Strategi Pemberantasan Cybercrime Lintas Batas: Implementasi Mekanisme Mutual Legal Assistance berdasarkan Permenkumham Nomor 12 Tahun 2022

Main Article Content

Nadira Karisma Ramadanti

Abstract

Penggunaan teknologi membawa dampak positif dan peluang inovasi di berbagai bidang. Namun, ancaman yang timbul tidak bisa disepelekan, seperti cybercrime. Cybercrime bukan hanya memberikan kerugian materiil namun juga immateriil. Ruang lingkup yang luas dan rentan terjadi lintas batas negara menuntut adanya kerjasama antar negara. Mutual Legal Assistance sebagai salah satu mekanisme kerjasama internasional memiliki peran penting dalam memberantas cybercrime sebagai kejahatan transnasional yang bersifat lintas batas. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana hubungan antara cybercrime dan MLA sekaligus penegakan MLA pasca-adanya Permenkumham Nomor 12 Tahun 2022 dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Mekanisme MLA memiliki dasar hukum yang kuat berdasarkan hukum positif Indonesia yakni UU Nomor 1 Tahun 2006 dan Permenkumham Nomor 12 Tahun 2022.  Cybercrime sebagai kejahatan transnasional yang mengundang perhatian dan kerjasama internasional sangat relevan dengan mekanisme MLA. Hadirnya Permenkumham ini mendorong efisiensi mekanisme MLA yang bersifat teknis sehingga memiliki kepastian hukum mengingat peraturan ini dirancang sedemikian rupa sebagai pedoman bagi otoritas pusat untuk menegakkan mekanisme MLA.

Article Details

Section
Articles