Kebijakan Relaksasi Kredit Terhadap Non Performing Loan Pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Terdampak Covid-19 Oleh Bank Umum Konvensional

Main Article Content

Bintang Raysa Ramadhan Nurdin

Abstract

Pembatasan aktivitas bisnis di Indonesia merupakan konsekuensi yang ditimbulkan oleh Covid-19. Hal ini terjadi karena terdapat protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah memaksa pelaku bisnis untuk menghentikan usahanya. Kondisi tersebut kemudian berimplikasi pada ketidakmampuan pelaku usaha UMKM untuk memenuhi kewajibannya kepada bank dan pada akhirnya menimbulkan kredit bermasalah. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan memberikan wewenang sebagai institusi yang melaksanakan fungsi mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan Indonesia, termasuk kepada OJK sebagai industri perbankan. Sebagai bentuk respon atas permasalahan risiko kredit pada perbankan karena ketidakmampuan UMKM dalam memenuhi kewajibannya pada perbankan, OJK menerbitkan kebijakan stimulus perekonomian melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019. Hasil penelitian yang menggunakan metode yuridis normatif ini diperoleh kesimpulan bahwa terdapat beberapa cara penyelamatan terhadap kredit bermasalah yaitu dengan cara penjadwalan kembali (rescheduling), penataan kembali (restructuring), dan persyaratan kembali (reconditioning). Selain itu diperoleh kesimpulan bahwa bentuk relaksasi kredit bagi UMKM yang aktivitas bisnisnya terkena distraksi Covid-19 adalah mencakup kebijakan penetapan kualitas aset, dan kebijakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan.

Article Details

Section
Articles