Menakar Kepastian Hukum Kriteria ”Tidak Diusahakan” dalam Regulasi Tanah Terlantar
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini menganalisis kekaburan norma dari frasa “tidak diusahakan” dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Tanah Terlantar yang tidak dilengkapi kriteria standar minimal pengusahaan tanah. Ketiadaan tolok ukur yang objektif menumbulkan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, dibuktikan melalui disparitas putusan pengadilan dalam kasus serupa yakni Putusan Nomor 274/G/2014/PTUN-JKT dan Putusan Nomor 90 PK/TUN/2016. Menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, penelitian ini menemukan bahwa kekaburan norm aini memberikan diskresi berlebihan kepada pejabat dan menghambat reforma agrarian. Penelitian ini merekomendasikan formulasi kriteria minimal pengusahaan bertahap yang terukur, yakni HGU 25%-75% dalam waktu 2-5 tahun, HGB 50% dalam waktu 3 tahun, dan Hak Pakai 60% dalam waktu 2 tahun, disertai mekanisme pengecualian force majeure untuk mewujudkan kepastian hukum dan keadilan.
Kata kunci: disparitas putusan; reforma agraria; tanah terlantar.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.