Eksistensi Izin Membuka Tanah Negara dalam Penataan Ruang Kota Balikpapan
Main Article Content
Abstract
Penulisan ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana eksistensi Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) dalam menunjang penataan ruang Kota Balikpapan. Hal tersebut juga merupakan salah satu tujuan dibentuknya peraturan mengenai IMTN sebagai syarat pendaftaran hak atas tanah di Kota Balikpapan. Eksistensi dalam penelitian ini difokuskan pada kedudukan IMTN dalam menunjang penataan ruang Kota Balikpapan dan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dalam IMTN sebagai penunjang keberhasilan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Balikpapan. Penelitian normatif yuridis ini dilakukan dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan interpretasi sistematis. Kesimpulan yang didapatkan yaitu IMTN dapat dikategorikan sebagai salah satu pengawasan dalam pemberian alas hak tanah sesuai dengan RTRW. Selain itu juga sebagai pelaksana dari RTRW itu sendiri, karena dalam menerbitkan surat IMTN disesuaikan dengan RTRW. Oleh karena hal tersebut perlu dilakukan koordinasi yang baik antara pihak penyelenggara IMTN dan bidang penataan ruang Kota Balikpapan.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.