemudian hari. Rekomendasi meliputi penguatan penegakan hukum, pelibatan aktif para Kreditor Konkuren dan pemerintah.
Kata Kunci: hakim pengawas; kepailitan; kreditor; pembuktian sederhana; rumah susun
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.