Tinjauan Yuridis Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan Sebagai Deposit Protection Scheme dalam Pemulihan Ekonomi Nasional
Main Article Content
Abstract
Pemerintah Indonesia melakukan sebuah terobosan regulasi ekonomi yang ditujukan sebagai upaya penanganan terhadap dampak pandemi Covid-19 terkhususnya di bidang perbankan. Sektor ini menjadi krusial mengingat faktor historis pada masa krisis moneter yang pada saat itu sektor perbankan menjadi prioritas pemerintah dalam mengatasi krisis yang terjadi. Fase pasca krisis yang telah dialami Indonesia seakan menjadi alarm pengingat bagi pemerintah untuk melakukan formulasi mitigasi preventif agar kemungkinan buruk yang akan terjadi di masa yang akan datang bisa diatasi secara efektif dan efisien. Negara layaknya Amerika Serikat telah megembangkan sebuah skema yang bernama Deposite protection Scheme (DPS) sebagai upaya penyelamatan sektor perbankan yang diprakarsai oleh lembaga independen yang bertugas untuk menjamin simpanan nasabah di sektor perbankan. Indonesia mengejawantahkan skema ini sebagai lanjutan dari skema Blanket Guarantee Scheme. Pada saat krisis moneter, Indonesia mendirikan sebuah lembaga independen yang disebut sebagai Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Kewenangan LPS yang merupakan lembaga independen yang akan menjadi stakeholder skema mitigasi DPS sebagai upaya perlindungan nasabah dan penyelamatan sektor perbankan dalam menjamin harkat dan martabat masyarakat Indonesia. LPS memainkan peran penting dalam menjaga stabilitas perekonomian dan sistem perbankan yang rentan terhadap risiko sistemik. Perlindungan deposan yang memadai dan tepat merupakan suatu bentuk justifikasi atas pentingnya peran tersebut.