Implementasi CSR oleh PT PLN Indonesia Power UBP Saguling POMU terkait Kasus Pencemaran Lingkungan di Waduk Saguling
Main Article Content
Abstract
Pertumbuhan populasi di Indonesia berdampak pada meningkatnya berbagai jenis pencemaran lingkungan dari sektor industri hingga domestik. Pada lingkup korporasi, Corporate Social Responsibility (CSR) menjadi krusial dalam menjaga kelestarian lingkungan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan. Regulasi kewajiban CSR perusahaan didasari oleh beberapa pasal dalam peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Penelitian ini berfokus pada PT Indonesia Power Unit Bisnis Pembangkitan Saguling POMU (IPUS), sebuah perusahaan yang bergerak di sektor sumber daya alam (SDA). Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pandangan CSR di Indonesia dengan memperjelas antara CSR yang dilakukan secara sukarela dengan CSR yang telah menjadi kewajiban melalui implikasi CSR di PT IPUS, serta mengeksplorasi kontribusinya dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di Indonesia. Penelitian dilakukan dengan metode yuridis normatif untuk menganalisis regulasi terkait dengan menggunakan beberapa pendekatan sebagai penunjang, seperti peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat kewajiban terhadap PT pengelola SDA untuk melakukan CSR. PT IPUS telah menerapkan program CSR sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait, dengan melaksanakan program seperti Bamboo Corner, Bebek Alih Profesi, Penertiban Keramba Jaring Apung (PKJA), dan Bumi Pasundan. Program-program tersebut memberikan dampak positif yang signifikan bagi peningkatan taraf hidup masyarakat lokal dan kelestarian lingkungan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.