TINDAK PIDANA PENYUAPAN DALAM PEMBERIAN FASILITAS KREDIT BANK YANG DITERAPKAN MELALUI PENGAWASAN LEMBAGA OTORITAS JASA KEUANGAN

Main Article Content

Maulana Damarjati Raden
Bagas Arya Jatmika
Shofiyyah Mardiyyah Hasya

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk mengidentifikasi tindak pidana penyuapan dalam kegiatan perbankan khususnya terkait pemberian fasilitas kredit dan bentuk pengawasan yang dilaksanakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap tindakan tersebut. Adapun metode penelitian dalam artikel ini merupakan hukum normatif dengan cara mengumpulkan bahan hukum melalui studi kepustakaan. Hasil dari penelitian ini, yaitu ditemukan adanya pengaturan yang saling tumpang tindih terkait tindak pidana penyuapan dalam pemberian fasilitas kredit. Hal tersebut timbul karena tindak pidana penyuapan telah diatur dalam dua ketentuan berbeda, yakni Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Selain itu, OJK merupakan lembaga yang diberi kewenangan untuk mengawasi seluruh kegiatan perbankan sebagai bagian dari sektor jasa keuangan. Dalam melaksanakan tugas pengawasannya, OJK memiliki kewenangan untuk menerapkan penyelidikan dan penyidikan terhadap suatu pelanggaran maupun kejahatan yang terjadi dalam sektor jasa keuangan. Maka dari itu, tindak pidana penyuapan yang terjadi dalam pemberian fasilitas kredit bank telah seharusnya diterapkan melalui ketentuan peraturan hukum yang mengatur tentang sektor jasa keuangan karena unsur-unsur ketentuan peraturan tersebut telah mengatur secara spesifik terkait suatu tindak pidana dalam lingkup perbankan.

Article Details

Section
Articles