Jual Beli Tanah dengan Praktik Milik Beding Ditinjau dari Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia

Main Article Content

Puti Amaliadina Wikan

Abstract

Permasalahan dalam penelitian ini adalah maraknya jual beli tanah yang berdasarkan praktik milik beding sebagai hubungan utang piutang yang disamarkan sehingga memicu pelanggaran hak milik dan ketidakpastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan jual beli yang berdasarkan praktik milik beding ditinjau dari peraturan perundang-undangan serta perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik ini merupakan penyelundupan hukum yang melanggar Pasal 12 UUHT dan Pasal 1178 KUHPerdata, sehingga akta yang dilahirkan menjadi batal demi hukum karena mengandung kausa terlarang. Perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan dalam praktik ini terbagi menjadi dua dimensi yaitu perlindungan hukum preventif melalui berbagai peraturan perundang-undangan dan perlindungan hukum represif sebagai penyelesaian sengketa melalui lembaga pengadilan umum.


Kata Kunci:  Jual beli tanah; milik beding; perlindungan hukum.

Article Details

How to Cite
Wikan, P. A. (2026). Jual Beli Tanah dengan Praktik Milik Beding Ditinjau dari Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia. LITRA: Jurnal Hukum Lingkungan, Tata Ruang, Dan Agraria, 5(2), 205-220. https://doi.org/10.23920/litra.v5i2.2672
Section
Articles