Tinjauan Yuridis Pemberian Izin kepada Ormas Keagamaan dalam Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024

Main Article Content

Geby Bernike
Devi Ervina Nusyamsiah
Shannia Angelia Rahardjo

Abstract

Pemberian izin pengelolaan tambang terhadap ormas keagamaan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara menimbulkan perdebatan karena diduga tumpang tindih terhadap peraturan perundang-undangan pertambangan lain. Hal ini tentunya menimbulkan dampak signifikan serta pertanggungjawaban ormas keagamaan yang harus diperhatikan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan hukum normatif. Analisis dilakukan dengan cara studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan primer dan sekunder, serta literatur hukum yang relevan. Pemberian izin tambang kepada ormas keagamaan bertentangan dengan tujuan pembentukan Ormas yang bersifat nirlaba dan sosial. Pertambangan memiliki risiko dan dampak yang besar, yang diikuti juga dengan pertanggungjawaban yang sesuai. Untuk itu penting adanya suatu kejelasan dan regulasi yang tepat oleh Pemerintah untuk mengatur dan mengawasi Badan Usaha Pertambangan Milik ormas keagamaan untuk mengurangi potensi terjadinya penyalahgunaan. Pertambangan oleh ormas keagamaan merupakan suatu hal yang baru dan tidak mudah sehingga ormas keagamaan dan Pemerintah harus sadar akan setiap potensi yang dapat ditimbulkannya.

Article Details

Section
Articles