Penegakan Hak Lintas Damai di Indonesia terhadap Kapal Tidak Bernegara berdasarkan UNCLOS 1982: Studi Kasus Kapal Run Zeng 03
Main Article Content
Abstract
Artikel ini mengkaji tantangan yang ditimbulkan oleh penangkapan ikan Ilegal, Tidak Dilaporkan, dan Tidak Diatur (IUU) dalam konteks hukum laut internasional berdasarkan UNCLOS 1982, dengan fokus pada dampaknya terhadap sumber daya laut serta mekanisme penegakan hukum yang tersedia bagi negara-negara pantai. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus untuk menganalisis secara mendalam insiden masuknya Kapal Run Zeng 03 yang berstatus sebagai kapal tidak bernegara serta melakukan kegiatan ilegal di wilayah perairan Indonesia. Salah satu komponen penting dalam UNCLOS 1982 adalah hak lintas damai, yang memungkinkan kapal untuk berlayar melalui perairan teritorial negara pantai asalkan tidak melakukan kegiatan yang mengancam perdamaian, ketertiban, atau keamanan negara tersebut. Artikel ini menyoroti masih terdapat celah dalam perizinan masuknya kapal asing ke wilayah laut teritorial Indonesia. Indonesia mengalami kesulitan dalam menyeimbangkan penegakan hukum maritim dengan hak damai yang dilindungi hukum internasional. Melalui analisis kasus ini, artikel menggarisbawahi kebutuhan mendesak akan peningkatan kerja sama internasional serta mekanisme penegakan hukum yang efektif untuk menangani penangkapan ikan IUU. Kesimpulannya, artikel ini mendorong penerapan yang lebih tegas dari ketentuan-ketentuan UNCLOS 1982 serta kolaborasi antarnegara guna memastikan keberlanjutan sumber daya laut dan perlindungan kepentingan negara pantai.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.