Sengketa Persamaan Merek Pada Pokoknya antara PT PSTORE GLOW BERSINAR INDONESIA dengan PT KOSMETIKA GLOBAL INDONESIA dan PT KOSMETIKA CANTIK INDONESIA (Studi Kasus Putusan Nomor 2/Pdt.Sus.HKI/Merek/2022/PN.Niaga Sby)

Main Article Content

Inas Zulfa Sulasno
Rifva Putri Abie Sutarya
Tyara Ayu Syaharani

Abstract

Pendaftaran merek menjadi salah satu urgensi untuk mendapatkan perlindungan hukum atas suatu merek. Dalam hal ini, pemahaman masyarakat terkait pentingnya pendaftaran merek yang masih kurang menyebabkan sengketa merek di Indonesia semakin tinggi sehingga berakibat pada menurunnya kepercayaan konsumen/masyarakat atas merek tersebut. Fokus penelitian ini berpusat pada bentuk perlindungan hukum bagi pemilik merek terdaftar dan akibat hukum bagi pemilik merek yang tidak menggunakan merek yang sudah terlindungi dihubungkan dengan penyelesaian sengketa merek di Indonesia, utamanya ditinjau dari Putusan No. 2/Pdt.Sus.HKI/Merek/2022/PN.Niaga Sby. Penulis menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif, sehingga menghasilkan data yang komprehensif dan jelas. Adapun, hasil penelitian ini memuat dua jawaban yakni para pemilik merek dalam hal mengajukan permohonan pendaftaran merek kepada DJKI diharapkan mencantumkan kelas barang dan/atau jasa beserta uraiannya secara rinci dan harus menggunakan merek yang telah terdaftar/terlindungi. Dalam hal ini, pemilik merek yang mempunyai merek terdaftar, tidak diperkenankan untuk menggunakan “penggalan” dari suatu merek. Maka dari itu, memberikan akibat hukum tidak lindunginya merek tersebut.

Article Details

Section
Articles