Hak Cipta Terkait Penggunaan Lagu di Media Sosial untuk Tujuan Iklan Produk Komersial
Main Article Content
Abstract
Besarnya jumlah pengguna media sosial dan peningkatan jumlah pengguna setiap tahunnya yang tinggi mengundang para pengusaha untuk memasarkan dan menawarkan produk mereka melalui media sosial. Iklan-iklan produk tersebut dikemas semenarik mungkin, dengan memanfaatkan fitur-fitur media sosial seperti Tiktok dan Instagram untuk menambahkan musik dan lagu pada video iklan produk. Timbul permasalahan mengenai pelanggaran Hak Cipta dalam penggunaan lagu dalam iklan produk komersial, dan perlindungan Hak Ciptanya. Melalui penelitian normatif yuridis terhadap Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dapat ditemukan bahwa penggunaan lagu dan/atau musik dalam iklan tanpa izin berupa lisensi adalah pelanggaran terhadap Hak Cipta, yang juga dilarang oleh media sosial yang sering digunakan untuk mengunggah konten iklan seperti Tiktok dan Instagram. Pengguna juga wajib membayar royalti pada pemegang Hak Cipta setelah penggunaan dilakukan. Dalam hal pemegang hak merasa haknya dilanggar, maka terdapat tiga jalur penyelesaian sengketa, yaitu melalui mediasi, arbitrase, dan Pengadilan Niaga.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.