DIFERENSIASI HUKUM TERHADAP PRAKTIK REVERSE DOMAIN NAME HIJACKING (STUDI PERBANDINGAN DI INDONESIA DAN AMERIKA SERIKAT)
Main Article Content
Abstract
Nama domain telah menjadi salah satu isu krusial yang timbul seiring dengan perkembangan teknologi, yang menimbulkan suatu tantangan hukum yaitu berupa fenomena Reverse Domain Name Hijacking (RDNH). Penelitian ini membahas mengenai identifikasi ketiadaan kualifikasi dan standar yang jelas dalam praktik, penyelesaian hukum, dan regulasi yang dapat diterapkan pada kasus sengketa RDNH dengan melakukan perbandingan hukum Amerika Serikat dan Indonesia. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Hasil penelitian menyoroti pentingnya penegakan hukum yang efektif dan pembuatan standar atau regulasi yang dapat membantu menangani kasus sengketa RDNH secara lebih jelas dan kohesif.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.