Penegakan Hukum Lingkungan Hidup melalui Instrumen Hukum Administrasi dan Hukum Pidana terhadap Korporasi yang Tidak Melakukan Reklamasi Pasca Tambang (Studi Kasus Reklamasi Tambang Timah di Daerah Bangka Provinsi Bangka Belitung)
Main Article Content
Abstract
Pertambangan merupakan sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang. Indonesia merupakan negara eksportir terbesar timah kedua di dunia, yang potensi timah terbesar yaitu berada di wilayah Bangka Provinsi Bangka Belitung. Permasalahan yang terjadi di sektor pertambangan timah tersebut adalah masalah tidak dilakukannya kewajiban untuk mereklamasi lahan pasca tambang, oleh pelaku usaha yang telah mendapat Izin Usaha Pertambangan (IUP). Berdasarkan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang diubah dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2020, pemegang IUP wajib melaksanakan reklamasi lahan pasca tambang.Reklamasi tambang ini penting karena bertujuan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya. Hal ini karena kegiatan pertambangan menimbulkan dampak bagi masyarakat dan kehidupan di sekitar tambang.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian deksriptif yaitu yuridis-normatif ,dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach).
Oleh karena itu selain sanksi administrasi diperlukan pula sanksi pidana dengan menerapkan prinsip good environmental governancekarena akibat perbuatan yang dilakukan oleh para pelaku usaha pertambangan tersebut dapat merugikan masyarakat dan lingkungan hidup.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.