Filsafat Hukum Serta Perannya dalam Rangka Perlindungan Anak

Main Article Content

Yordan Asmara Asmara
Aqilla Fadia Haya

Abstract




Manusia dijadikan objek filsafat untuk ditelaah secara mendalam dari berbagai sisi, salah satunya menelaah terkait dengan tingkah laku manusia. Filsafat menjadi dasar seseorang untuk mengetahui dan meresapi makna hidup yang lebih sadar sebagai insan manusia. Setiap manusia akan selalu berproses dalam kehidupannya, salah satu prosesnya yaitu ketika seseorang berada dalam masa kanak-kanak karena akan berpengaruh pada saat dewasa kelak. Anak sebagai amanah yang diberikan oleh Tuhan senantiasa perlu dijaga karena dalam dirinya terdapat harkat, martabat, dan hak-hak sebagai manusia. Anak memiliki hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan pendidikan, termasuk hak untuk dilindungi. Masih banyak anak tidak mendapatkan perlindungan penuh dari berbagai pihak. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian hukum normatif dan teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukan bahwa seseorang yang mempelajari filsafat hukum dapat membawa dirinya untuk menemukan terhadap apa yang benar-benar dimaksud dengan hukum itu sendiri. Diperlukan suatu peran filsafat sebagai landasar dalam mempelajari hukum demi terciptanya perlindungan terhadap anak. Filsafat hukum relevan untuk membangun kondisi hukum yang sebenarnya, sebab tugas filsafat hukum adalah menjelaskan nilai dasar hukum secara filosofis yang mampu memformulasikan cita-cita keadilan, ketertiban di dalam kehidupan yang relevan dengan pernyataan-kenyataan hukum yang berlaku terutama dalam rangka perlindungan terhadap anak.




Article Details

Section
Articles