Identifikasi Hak-Hak, Kewajiban, dan Peluang bagi Masyarakat dalam Peraturan Kehutanan Indonesia
Main Article Content
Abstract
Pengakuan hubungan hukum antara masyarakat dan hutan adalah prasyarat penting untuk tata kelola hutan yang inklusif. Secara normatif, UU Kehutanan No. 41 Tahun 1999 dan peraturan pelaksananya telah mengakomodir peran masyarakat, namun belum ada pemetaan sistematis mengenai spektrum hak, kewajiban, dan peluang hukum bagi masyarakat desa hutan. Penelitian ini mengisi celah tersebut dengan menggunakan analisis hukum normatif dan analisis isi terhadap undang-undang serta peraturan turunannya. Hasilnya menunjukkan bahwa ketiga elemen tersebut telah diatur secara komprehensif, mencakup aspek penguasaan, perencanaan, pemanfaatan, rehabilitasi, dan partisipasi. Dari sisi metodologi, penelitian ini menyajikan pemetaan sistematis pertama yang mengintegrasikan ketiga aspek tersebut. Meskipun kerangka regulasi sudah luas, implementasinya di tingkat lokal masih menghadapi tantangan struktural. Oleh karena itu, penelitian merekomendasikan penyusunan buku panduan hukum untuk Peraturan Desa tentang Kehutanan guna mendukung pengelolaan hutan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Kata kunci: desa hutan, hak dan kewajiban masyarakat; peraturan desa; regulasi lokal; undang-undang kehutanan
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.